01. PANCASILA
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional Republik Indonesia. Istilah ini berasal dari bahasa Sanskerta: Panca berarti lima, dan Sila berarti asas atau prinsip. Kelima sila ini adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1. Sejarah Lahirnya Pancasila
Latar Belakang: Pancasila lahir dari proses perumusan dasar negara Indonesia merdeka oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945.
Perumusan Awal (1 Juni 1945): Tanggal ini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pada sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang memuat lima dasar negara. Soekarno mengusulkan nama Pancasila untuk lima asas tersebut.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945): Lima asas ini kemudian dirumuskan kembali oleh Panitia Sembilan. Rumusan ini dikenal sebagai Piagam Jakarta, di mana Sila pertama berbunyi: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Perubahan Final (18 Agustus 1945): Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, BPUPKI menetapkan UUD 1945. Atas masukan dari perwakilan Indonesia Timur, tujuh kata pada Sila pertama dihilangkan untuk menjaga persatuan nasional. Rumusan Pancasila yang sah dan berlaku hingga kini ditetapkan, dan Pancasila secara resmi menjadi Dasar Negara.
2. Fungsi dan Peran Pancasila
Pancasila memiliki berbagai fungsi dan peran sentral bagi negara dan bangsa Indonesia:
Fungsi | Penjelasan |
Dasar Negara | Sebagai fondasi atau kaidah negara yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. |
Ideologi Negara | Sebagai sistem gagasan dan cita-cita yang dijadikan pedoman bagi seluruh masyarakat dan penyelenggara negara untuk mencapai tujuan nasional. |
Pandangan Hidup Bangsa (Way of Life) | Sebagai petunjuk dan pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. |
Sumber dari Segala Sumber Hukum | Sebagai sumber tertinggi bagi pembentukan hukum di Indonesia. |
Perjanjian Luhur Bangsa | Disepakati secara bersama oleh para pendiri negara sebagai kesepakatan dasar. |
Jiwa dan Kepribadian Bangsa | Memberi ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, yaitu nilai-nilai religius, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. |
3. Penanaman terhadap Makna Pancasila
Penanaman makna Pancasila adalah upaya sistematis untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama generasi muda, memahami dan menghayati arti sesungguhnya dari kelima sila:
Penguatan Identitas Nasional: Membantu warga negara mengidentifikasi diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan gotong royong.
Filterisasi Budaya Asing: Pancasila berfungsi sebagai benteng atau penyaring terhadap nilai-nilai dan ideologi asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Pendidikan Karakter: Dalam konteks pendidikan, penanaman Pancasila fokus pada pembentukan karakter, moral, dan etika yang berdasarkan Ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan.
Tujuan Akhir: Membentuk warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mencapai cita-cita nasional.
4. Pengamalan/Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengamalan Pancasila adalah wujud nyata dari penghayatan ideologi tersebut dalam perilaku sehari-hari.
Sila | Contoh Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari |
Ketuhanan Yang Maha Esa | Menghargai dan menghormati kebebasan beragama, tidak memaksakan agama kepada orang lain, dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. |
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab | Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia, tolong menolong, dan bersikap sopan serta beretika. |
Persatuan Indonesia | Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi/golongan, menjaga kerukunan antarsuku, agama, dan ras, serta mencintai produk dalam negeri. |
Kerakyatan... | Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan, menghargai pendapat orang lain, dan tidak memaksakan kehendak. |
Keadilan Sosial... | Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum. |
5. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang bersifat universal, tetapi diadaptasi sesuai dengan kearifan lokal bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini terbagi menjadi nilai dasar, instrumental, dan praksis.
Pancasila adalah tiang penyangga yang menjaga keragaman Indonesia dan menjamin tercapainya cita-cita nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar