Rabu, 10 Februari 2016

PENYULUH PERTANIAN KONTRAK THL-TBPP PENGGERAK UPSUS PAJALE NASIONAL

Abdul Rohman Al-fatie Adalah Tokoh Masyarakat Sekaligus Penyuluh Pertanian Kontrak THL-TBPP



UPSUS Peningkatan Produksi Padi dan Jagung


Padi dan jagung merupakan komoditi tanaman pangan yang memiliki peranan pokok sebagai pemenuh kebutuhan pangan dalam negeri yang setiap tahunnya kebutuhan akan pangan cenderung meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan berkembangnya industri pangan dan pakan sehingga dari sisi Ketahanan Pangan Nasional fungsinya menjadi amat penting dan strategis.
Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan jagung yang terus meningkat, pemerintah telah menetapkan Pencapaian Swasembada Berkelanjutan jagung yang harus dicapai dalam waktu 3 (tiga) tahun. Sasaran tahun 2015 awalnya sebesar 20,31 juta ton pipil kering, namun adanya percepatan menjadi 25,03 juta ton pipil kering. Untuk pencapaian swasembada berkelanjutan tersebut diperlukan upaya peningkatan produksi yang luar biasa. Oleh karena itu diperlukan perhatian dari berbagai pihak, mengingat banyak kendala harus diatasi dan berbagai tantangan harus diantisipasi seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN yang merupakan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi menuntut agar barang, jasa dan SDM Indonesia mampu bersaing dengan negara lain; otonomi daerah; perubahan pola konsumsi; dan dinamika pasar pangan.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi produksi, salah satu di antaranya pendampingan dan pengawalan. Pengawalan dan pendampingan menjadi unsur penting dalam menggerakkan para petani untuk dapat menyiapkan teknologi. Penyuluh, Babinsa dan mahasiswa merupakan salah satu penggerak bagi para petani (pelaku utama). Penyuluh, Babinsa dan mahasiswa dapat berperan sebagai komunikator, fasilitator, advisor, motivator, edukator, organisator dan dinamisator melalui pengawalan dan pendampingan kegiatan UPSUS (Upaya Khusus) peningkatan produksi padi dan jagung dalam pencapaian swasembada berkelanjutan.
Adapun strategi yang akan ditempuh antara lain:
  1. Menggerakkan BP3K sebagai Pos Simpul Koordinasi Pengawalan dan Pendampingan UPSUS Peningkatan Produksi salah satunya jagung. Diharapkan sinergitas pengawalan dan pendampingan di lapangan dapat dilakukan antar kelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horizontal, maupun lintas sektoral melalui kegiatan: a. Koordinasi pelaksanaan kegiatan UPSUS di tingkat kecamatan; b. Peningkatan kapasitas penyuluh PNS dan THL-TBPP melalui pelaksanaan Latihan dan Kunjungan (LAKU); dan c. Pengembangan metode penyuluhan melalui pelaksanaan demfarm.
  2. Melaksanakan Diklat Teknis dan Metodologi Penyuluhan bagi Penyuluh Pertanian dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
  3. Melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Mahasiswa.
  4. Melaksanakan Pengawalan dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Apa yang Perlu Dilakukan Penyuluh/THL-TBPP?
  1. Mengikuti dan atau melakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi bagi para pelaku dan pemangku kepentingan tentang pengawalan dan pendampingan terpadu penyuluh, mahasiswa dan Babinsa.
  2. Mengikuti Diklat teknis (jika dapat penugasan) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam memfasilitasi pengawalan dan pendampingan kepada petani/penerima manfaat agar mampu menerapkan teknologi yang direkomendasikan. Selain penyuluh dan THL-TBPP, penyuluh swadaya dan Babinsa juga akan mendapat pelatihan, tentunya dengan kurikulum yang berbeda. Sedangkan mahasiswa akan mendapat bimbingan teknis.
  3. Meningkatkan Koordinasi Pelaksanaan Pengawalan dan Pendampingan di setiap tingkatan. Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Pengawalan dan Pendampingan dimaksudkan untuk membangun persamaan persepsi, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinergitas antar lembaga/instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pencapaian swasembada berkelanjutan jagung.
  4. Menyiapkan Calon Petani Calon Lokasi (CP/CL). Kegiatan ini dilakukan secara terpadu oleh penyuluh, mantri tani/UPTD dan Babinsa dengan ruang Iingkup kegiatan di antaranya: a. Mengecek ulang persyaratan kelompok penerima manfaat (potensi kenaikan IP, luas lahan dan berada dalam daerah irigasi), b. pemberkasan administrasi bantuan di tingkat kelompok (RUKK), c. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan.
  5. Memfasilitasi Penyusunan, RDK/RDKK. Format dan tahapan pelaksanaan penyusunan RDK/RDKK mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani.
  1. Melakukan Sistem Kerja Latihan Kunjungan dan Supervisi (Lakususi). Latihan di BP3K dilakukan secara rutin setiap dua minggu. Materi latihan disesuaikan dengan topik dan masalah yang dihadapi oleh penyuluh selama melakukan pengawalan dan pendampingan kepada penerima manfaat kegiatan peningkatan produksi.
Kunjungan penyuluh dilakukan dalam rangka pengawalan dan pendampingan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menerapkan teknologi peningkatan produksi jagung agar sesuai rekomendasi serta mengumpulkan dan memperbarui data. Khusus untuk kunjungan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan demfarm penyuluh dibantu oleh mahasiswa untuk mendampingi penerapan inovasi teknologi hasil perguruan tinggi.
Supervisi dilakukan oleh Kepala BP3K bersama dengan Komandan Koramil, Mantri Tani/UPTD kepada penyuluh, Babinsa dan kelompoktani/P3A/Gapoktan/GP3A penerima manfaat baik secara terjadwal maupun sewaktu ada haI-haI yang memerlukan penanganan khusus di lapangan. Kepala BP3K melaporkan hasil supervisi secara berjenjang untuk dapat ditindak lanjuti.
  1. Pengawalan dan pengamanan penyaluran benih, pupuk dan aIsintan. Pengawalan dan pengamanan penyaluran benih, pupuk dan alsintan dikoordinasikan oleh Babinsa bersama mantri tani/kepala UPTD dan penyuluh pertanian, dengan kegiatan, yaitu: a. Validasi ulang penerima manfaat (nama Poktan/P3A/Gapoktan/GP3A, alamat dan jenis bantuan yang dialokasikan); b) Koordinasi dengan dinas yang menangani pertanian di kabupaten tentang jenis, jumlah dan waktu penyaluran benih, pupuk dan alsintan; c) Mengawasi pelaksanaan penyaluran di lokasi titik bagi; d) Meneliti kebenaran berita acara penyaluran benih, pupuk dan alsintan.
  2. Menggerakkan Tanam Serentak. Kegiatan ini bertujuan untuk: a. Mempermudah pemberantasan hama; b. Mengurangi resiko kehilangan hasil akibat serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT); c. Memutus siklus organisme pengganggu tanaman dan menghemat penggunaan air.
  3. Menggerakkan pengamanan, perbaikan jaringan irigasi. Babinsa mengkoordinasikan pelaksanaan gerakan perbaikan jaringan irigasi tersier dibantu oleh penyuluh dan mahasiswa.
  4. Menggerakkan Pengamanan Pertanaman dari seranganOPT. Gerakan Pengamanan Pertanaman dari Serangan OPT secara teknis dikoordinasikan oleh Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan penyuluh. Khusus untuk gerakan yang melibatkan masyarakat maka kegiatan mobilisasi dikoordinasikan oleh Babinsa yang dibantu oleh mahasiswa.
  5. Mendiseminasi Informasi dan Teknologi Pertanian. Pelaksanaan diseminasi informasi dan teknologi pertanian disinergikan dengan kegiatan latihan di BP3K, kunjungan penyuluh di kelompoktani, rembug tani, kursus tani, demfarm dan hari temu lapangan/farm field day.
  6. Melaksanakan Kursus tani. Kegiatan kursus tani dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian dibantu penyuluh swadaya, Babinsa dan mahasiswa. Waktu pelaksanaan kursus tani disesuaikan dengan jadwal dan materi yang telah disepakati dan disinergikan dengan kunjungan penyuluh ke kelompoktani/P3A/gapoktan/GP3A.
  7. Melaksanakan Demfarm. Demfarm sebagai sarana pembelajaran petani bertujuan: a) Mempercepat proses diseminasi teknologi padi kepada petani; b) Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap petani dalam penerapan teknologi padi; c) Menerapkan berbagai metode penyuluhan; d) Menumbuhkembangkan kelembagaan petani dan penyuluh swadaya. Pelaksanaan demfarm dilakukan oleh Penyuluh Pertanian dan Perguruan Tinggi (Dosen dan Mahasiswa). Demfarm yang dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian dikoordinasikan oleh BP3K dibantu oleh Babinsa.
  8. Melaksanakan Hari Temu Lapangan Petani (Farmer Field Day/FFD). Kegiatan FFD dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian bersama dengan Babinsa dan mahasiswa. Khusus untuk FFD yang terkait dengan pelaksanaan demfarm introduksi teknologi unggulan hasil perguruan tinggi, kegiatan FFD dikoordinasikan bersama dengan dosen perguruan tinggi.
  9. Menggerakkan Panen dan Pengamanan Hasil. Gerakan panen dan pengamanan hasil secara teknis dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian yang mencakup: a. Penetapan lokasi dan luasan panen, b. Teknik panen yang akan dilaksanakan, c. Persiapan lokasi ubinan, d. Persiapan penggunaan mesin panen apabila akan mengadakan demonstrasi dengan menggunakan mesin combine harvester, e. Penyiapan pengangkutan, perontokan, penjemuran dan penyimpanan. Khusus untuk pengamanan hasil panen yaitu keamanan dalam penyimpanan, transportasi dari sawah menuju rumah petani/gudang dikoordinasikan oleh Babinsa.
  10. Mengembangkan Jejaring dan Kemitraan Usaha. Pengembangan jejaring dan kemitraan usaha dikoordinasikan oleh penyuluh pertanian dibantu oleh mahasiswa dengan pelaku usaha yang memiliki tujuan untuk mengembangkan usaha bersama para petani dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
  11. Melaporkan kegiatan pendampingan kepada Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/KCD (untuk penyuluh yang mengawal di desa).
Dari apa yang telah dilakukan oleh penyuluh, tentunya ada Indikator Kinerja yang dapat diukur antara lain:
  1. Tersedianya air yang cukup bagi luasan areal persawahan melalui pengembangan/rehabilitasi jaringan irigasi;
  2. Tersedianya pupuk, benih dan obat-obatan;
  3. Meningkatnya Indeks Pertanaman (IP);
  4. Tercapainya produktivitas jagung minimal sebesar 5,04 ton/ha pada areal tanam baru dan 1 ton/ha pada areal existing;
  5. Meningkatnya kualitas teknis budidaya penerima manfaat di lokasi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Optimasi Lahan, GP-PTT dan PAT Jagung melalui:
  1. Penerapan pola jajar legowo 4:1 dan 2:1;
  2. Penggunaan Benih Varietas Unggul Baru (VUB) berupa benih jagung hibrida;
  3. Penggunaan pupuk berimbang sesuai rekomendasi;
    1. Meningkatnya penggunaan alat dan mesin pertanian melalui penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian berupa alat dan mesin pra panen (Traktor Roda-2, Traktor Roda-4, Pompa Air), Alat dan Mesin Pasca Panen (Combine Harvester Jagung, Pemipil Jagung/Corn Sheler, Flat Bed Dryer Jagung dan Bangunan, Vertical Dryer Jagung dan Bangunan) serta Alat dan Mesin Pengolahan Hasil Pertanian;
    2. Meningkatnya luas tanam padi, jagung dan kedelai di lokasi tadah hujan, pasang surut, lahan kering dan lebak.
Demikian gambaran yang harus dilakukan penyuluh dalam pengawalan dan pendampingan UPSUS peningkatan Produksi Jagung, semoga dapat membantu rekan-rekan penyuluh di lapangan. Mari kita siap memperjuangkan untuk swasembada berkelanjutan. Selamat. Yulia TS
Sumber: Pedoman Umum Pengawalan dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Babinsa dan Mahasiswa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produsi Padi, Jagung dan Kedelai, 2015

Tidak ada komentar: