BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
No.656, 2022 KEMENTAN. Penetapan Alokasi. HET Pupuk.
Pencabutan.
PERATURAN MENTERI
PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
b.
bahwa untuk
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dilakukan perubahan
kebijakan terhadap jenis, peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Tata Cara Penetapan
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166)
3.
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5433);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6412);
6.
Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai
Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan
Pupuk Bersubsidi sebagai
Barang dalam Pengawasan;
7.
Peraturan Presiden
Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 85);
8.
Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PERTANIAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI
DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
3. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
5. Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut SIMLUHTAN adalah sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama.
6. Data Spasial Lahan Petani adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, ukuran, dan/atau karakteristik lahan pertanian yang berada pada atau di atas permukaan bumi.
7. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.
8. Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.
9. Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
10. Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu dan jenis pupuk.
11. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1)
(1) (1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2 ( 2 ) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
urea; dan
b.
Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK).
(3) ( 3 ) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero).
(2)
Dalam hal:
a. anggaran subsidi pupuk masih tersedia setelah dialokasikan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
dibutuhkan jenis
pupuk lain untuk
peningkatan kebutuhan produksi,
penyediaan Pupuk Bersubsidi dapat dialokasikan terhadap jenis pupuk lainnya.
BAB III
PERUNTUKAN DAN PENETAPAN ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
Bagian Kesatu Peruntukan
Pasal 3
(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang
melakukan usaha tani subsektor:
a.
tanaman pangan;
b.
hortikultura; dan/atau
c.
perkebunan,
dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
(2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
padi;
b.
jagung; dan
c.
kedelai.
(3) Usaha tani subsektor hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
cabai;
b. bawang merah; dan
c. bawang putih.
(4)
Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
tebu rakyat;
b.
kakao; dan
c.
kopi.
(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar
dalam SIMLUHTAN.
Bagian Kedua Penetapan
Alokasi
Pasal 4
Penetapan
alokasi pupuk bersubsidi terdiri atas:
a.
alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat;
b.
alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat
provinsi; dan
c.
alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 5
(1)
Penetapan alokasi
Pupuk Bersubsidi tingkat
pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah pagu definitif anggaran
subsidi pupuk ditetapkan.
(2)
Alokasi Pupuk
Bersubsidi tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Data Spasial Lahan Petani.
(3) Selain Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat
mempertimbangkan:
a.
luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B; dan/atau
b.
penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya.
(4)
Dalam hal belum tersedia
Data Spasial Lahan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
data luas lahan dalam SIMLUHTAN.
Bersambun BROOOO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar