Tampilkan postingan dengan label kisi-kisi ujian PI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kisi-kisi ujian PI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Oktober 2025

Uraian Tentang Kisi-kisi Ujian PI , BAHASA INDONESIA

Ejaan dan Tanda Baca

Ejaan merujuk pada tata cara menulis kata, termasuk penggunaan huruf kapital, huruf miring, penulisan kata serapan, dan singkatan. Ini adalah fondasi penting untuk komunikasi tertulis yang jelas dan baku. Contohnya, penulisan nama orang dan tempat selalu menggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan judul buku atau kata asing seringkali menggunakan huruf miring.

Tanda baca adalah simbol-simbol yang digunakan dalam tulisan untuk memberikan jeda, intonasi, dan struktur kalimat. Contoh umum termasuk:

  • Titik (.): Mengakhiri kalimat berita.

  • Koma (, ): Memberi jeda singkat dalam kalimat, memisahkan unsur-unsur dalam perincian, atau memisahkan anak kalimat dari induk kalimat.

  • Titik koma (; ): Menghubungkan dua kalimat yang setara.

  • Tanda tanya (?): Mengakhiri kalimat tanya.

  • Tanda seru (!): Mengakhiri kalimat perintah atau seruan.

Penerapan ejaan dan tanda baca yang benar sangat krusial agar makna tulisan tidak ambigu dan mudah dipahami.


Kalimat Efektif

Kalimat efektif adalah kalimat yang singkat, padat, jelas, dan dapat menyampaikan gagasan secara tepat kepada pembaca atau pendengar. Sebuah kalimat dikatakan efektif jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Kesejajaran (paralelisme): Penggunaan imbuhan atau bentuk kata yang sama dalam kalimat yang memiliki fungsi setara. Misalnya, "Dia suka memasak, menyanyi, dan menari."

  • Kehematan kata: Tidak ada kata yang mubazir. Hindari pengulangan subjek, sinonim yang tidak perlu, atau penggunaan kata yang maknanya sudah tercakup dalam kata lain. Contoh: "Sejak dari pagi, ia sudah bekerja." Seharusnya "Sejak pagi, ia sudah bekerja" atau "Dari pagi, ia sudah bekerja."

  • Kesatuan gagasan: Kalimat hanya memiliki satu ide pokok.

  • Kelogisan: Kalimat mudah diterima akal sehat. Contoh: "Waktu dan tempat kami persilakan." Seharusnya "Kepada Bapak/Ibu, waktu dan tempat kami persilakan."


Ide Pokok

Ide pokok, yang juga dikenal sebagai gagasan utama atau gagasan pokok, adalah inti atau dasar dari sebuah paragraf. Ini adalah kalimat kunci yang memuat seluruh gagasan yang ingin disampaikan penulis. Ide pokok dapat berada di awal (deduktif), di akhir (induktif), atau di awal dan akhir (campuran) sebuah paragraf.

Misalnya, dalam paragraf yang membahas manfaat olahraga, ide pokoknya mungkin "Olahraga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik dan mental." Sisa kalimat dalam paragraf akan berfungsi sebagai penjelas atau pendukung dari ide pokok tersebut, seperti "Olahraga teratur dapat meningkatkan daya tahan tubuh," "mengurangi risiko penyakit jantung," atau "membantu mengelola stres."


Kata Baku dan Makna Kata

Kata baku adalah kata yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, terutama yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Penggunaan kata baku penting dalam situasi formal seperti penulisan karya ilmiah, surat dinas, atau pidato resmi. Beberapa contoh kata baku dan tidak baku:

  • Baku: Aktivitas | Tidak Baku: Aktifitas

  • Baku: Nasihat | Tidak Baku: Nasehat

  • Baku: Sistem | Tidak Baku: Sistim

Makna kata adalah arti dari sebuah kata. Memahami makna kata sangat penting agar komunikasi tidak salah. Makna kata dapat bersifat denotatif (makna sebenarnya, sesuai kamus) atau konotatif (makna kiasan atau asosiasi). Contoh:

  • Denotatif: Kursi adalah tempat duduk.

  • Konotatif: Kursi dapat bermakna "jabatan" (misalnya, "Perebutan kursi menteri").


Kata Umum - Kata Khusus

Pembedaan antara kata umum (hipernim) dan kata khusus (hiponim) sering digunakan untuk membuat tulisan lebih spesifik dan menarik.

  • Kata umum adalah kata yang maknanya luas dan mencakup banyak hal. Contoh: Hewan, Buah, Kendaraan.

  • Kata khusus adalah kata yang maknanya lebih sempit dan merupakan bagian dari kata umum. Contoh kata khusus dari "hewan" adalah kucing, anjing, harimau. Contoh kata khusus dari "buah" adalah apel, mangga, pisang.


Paragraf (Ide Pokok dan Simpulan)

Paragraf adalah gabungan dari beberapa kalimat yang memiliki satu ide pokok dan saling berkaitan. Poin ini menekankan kembali pentingnya ide pokok sebagai inti dari paragraf, serta perlunya simpulan.

Simpulan adalah ringkasan atau rangkuman akhir dari sebuah paragraf atau tulisan. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali gagasan utama dan memberikan kesan akhir kepada pembaca. Simpulan yang baik harus ringkas, tidak memuat informasi baru, dan merefleksikan inti dari seluruh pembahasan. Dalam paragraf, simpulan seringkali menjadi kalimat terakhir yang merangkum poin-poin sebelumnya.

Uraian tentang UUD 1945

1. Ulasan Mengenai UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menjadi landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara, mengatur struktur ketatanegaraan, membagi kekuasaan, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara.


2. Perjalanan dan Amandemen UUD 1945

Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa fase keberlakuan dan perubahan.

Masa Keberlakuan UUD 1945

  1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949: UUD 1945 berlaku penuh.

  2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950: Berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) setelah pengakuan kedaulatan.

  3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959: Berlaku UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).

  4. 5 Juli 1959 - Sekarang: UUD 1945 kembali berlaku melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Amandemen UUD 1945

Periode reformasi (mulai tahun 1998) memunculkan tuntutan untuk mengubah UUD 1945 yang dianggap terlalu "luwes" dan sentralistik pada kekuasaan presiden serta MPR sebagai lembaga tertinggi. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang tahun 1999 hingga 2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen ke-Tahun PelaksanaanPasal dan Ayat yang Diamandemen (Contoh Utama)Perubahan Pokok (Contoh)
I1999Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21Pembatasan masa jabatan Presiden (Pasal 7), pergeseran kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR (Pasal 5, 20).
II2000Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 22A, 22B, Bab IXA, X, XII, XVOtonomi daerah, penambahan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pertahanan dan keamanan negara, HAM (Bab XA).
III2001Pasal 1, 3, 6A, 7A, 7B, 8, 11, 16, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, 24C, Bab VIIA, VIIB, VIII, XIKedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2), Pemilihan Presiden/Wapres langsung (Pasal 6A), pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), MPR bukan lagi lembaga tertinggi.
IV2002Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23C, 23E, 23F, 23G, 24C, 31, 32, 33, 34, Aturan PeralihanPenguatan DPD, pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

Total pasal dalam UUD 1945 pasca-amandemen terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan.


3. Lembaga-Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen

UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Perubahan signifikan terjadi pada struktur dan kedudukan lembaga-lembaga ini setelah amandemen.

Lembaga Negara Sebelum Amandemen (1945)

Sistem ketatanegaraan pra-amandemen menganut model supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memegang penuh kedaulatan rakyat.

LembagaKedudukanWewenang Utama (Sebelum Amandemen)
MPRLembaga Tertinggi NegaraMenetapkan UUD, menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), memilih dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
PresidenLembaga Tinggi NegaraKepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pelaksana GBHN, pemegang kekuasaan membentuk UU (dengan persetujuan DPR).
DPALembaga Tinggi NegaraMemberikan nasihat kepada Presiden.
DPRLembaga Tinggi NegaraBersama Presiden membuat UU, mengawasi jalannya pemerintahan.
BPKLembaga Tinggi NegaraMemeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.
MALembaga Tinggi NegaraKekuasaan kehakiman.

Lembaga Negara Sesudah Amandemen (2002)

Pasca-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), di mana semua lembaga negara berkedudukan setara di bawah UUD 1945, tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2).

LembagaRumpun KekuasaanWewenang Utama (Sesudah Amandemen)
MPRLegislatifMengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wapres, memberhentikan Presiden/Wapres (usulan DPR).
DPRLegislatifMemegang kekuasaan membentuk UU, mengawasi Pemerintah, menetapkan APBN.
DPDLegislatifMengajukan usul RUU terkait otonomi daerah dan daerah kepada DPR.
PresidenEksekutifKepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dipilih langsung oleh rakyat.
MAYudikatifKekuasaan kehakiman, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
MKYudikatifMenguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antarlembaga negara, memutus pembubaran parpol.
KYYudikatifMengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga kehormatan dan perilaku hakim.
BPKEksaminatifMemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Perbedaan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen

  1. Kedudukan MPR:

    • Sebelum: Lembaga Tertinggi Negara, pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya, dan memiliki kekuasaan tak terbatas (supremasi MPR).

    • Sesudah: Lembaga Tinggi Negara, kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Wewenang menetapkan GBHN dan memilih Presiden/Wapres dihapus.

  2. Kekuasaan Membentuk UU:

    • Sebelum: Di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.

    • Sesudah: Di tangan DPR. Presiden berhak mengajukan RUU dan membahas RUU (Pasal 20).

  3. Lembaga Baru:

    • DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislatif (Pasal 22C, 22D).

    • MK (Mahkamah Konstitusi): Dibentuk untuk mengawal konstitusi, menguji UU terhadap UUD (Pasal 24C).

    • KY (Komisi Yudisial): Dibentuk untuk menjaga keluhuran martabat hakim (Pasal 24B).

  4. Lembaga Dihapus:

    • DPA (Dewan Pertimbangan Agung): Dihapus karena fungsinya dianggap tumpang tindih dengan fungsi Presiden atau bisa diwakilkan oleh lembaga penasihat lain (sekarang diganti dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang diatur UU).

  5. Pemilihan Presiden:

    • Sebelum: Dipilih oleh MPR.

    • Sesudah: Dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A).


4. Pembukaan UUD 1945: Pokok Pikiran dan Kaidah Negara Fundamental

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan Cita Hukum (Rechtsidee) yang melandasi hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm) karena memuat dasar negara (Pancasila) dan tujuan negara, sehingga memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan ini tidak pernah diamandemen.

Uraian Berdasarkan Alinea

Alinea I: Pengakuan Hak Kemerdekaan dan Penolakan Penjajahan

  • Isi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

  • Makna: Mengandung dalil objektif (pengakuan hak kodrati kemerdekaan bangsa) dan dalil subjektif (cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka) serta pernyataan anti-penjajahan. Ini menunjukkan ketegasan sikap bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan dan prinsip keadilan universal.

Alinea II: Perjuangan Kemerdekaan dan Momentum

  • Isi: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

  • Makna: Menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan dan momentum yang harus dimanfaatkan. Alinea ini juga memuat cita-cita negara yang ingin dicapai setelah merdeka (merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur).

Alinea III: Dorongan Spiritual dan Pengukuhan Kemerdekaan

  • Isi: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

  • Makna: Menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya hasil perjuangan, tetapi juga anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa (nilai religius). Ini adalah pengukuhan Proklamasi Kemerdekaan.

Alinea IV: Tujuan Negara, Dasar Negara, dan Bentuk Negara

  • Isi: Memuat tujuan negara, dasar negara, dan bentuk negara.

    • Tujuan Negara: Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    • Bentuk Negara: Republik yang berkedaulatan rakyat.

    • Dasar Negara: Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

  • Makna: Merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memuat pokok-pokok kaidah negara yang fundamental.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Keempat alinea Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran yang pada hakikatnya adalah perwujudan dari sila-sila Pancasila:

  1. Pokok Pikiran Persatuan (Sila III): Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.

  2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial (Sila V): Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat (Sila IV): Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Mencerminkan sistem pemerintahan yang demokratis.

  4. Pokok Pikiran Ketuhanan dan Kemanusiaan (Sila I dan II): Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini mengandung cita-cita moral yang luhur.


5. Pemikiran Awal UUD 1945

Pembentukan UUD 1945 didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang baru merdeka memerlukan hukum dasar yang singkat dan supel (fleksibel), mencerminkan semangat revolusi dan belum matangnya persiapan.

  1. Semangat Revolusi: UUD dirancang dalam suasana darurat dan keterbatasan waktu (oleh BPUPKI dan PPKI), sehingga bersifat sementara dan belum sempurna, dengan harapan akan disempurnakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil pemilu.

  2. Supremasi MPR: Konsep awal UUD 1945 (pra-amandemen) menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi, yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. Hal ini dimaksudkan agar MPR dapat memiliki kekuasaan penuh untuk mengarahkan jalannya negara.

  3. Konsentrasi Kekuasaan pada Presiden: UUD 1945 pra-amandemen memberikan kewenangan yang luas kepada Presiden, termasuk dalam membuat undang-undang, yang sesuai dengan semangat revolusi untuk memperkuat kepemimpinan.

  4. Dasar Negara Pancasila: Seluruh pemikiran dan pasal-pasal UUD 1945 berakar dari Pancasila, yang tertuang secara eksplisit dalam Pembukaan, menjadikannya kaidah negara yang fundamental.

Pancasila

01. PANCASILA

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional Republik Indonesia. Istilah ini berasal dari bahasa Sanskerta: Panca berarti lima, dan Sila berarti asas atau prinsip. Kelima sila ini adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


1. Sejarah Lahirnya Pancasila

  • Latar Belakang: Pancasila lahir dari proses perumusan dasar negara Indonesia merdeka oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.

  • Perumusan Awal (1 Juni 1945): Tanggal ini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pada sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang memuat lima dasar negara. Soekarno mengusulkan nama Pancasila untuk lima asas tersebut.

  • Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Lima asas ini kemudian dirumuskan kembali oleh Panitia Sembilan. Rumusan ini dikenal sebagai Piagam Jakarta, di mana Sila pertama berbunyi: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

  • Perubahan Final (18 Agustus 1945): Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, BPUPKI menetapkan UUD 1945. Atas masukan dari perwakilan Indonesia Timur, tujuh kata pada Sila pertama dihilangkan untuk menjaga persatuan nasional. Rumusan Pancasila yang sah dan berlaku hingga kini ditetapkan, dan Pancasila secara resmi menjadi Dasar Negara.


2. Fungsi dan Peran Pancasila

Pancasila memiliki berbagai fungsi dan peran sentral bagi negara dan bangsa Indonesia:

FungsiPenjelasan
Dasar NegaraSebagai fondasi atau kaidah negara yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Ideologi NegaraSebagai sistem gagasan dan cita-cita yang dijadikan pedoman bagi seluruh masyarakat dan penyelenggara negara untuk mencapai tujuan nasional.
Pandangan Hidup Bangsa (Way of Life)Sebagai petunjuk dan pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Sumber dari Segala Sumber HukumSebagai sumber tertinggi bagi pembentukan hukum di Indonesia.
Perjanjian Luhur BangsaDisepakati secara bersama oleh para pendiri negara sebagai kesepakatan dasar.
Jiwa dan Kepribadian BangsaMemberi ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, yaitu nilai-nilai religius, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan.

3. Penanaman terhadap Makna Pancasila

Penanaman makna Pancasila adalah upaya sistematis untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama generasi muda, memahami dan menghayati arti sesungguhnya dari kelima sila:

  • Penguatan Identitas Nasional: Membantu warga negara mengidentifikasi diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan gotong royong.

  • Filterisasi Budaya Asing: Pancasila berfungsi sebagai benteng atau penyaring terhadap nilai-nilai dan ideologi asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

  • Pendidikan Karakter: Dalam konteks pendidikan, penanaman Pancasila fokus pada pembentukan karakter, moral, dan etika yang berdasarkan Ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan.

  • Tujuan Akhir: Membentuk warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mencapai cita-cita nasional.


4. Pengamalan/Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengamalan Pancasila adalah wujud nyata dari penghayatan ideologi tersebut dalam perilaku sehari-hari.

SilaContoh Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketuhanan Yang Maha EsaMenghargai dan menghormati kebebasan beragama, tidak memaksakan agama kepada orang lain, dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemanusiaan yang Adil dan BeradabMengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia, tolong menolong, dan bersikap sopan serta beretika.
Persatuan IndonesiaMenempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi/golongan, menjaga kerukunan antarsuku, agama, dan ras, serta mencintai produk dalam negeri.
Kerakyatan...Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan, menghargai pendapat orang lain, dan tidak memaksakan kehendak.
Keadilan Sosial...Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.

5. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila

Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang bersifat universal, tetapi diadaptasi sesuai dengan kearifan lokal bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini terbagi menjadi nilai dasar, instrumental, dan praksis.

NilaiSifat NilaiMakna Utama
KetuhananNilai Spiritual/ReligiusAdanya pengakuan terhadap eksistensi Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Hal ini melahirkan etika moral dan tanggung jawab keagamaan.
KemanusiaanNilai Moral/EtikaMenjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, mengakui keadilan, dan memiliki peradaban (budaya/norma).
PersatuanNilai KebangsaanMengandung semangat nasionalisme. Persatuan Indonesia adalah kesatuan dalam keragaman (Bhinneka Tunggal Ika).
KerakyatanNilai DemokrasiKekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, diwujudkan melalui musyawarah untuk mufakat yang berlandaskan akal sehat dan hati nurani.
Keadilan SosialNilai Sosial/KesejahteraanKeadilan yang tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga merata di seluruh aspek kehidupan (ekonomi, politik, sosial, dan budaya).

Pancasila adalah tiang penyangga yang menjaga keragaman Indonesia dan menjamin tercapainya cita-cita nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

Postingan Unggulan

TEKS MC ACARA HAUL SIMBAH MAD SUWARJAN & JEMINAH

  TEKS MC  ACARA HAUL  SIMBAH MAD SUWARJAN & JEMINAH Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.... الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَرْ...

Artikel Populer