LOGO PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KAB.
KECAMATAN WEDARIJAKSA DESA NGURENSITI
Alamat
:
KEPUTUSAN KEPALA
DESA ………..
KECAMATAN ………….. KABUPATEN ……..
NOMOR
.................. TAHUN ……………..
TENTANG
KELOMPOK TANI
( POKTAN )
KEPALA DESA ……………
Menimbang : a. bahwa guna menunjang kegiatan para petani yang ada di desa ……
b. bahwa penduduk Desa …............…. .mayoritas adalah sebagai petani tanaman pangan, petani holtikultura dan peternak. (disesuaikan potensi desa)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomer
46,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomon 84,Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5015);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,Perikanan,
dan Kehutanan;
4. Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Desa
5. Rapat Pembentukan Kelompok Tani Pada Tanggal………di…..
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kelompok Tani ( POKTAN ) Desa ……… dengan nama “…………………”
KEDUA : Kelompok Tani ( POKTAN ) Terdiri dari Petani desa ………… baik Tanaman Pangan maupun Holtikultura serta yang bergerak pada usaha agribisnis bidang pertanian
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pembentukan Kelompok Tani ini dibebankan pada APBDes Desa ……..........… Kecamatan ………… Kabupaten Pati
Ditetapkan di : ………….
Pada tanggal :
KEPALA DESA ……………
……………
Lampiran : Keputusan Kepala Desa
Desa ………. Kec……………
Nomor :
Tanggal :
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK
TANI …………….
NO |
NAMA |
ALAMAT |
JABATAN |
1 |
Putiknyo |
Desa
Ngurensiti Rt …. Rw… |
Ketua |
2 |
Suroso |
Desa
Ngurensiti Rt …. Rw… |
Sekretaris |
3 |
Suparmin |
Desa
Ngurensiti Rt …. Rw… |
Bendahara |
4 |
Mamikin |
Desa
Ngurensiti Rt …. Rw… |
Pengawas
1 |
5 |
Untung |
Desa
Ngurensiti Rt …. Rw… |
Pengawas
2 |
KEPALA DESA
DESA ……..
AL-FATIE