KATA PENGANTAR
Revisi terhadap Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor:
168/Per/SM.170/J/11/11 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penilaian
Kemampuan Kelompoktani dilakukan, mengingat sudah
kurang relevan
terhadap pencapaian program pembangunan pertanian,
yaitu
pencapaian swasembada, swasembada berkelanjutan dan
peningkatan
nilai ekspor, khususnya untuk komoditas-komoditas
strategis.
Selanjutnya, alasan penting lain dilakukan revisi,
adalah diterbitkannya
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
yang berakibat
bahwa setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga
(kelompok)
yang sudah berbadan hukum, atau sudah terdaftar
sebagai sebuah
lembaga pada Kemenkumham.
Berdasarkan hal tersebut, pemetaan terhadap keragaan
dan
keberadaan kelas kemampuan kelompoktani, diperlukan
seiring
dengan perkembangan kemajuan teknologi dan kebutuhan
dunia usaha
dan dunia industri. Strategi ini dilakukan agar
terapi terhadap
kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya, menjadi
berdaya
guna dan berhasil guna dalam pencapaian program
pembangunan
pertanian.
Revisi terhadap Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan
Kelompoktani ini
diharapkan dapat memberikan acuan bagi penyelenggara
penyuluhan
pertanian, dalam memberikan solusi terhadap pola
pembinaan dan
pemberdayaan kelompoktani guna peningkatan produksi,
peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan petani.
Disadari bahwa Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan
Kelompoktani ini
masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran
yang membangun
sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang.
Jakarta, Februari 2018
Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian,
Momon Rusmono
Ii
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I PENDAHULUAN
A Latar Belakang 1
B Tujuan 4
C Sasaran 5
D Manfaat 5
II PENGERTIAN DAN DASAR PELAKSANAAN
A Pengertian 7
B Dasar Pelaksanaan 8
III STRATEGI PENINGKATAN KELAS
KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
A Pengembangan Sumberdaya Manusia
(SDM)
11
B Pengembangan modal 12
C Pengembangan usaha 12
D Pengembangan Kelembagaan Usaha 13
IV TATA CARA DAN PENYELENGGARAAN
PENILAIAN
A 14
B Penyelenggaraan Penilaian 16
Tata Cara Penilaian
iv
V PEMBIAYAAN DAN PELAPORAN
A PEMBIAYAAN 21
B PELAPORAN 21
VI PENUTUP 25
LAMPIRAN
1
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kelompoktani merupakan
organisasi yang tidak bisa
terpisahkan dalam pencapaian
sukses pembangunan
pertanian. Bahkan keberhasilan
pembangunan pertanian
di suatu wilayah selalu
dikaitkan dengan keberadaan dan
keragaan dari kelompoktani.
Tidak peduli apakah kelas
kelompoktani itu pemula, lanjut,
madya maupun utama.
Sementara itu, kondisi
kelompoktani dari tahun ke tahun
dapat dikatakan belum mengalami
perkembangan
seperti yang diharapkan atau
dapat dikatakan tetap
(bahkan cenderung menurun).
Sebagian besar kelas
kelompoktani tidak sesuai dengan
keadaan yang
sebenarnya, seperti status kelas
kemampuan kelompoktani
yang tinggi (misalnya Madya atau
Utama), namun
kegiatannya bila diukur dengan
skor penilaian ternyata
dinamikanya masih rendah. Bahkan
sekarang ini, ada
sebagian kelompoktani sudah
bubar, namun masih
terdaftar di dalam Sistem
Informasi Manajemen
Penyuluhan Pertanian
(SIMLUHTAN). Kondisi tersebut
terjadi karena kelompoktani
sering dijadikan sebagai alat
atau wadah untuk memberikan
bantuan/subsidi yang
berkaitan dengan program
pemerintah, sehingga pembentukan
dan penumbuhan kelompoktani
banyak
dilakukan karena adanya
proyek-proyek, dan dengan
berakhirnya proyek kelompoktani
tidak berfungsi atau
tinggal nama saja.
2
Dewasa ini, sejalan dengan kemajuan teknologi dan
tuntutan terhadap penerapan program-program
pembangunan
pertanian oleh Kelompoktani yang sedemikian
besar, khususnya dalam rangka penerapan teknologi
baru guna pencapaian swasembada, swasembada
berkelanjutan bahkan meningkatkan nilai ekspor,
terutama untuk komoditas-komoditas strategis, maka
pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani
mutlak diperlukan, agar kelompoktani memiliki
kemampuan
dalam mengakses fasilitas-fasilitas pembangunan
pertanian, dan pada akhirnya mampu mewujudkan
kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, sekaligus
mewujudkan visi Indonesia sebagai lumbung pangan
dunia tahun 2045.
Untuk itu, diperlukan sumberdaya manusia pertanian
terutama petani yang berkualitas dan handal,
profesional,
mandiri, berdedikasi tinggi, memiliki etos kerja,
moral yang baik, dan berwawasan global, sehingga
petani mampu mengembangkan usaha tani yang
berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sesuai amanah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani
diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya
alam maupun sumberdaya manusia, memecahkan
masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif,
dan
memudahkan petani dan kelompoktani dalam mengakses
informasi, pasar, teknologi, permodalan maupun
sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan ini juga
diharapkan mampu membentuk kelompoktani yang
3
berjiwa kewirausahaan, mandiri, dan mengandalkan
sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis
komersial dengan tidak melupakan azas
kegotongroyongan.
Upaya pembinaan dan pemberdayaan tersebut dapat
diawali dengan melakukan pemetaan atas keberadaan
dan keragaan dari masing-masing kelompoktani. Hal ini
agar diketahui kemampuan masing-masing kelompoktani
baik dari aspek manajemen teknis maupun manajemen
administrasi, mencakup kemampuan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi
usahatani, dan mengembangkan kelompoktani itu
sendiri. Adapun hasil terhadap pemetaan keragaan
kelompoktani, ditindaklanjuti dengan pembagian kelas
kemampuan (pemula, lanjut, madya, utama), yang
berguna dalam penyusunan strategi pembinaan,
pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan
menjadi tepat sasaran terhadap penggunaan teknologi,
maupun tepat dalam memberikan terapi guna
memperbaikai,
meningkatkan usahatani lebih produktif, efektif
dan efisien.
Pembinaan terhadap kelompoktani ini juga sejalan
dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan
bahwa setiap penerima manfaat (bantuan) harus
lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan
dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan
kerja
perangkat daerah terkait sesuai dengan
kewenangannya. Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4
dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dan
4
dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut
sejalan dengan Instruksi Presiden Presiden RI pada
Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan
Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang
menginginkan efisiensi dan meningkatkan skala
ekonomi petani, melalui clustering (klasifikasi)
untuk
selanjutnya dikorporasikan.
Realita yang ada, Kelompoktani sebagai kelembagaan
petani belum seluruhnya tergolong dalam kelompok
yang mapan secara organisasi. Kemampuan kelompok
ditinjau dari kelasnya juga masih bervariasi, ada
yang non
kelas, ada pula yang termasuk kelas pemula, lanjut,
madya dan utama, yang sebagian besar belum berbadan
hukum. Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan
kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya
dapat dilakukan melalui penilaian kelas kemampuan
kelompoktani.
B.
Tujuan
Tujuan melakukan penilaian kelas
kemampuan
kelompoktani untuk:
1) Mengetahui keragaan kemampuan
kelompoktani;
2) Menyediakan bahan perumusan
kebijakan dan
strategi pemberdayaan petani;
5
3) Mengetahui metodologi dan
pemetaan kebutuhan
penyuluhan pada masing-masing
kelas kemampuan
kelompoktani;
4) Menyediakan database
kelompoktani melalui
SIMLUHTAN;
5) Meningkatkan kinerja Penyuluh
Pertanian dalam
melakukan pengawalan dan pendampingan
kelompoktani.
C. Sasaran
1) Kelembagaan yang menangani
Penyuluhan;
2) Penyuluh Pertanian;
3) Instansi terkait.
D. Manfaat
1) Diperolehnya strategi
pembinaan kelompoktani
sesuai dengan kelas
kemampuannya;
2) Diperolehnya materi pembinaan
untuk mengembangkan
kelompoktani menjadi Gabungan
Kelompoktani
dan Badan Usaha Milik Petani
(BUMP).
6
7
II.
PENGERTIAN
DAN DASAR PELAKSANAAN
A.
Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1) Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/atau beserta keluarganya yang melakukan
usaha tani di bidang tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan;
2) Kelompoktani yang selanjutnya disebut Poktan
adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang
dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial,
ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas,
dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan
usaha anggota;
3) Kemampuan kelompoktani adalah kapasitas-
/kompetensi yang dimiliki kelompoktani dalam
menjalankan fungsi dan peran kelembagaannya
sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit
produksi dalam mengembangkan usahatani yang
berbasis agribisnis;
4) Klasifikasi kemampuan kelompoktani adalah
pemeringkatan kemampuan kelompoktani ke
dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari kelas
pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama
yang penilaiannya berdasarkan Panca Kemampuan
Kelompoktani (PAKEM POKTAN);
5) Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk
meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan
usahatani yang lebih baik melalui
pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan
pendampingan,
pengembangan sistem dan sarana
8
pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan
jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses
ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta
penguatan Kelembagaan Petani.
6) Sistim Pertanian Terpadu (Intergrated Farming
System) selanjutnya disingkat SPT,
adalah suatu
sistim pengelolaan sumberdaya hayati yang
mencakup tanaman, ternak, dan/atau ikan secara
terpadu pada suatu area atau kawasan pertanian
tertentu, yang didasarkan pada prinsip penggunaan
input eksternal yang rendah melalui daurulang
biologis (biological recycling) antara
usahatani tanaman, ternak dan atau ikan.
B. Dasar Pelaksanaan
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009
tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5018).
4) Peraturan Menteri Pertanian Nomor
67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan
Kelembagaan Petani;
9
5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor
03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
6) Peraturan Menteri Pertanian Nomor
91/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Evaluasi Kinrja Penyuluh Pertanian.
10
11
III.
STRATEGI
PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Peningkatan kelas Kelompoktani merupakan indikasi
bahwa keberfungsian kelompoktani telah mampu
memfasilitasi anggotanya dalam meningkatkan
produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Kelas
kemampuan kelompoktani adalah indikator bukan
tujuan, untuk itu strategi peningkatan kelas
kelompoktani haruslah dengan strategi yang mampu
mengantarkan petani memiliki keberdayaan untuk
mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.
Keberdayaan petani harus dilihat sebagai usaha untuk
meningkatkan kemampuan internal petani, sekaligus
juga membuka akses dan kesempatan yang lebih baik
untuk mendapatkan dukungan sumberdaya produktif,
maupun untuk mengembangkan usaha yang lebih
mensejahterakan. Tiga strategi pemberdayaan yaitu;
pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan
kemampuan dalam teknologi dan permodalan, serta
pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat. Adapun
strategi yang diperlukan dalam upaya meningkatkan
kelas kelompok adalah Peningkatan Pembinaan
Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu:
A. Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM);
diawali dengan upaya peningkatan kesadaran, hal ini
berkaitan dengan aspek psikologis dan budaya.
Petani harus diyakinkan bahwa mereka memiliki
kesempatan dan kemungkinan yang tinggi untuk
memiliki pendapatan, dan atau meningkatkan
12
pendapatan dengan mempelajari aspek sumberdaya
yang dimiliki, aspek permodalan, pasar dan
teknologi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraannya yang menyangkut aspek ekonomi,
rohani, kesehatan, pendidikan hukum dan lain-lain.
Pengembangan SDM ini akan menghasilkan
kelompoktani yang memiliki kemampuan untuk
merencanakan usahanya sesuai dengan potensi
sumberdaya yang dimilikinya, mampu memecahkan
masalah dan mengetahui teknologi yang
dibutuhkannya.
B. Pengembangan modal; dimulai dari kesadaran
kelompoktani untuk memiliki dana bersama yang
dikumpulkan dalam kelompok. Keberlanjutan
penggalangan dana ini akan menghasilkan
akumulasi dana yang memerlukan satu wadah
lembaga keuangan mikro yang dikelola secara
kelompok yang akan menumbuhkan sistem ekonomi
rakyat yang mampu memfasilitasi aspek permodalan
anggotanya. Untuk memenuhi kekurangan dana
sudah barang tentu kelompoktani akan bekerja sama
dengan lembaga lain (perbankan) yang bersedia
memberikan modal dengan biaya yang rendah. Hal
ini akan meningkatkan kemampuan kelompoktani.
C. Pengembangan usaha; diawali dengan memanfaatkan
kelimpahan Sumberdaya Alam (SDA) yang
ada di wilayahnya. Petani/Kelompoktani dapat
mengoptimalkan SDA dengan usahatani pertanian
maupun peternakan ataupun perikanan, yang
diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan 4 F yaitu
13
Food (pangan), Feed (Pakan), Fuel (Energi), Fertilizer
(Pupuk). Pengembangan usaha tersebut dilakukan
dengan prinsip pengelolaan terpadu dalam sistem
pertanian terpadu, yang mengkombinasikan komponen
berbeda (pertanian, peternakan, perikanan)
dalam sistem produksi usahatani agar saling
melengkapi, melalui teknik, (1) Pengelolaan Tanaman
Terpadu, (2) Pengelolaan Hama Terpadu, (3)
Pengelolaan Hara Terpadu, (4) Pengelolaan Air
Terpadu, (5) Pengelolaan Ternak Terpadu, (6)
Pengelolan
Limbah Terpadu. Selanjutnya petani-
/kelompoktani diarahkan untuk berinisiatif
memanfaatkan
sumberdaya lokal dengan memanfaatkan
teknologi yang ada.
D. Pengembangan Kelembagaan Usaha; di tahap awal
keberadaan usaha masing-masing anggota dianggab
sebagai unit produksi secara keseluruhan,
selanjutnya untuk efisiensi usaha secara perlahan
anggota kelompok satu dengan lainnya memulai
usaha bersama secara kecil-kecilan seperti
pemasaran bersama, pengadaan sarana produksi
bersama. Pada gilirannya usaha kecil tersebut akan
berkembang menjadi usaha menengah bahkan
usaha besar yang memiliki badan hukum yang
formal.
14
IV. TATA CARA DAN PENYELENGGARAAN
PENILAIAN
A. Tata Cara Penilaian
1) Prinsip-prinsip dalam melakukan penilaian
kelompoktani yaitu:
a) Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur
harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi
kelompoktani;
b) Objektif, yaitu diukur secara transparan dan
dapat dipertanggungjawabkan;
c) Keterandalan (reliable), yaitu siapapun,
kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan
memberikan hasil yang sama;
d) Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan
fungsi kelompoktani;
e) Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib
dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
3) Indikator Penilaian kelas kemampuan kelompoktani;
merupakan rincian kegiatan dalam menjalankan
fungsinya dengan rincian sebagai berikut:
2) Aspek Penilaian kelas kemampuan kelompoktani;
dikenal dengan Panca Kemampuan Kelompoktani
(PAKEM POKTAN), yaitu: (a) Kemampuan merencanakan;
(b) Kemampuan mengorganisasikan; (c)
Kemampuan melaksanakan kegiatan, (d) Kemampuan
melakukan pengendalian dan pelaporan; (e)
Kemampuan mengembangkan kepemimpinan
kelompoktani.
15
a) Aspek kemampuan merencanakan, terdiri dari
indikator:
1) Merencanakan kegiatan belajar (nilai
maksimum 50);
2) Merencanakan usaha (nilai maksimum 150).
b) Kemampuan mengorganisasikan, yang terdiri
dari:
1) Struktur Organisasi (nilai maksimum 25);
2) Aturan dan Norma (nilai maksimum 25);
3) Administrasi pembukuan (nilai maksimum
100).
c) Kemampuan melaksanakan kegiatan yang
terdiri dari:
1) Pertemuan rutin (nilai maksimum 40);
2) Kegiatan belajar (nilai maksimum 50);
3) Pelaksanaan usaha (nilai maksimum 200);
4) Pemupukan modal (nilai maksimum 50);
5) Pelayanan informasi dan teknologi (nilai
maksimum 60).
d) Kemampuan melakukan pengendalian dan
pelaporan, dengan indikator Evaluasi usaha
kelompok (nilai maksimum 100)
e) Kemampuan mengembangkan kepemimpinan
kelompoktani, dengan indikator pengembangan
kapasitas dan pengkaderan pengurus (nilai
maksimum 150).
4) Instrum en Penilaian Kelas Kemampuan
Kelompoktani; disusun berdasarkan aspek dan
16
indikator penilaian. Instrumen Penilaian Kelas
Kemampuan Kelompoktani seperti pada Lampiran 1.
5) Penetapan Kelas Kemampuan Kelompoktani;
ditetapkan berdasarkan hasil penilaian setiap
kelompoktani oleh kelembagaan yang menangani
penyuluhan pertanian di kabupaten/kota, dengan
penetapan kelas sebagai berikut:
a) Kelas Pemula mempunyai nilai sampai dengan
245;
b) Kelas Lanjut mempunyai nilai 246-455;
c) Kelas Madya mempunyai nilai 456-700;
d) Kelas Utama mempunyai nilai 701-1.000.
B. Penyelenggaraan Penilaian
1) Persiapan Penilaian
a) Koordinator penyuluh pertanian di BPP
melakukan koordinasi dengan seluruh penyuluh
pertanian untuk mempersiapkan pelaksanaan
penilaian kelas kemampuan kelompoktani;
b) BPP melakukan penggandaan instrumen
penilaian sesuai dengan jumlah kelompoktani
yang ada;
c) Penyuluh pertanian di WKPP melakukan
verifikasi data kelompoktani binaannya (data
kelompoktani yang existing, baik yang
ditumbuhkan maupun yang dikembangkan);
d) Kegiatan persiapan penilaian dilaksanakan pada
awal bulan Oktober.
17
2) Pelaksanaan Penilaian
a) Penyuluh Pertanian melakukan penilaian kelas
kemampuan kelompoktani dengan menggunakan
instrumen (Lampiran 1);
b) Penilaian dilaksanakan pada pertemuan rutin
kelompoktani;
c) Penilaian dilakukan setiap tahun pada
November;
d) Klasifikasi hasil penilaian ditentukan
berdasarkan jumlah perolehan nilai dari setiap
aspek, dengan klasifikasi Kelas Pemula, Lanjut,
Madya ataupun Utama;
e) Hasil penilaian kelas kemampuan kelompoktani
se-WKPP direkap oleh Penyuluh Pertanian
(Lampiran 2), selanjutnya dilaporkan kepada
pimpinan BPP/koordinator penyuluh
pertanian.
3) Validasi oleh pimpinan BPP
a) Pimpinan BPP/koordinator penyuluh melakukan
rekapitulasi dan validasi laporan penyuluh
pertanian se-Wilayah Kerja Balai Penyuluh
Pertanian (WKBPP) sebagaimana Lampiran 3;
b) Hasil validasi dilaporkan paling lambat minggu
II bulan Desember kepada kelembagaan yang
menangani penyuluhan pertanian di
kabupaten/kota.
4) Penetapan dan Pengukuhan Kelas Kemampuan
Kelompoktani
a) Kelembagaan yang menangani penyuluhan
pertanian kabupaten/kota melakukan rekapitu18
lasi hasil penilaian kelas kemampuan
kelompoktani dari BPP (Lampiran 4);
b) Kelembagaan yang menangani penyuluhan
pertanian kabupaten/kota melakukan
registrasi untuk kelompoktani yang baru
ditumbuhkan dan menetapkan kelas
kemampuan kelompoktani.
c) Hasil penetapan kelas kemampuan
kelompoktani sebagai dasar untuk
pengukuhan dalam rangka pemberian
sertifikat yang dilakukan oleh pimpinan
kelembagaan yang menangani penyuluhan
pertanian kabupaten/kota dilaksanakan pada
akhir bulan Desember, sebagaimana contoh
pada (Lampiran 5).
Rincian penyelenggaraan penilaian disajikan gambar
berikut:
19
Keterangan:
1) Penyuluh melakukan Verifikasi dan Penilaian
2) Penyuluh Membuat Laporan di kirimkan ke BPP
3) BPP melakukan Validasi dan melakukan rekapitulasi
terhadap laopran hasil penilaian dari seluruh BPP
4) BPP menyusun laporan untuk diperikan ke Dinas
terkait
dalam rangka pengukuhan dan penetapan
5) Dinas mengukuhkan dan menetapkan hasil penilaian
kelas kemampuan kelompoktani
6) Dinas mengirimkan kembali hasil pengukuhan dan
penetapan ke BPP
7) BPP mengirimkan hasil pengukuhan dan penetapan
tersebut ke sistem SIMLUHTAN
8) Penyuluh melaporkan hasil penilaian ke sistem
EVALUH,
sebagai bentuk hasil kinerja.
20
21
IV.
PEMBIAYAAN
DAN PELAPORAN
A.
PEMBIAYAAN
Dukungan pembiayaan penilaian kelas kemampuan
kelompoktani dapat bersumber dari APBN, APBD,
atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta
pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
B. PELAPORAN
1) Penyuluh pertanian;
a. Melakukan verifikasi data kelembagaan
kelompoktani di wilayah kerjanya,
b. Melakukan penilaian terhadap seluruh
kelompoktani di wilayah kerja yang menjadi
tanggungjawabnya,
c. Merekapitulasi hasil penilaian untuk
kemudian dilaporkan kepada pimpinan
BPP/koordinator penyuluh dengan
menggunakan Lampiran 2, paling lambat
akhir November,
d. Melakukan inputing data hasil penilaian kelas
kemampuan kelompoktani ke Sistem Aplikasi
Evaluh, setelah mendapatkan berita acara
penetapan dan pengukuhan hasil penilaian
dari Kabupaten/Kota.
2) Pimpinan BPP/koordinator penyuluh;
a. Melakukan validasi terhadap hasil penilaian
yang disampaikan oleh penyuluh pertanian,
b. Melakukan rekapitulasi hasil penilaian se-
WKBPP dengan menggunakan Lampiran 3,
22
c. Melaporkan hasil rekapitulasi kepada
pimpinan kelembagaan yang menangani
penyuluhan pertanian kabupaten/kota paling
lambat minggu II bulan Desember,
d. Petugas administrator (admin) BPP
melakukan input/pemutakhiran data kelas
kemampuan kelompoktani ke dalam
SIMLUHTAN setelah mendapatkan hasil
penetapan dan pengukuhan kelas
kemampuan kelompoktani oleh kelembagaan
yang menangani penyuluhan pertanian
kabupaten/kota.
3) Pimpinan kelembagaan yang menangani
penyuluhan pertanian di kabupaten/kota;
a. Menetapkan dan mengukuhkan kelas
kemampuan kelompoktani hasil penilaian
Penyuluh Pertanian dan validasi BPP,
b. Melakukan rekapitulasi hasil penilaian dari
seluruh BPP untuk selanjutnya dikirimkan
kembali kepada BPP,
c. Pimpinan kelembagaan yang menangani
penyuluhan pertanian di kabupaten/kota,
dapat mengakses hasil pemutakhiran data
kelas kemampuan kelompoktani melalui
SIMLUHTAN.
4) Pimpinan kelembagaan yang menangani
penyuluhan pertanian di provinsi;
a. Mendapatkan tembusan berita acara
penetapan dan pengukuhan kelas
23
kemampuan kelompoktani dari Kabupaten/
kota,
b. Pimpinan kelembagaan yang menangani
penyuluhan pertanian di kabupaten/kota,
dapat mengakses hasil pemutakhiran data
kelas kemampuan kelompoktani melalui
SIMLUHTAN.
5) Kementerian Pertanian melalui Pusat
Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP;
a. Melakukan rekapitulasi pemutakhiran data
kelas kemampuan kelompoktani melalui
SIMLUHTAN.
24
25
V.
PENUTUP
Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara
penyuluhan pertanian di setiap tingkatan
pemerintahan.
Adapun hasil penilaian diharapkan dapat menjadi bahan
masukan dalam penyusunan strategi pemberdayaan
kelompoktani berdasarkan kelas kemampuannya.
Pedoman ini bersifat dinamis, dan dapat dilakukan
perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
dalam pembangunan pertanian.
26
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar