Keberhasilan pembangunan pertanian di suatu wilayah selalu berkaitan dengan keberadaan dan keragaan dari kelompok tani. Sementara kondisi kelompok tani dari tahun ketahun belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau cenderung menurun.
Sebagian besar kelas kelompok tani tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, misalnya status kemampuan kelompok tani yang tinggi (madya dan utama) namun bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya masih rendah.
Dewasa ini sejalan dengan kemajuan teknologi dan tuntutan terhadap penerapan program-program pembangunan pertanian oleh poktan yang demikian besar, terutama dalam rangka penerapan teknologi baru guna pencapaian swasembada atau bahkan untuk meningkatkan nilai ekspor terutama untuk komoditas-komoditas strategis, maka pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompok tani mutlak diperlukan agar kelompok tani memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas-fasilitas pembangunan pertanian yang pada akhirnya mampu mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045.
Untuk mencapai visi tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia Petani yang berkualitas, handal, profesional, mandiri, mempunyai etos kerja, moral yang baik dan berwawasan global, sehingga mampu mengembangkan usaha tani yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompok tani diharapkan dapdat :
- Membantu menggali potensi Sumberdaya manusia dan sumberdaya alam
- Memecahkan masalah usaha tani anggotanya secara lebih efektif
- Memudahkan petani dan kelompok tani dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan maupun sumberdaya lainnya.
- Mampu membentuk kelompok tani yang berjiwa wirausaha dan mandiri serta mengandalkan sistem informasi manajerial yang berbasis bisnis komersial dengan tidak melupakan azas kegotongroyongan.
Upaya pembinaan dan pemberdayaan tersebut dapat diawali dengan nelakukan pemetaan atas keberadaan dan keragaan dari masing-masing kelompok tani.hal ini agar diketahui kemampuan masing-masing kelompok tani baik dari aspekmanajemen, teknis maupun administrasi.
Kemampuan tersebut mencakup:
- Kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevluasi kegiatan usaha tani.
- Mengembangankan kelompok tani itu sendiri.
Hasil pemetaan keragaan kelompok tani ditindaklanjuti dengan pembagian kelas kelas kemampuan kelompok tani (pemula, lanjut, madya dan utama}.
Kelas kemampuan kelompok tani ini berguna dalam penyusunan strategi pembinaan, pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan menjadi tepat sasaran terhadap penggunaan teknologi guna memperbaiki dan meningkatkan usaha tani yang lebih produktif dan efisien.
TUJUAN PENILAIAN KELOMPOK TANI
Kegiatan penilaian kelas kemampuan kelompok tani bertujuan antara lain:
- Mengetahui keragaan kemampuan kelompok tani
- Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani.
- Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompok tani.
- Menjadikan database poktan melalui simluhtan.
- Meningkatkan kinerja penyuluh pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan.
SASARAN KEGIATAN PENILAIAN KELOMPOK TANI
- Kelembagaan yang menangani penyuluhan baik tingkat Dinas Pertanian Kabupaten, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes).
- Penyuluh Pertanian baik Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya maupun Penyuluh Swasta.
- Instansi terkait
MANFAAT PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
- Agar diperoleh strategi pembinaan kelompok tani sesuai yang dengan kelas kemampuannya.
- Diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan kelompok tani menjadi gapoktan dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
TATA CARA PENILAIAN KELOMPOK TANI
Prinsip dalam penilaian kemampuan kelompok tani yaitu antara lain :
- Sahih/Valid yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi kelompok tani.
- Obyektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Keterandalan (reliabel) siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama.
- Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan fungsi kelompok tani.
- Efisien, yaitu dapat dilakukan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
ASPEK PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Dikenal dengan panca kemampuan kelompok tani yaitu :
- Kemampuan merencanakan antara lain merencanakan kegiatan belajar (50), merencanakan kegiatan usaha (150).
- Kemampuan mengorganisasikan, antara lain struktur organisasi (25), aturan dan norma (25) administrasi pembukuan (100).
- Kemampuan melaksanakan kegiatan, antara lain pertemuan rutin (40), kegiatan belajar (50), pelaksanaan usaha (200), pemupukan modal (50), pelayanan informasi dan teknologi (60).
- Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan dengan indikator evaluasi usaha kelompok (100).
- Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompok tani dengan indikator pengembangan kapasitas dan pengkaderan pengurus.
PELAKSANAAN PENILAIAN KELAS KELOMPOK TANI
- Penyuluh pertanian melakukan penilaian kelas kemampuan kelompok tani dengan menggunakan instrumen
- Penilaian dilaksanakan pada pertemuan kelompok tani
- Penilaian dilakukan setiap tahun pada bulan Nopember
- Klasifikasi hasil penilaian ditentukan berdasarkan jumlah perolehan nilai dari setiap aspek dengan klasifikasi kelas pemula, lanjut madya dan utama
- Hasil penilaian kelas kemampuan kelompok tani se WKPP direkap oleh Penyuluh Pertanian selanjutnya dilaporkan kepada lembaga yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten.
PENETAPAN KELAS KELOMPOK TANI
Kelas kelompok tani ditetapkan berdasarkan hasil penilaian setiap kelompok tani, dengan penetapan sebagai berikut :
- Kelas Pemula mempunyai nilai sampai 245
- Kelas Lanjut mempunyai nilai 246 – 455
- Kelas Madya mempunyai nilai 456 – 700
- Kelas Utama mempunyai nilai 701 – 1.000
Sumber : cyberExtention
Tidak ada komentar:
Posting Komentar