Selasa, 14 Oktober 2025

Uraian tentang UUD 1945

1. Ulasan Mengenai UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) negara Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 menjadi landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara, mengatur struktur ketatanegaraan, membagi kekuasaan, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara.


2. Perjalanan dan Amandemen UUD 1945

Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa fase keberlakuan dan perubahan.

Masa Keberlakuan UUD 1945

  1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949: UUD 1945 berlaku penuh.

  2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950: Berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) setelah pengakuan kedaulatan.

  3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959: Berlaku UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950).

  4. 5 Juli 1959 - Sekarang: UUD 1945 kembali berlaku melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Amandemen UUD 1945

Periode reformasi (mulai tahun 1998) memunculkan tuntutan untuk mengubah UUD 1945 yang dianggap terlalu "luwes" dan sentralistik pada kekuasaan presiden serta MPR sebagai lembaga tertinggi. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang tahun 1999 hingga 2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen ke-Tahun PelaksanaanPasal dan Ayat yang Diamandemen (Contoh Utama)Perubahan Pokok (Contoh)
I1999Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21Pembatasan masa jabatan Presiden (Pasal 7), pergeseran kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR (Pasal 5, 20).
II2000Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 22A, 22B, Bab IXA, X, XII, XVOtonomi daerah, penambahan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pertahanan dan keamanan negara, HAM (Bab XA).
III2001Pasal 1, 3, 6A, 7A, 7B, 8, 11, 16, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, 24C, Bab VIIA, VIIB, VIII, XIKedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2), Pemilihan Presiden/Wapres langsung (Pasal 6A), pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), MPR bukan lagi lembaga tertinggi.
IV2002Pasal 2, 6A, 8, 11, 16, 23C, 23E, 23F, 23G, 24C, 31, 32, 33, 34, Aturan PeralihanPenguatan DPD, pendidikan, kebudayaan, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

Total pasal dalam UUD 1945 pasca-amandemen terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan.


3. Lembaga-Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen

UUD 1945 mengatur lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Perubahan signifikan terjadi pada struktur dan kedudukan lembaga-lembaga ini setelah amandemen.

Lembaga Negara Sebelum Amandemen (1945)

Sistem ketatanegaraan pra-amandemen menganut model supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memegang penuh kedaulatan rakyat.

LembagaKedudukanWewenang Utama (Sebelum Amandemen)
MPRLembaga Tertinggi NegaraMenetapkan UUD, menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), memilih dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden.
PresidenLembaga Tinggi NegaraKepala Negara dan Kepala Pemerintahan, pelaksana GBHN, pemegang kekuasaan membentuk UU (dengan persetujuan DPR).
DPALembaga Tinggi NegaraMemberikan nasihat kepada Presiden.
DPRLembaga Tinggi NegaraBersama Presiden membuat UU, mengawasi jalannya pemerintahan.
BPKLembaga Tinggi NegaraMemeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.
MALembaga Tinggi NegaraKekuasaan kehakiman.

Lembaga Negara Sesudah Amandemen (2002)

Pasca-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), di mana semua lembaga negara berkedudukan setara di bawah UUD 1945, tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2).

LembagaRumpun KekuasaanWewenang Utama (Sesudah Amandemen)
MPRLegislatifMengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wapres, memberhentikan Presiden/Wapres (usulan DPR).
DPRLegislatifMemegang kekuasaan membentuk UU, mengawasi Pemerintah, menetapkan APBN.
DPDLegislatifMengajukan usul RUU terkait otonomi daerah dan daerah kepada DPR.
PresidenEksekutifKepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dipilih langsung oleh rakyat.
MAYudikatifKekuasaan kehakiman, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
MKYudikatifMenguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antarlembaga negara, memutus pembubaran parpol.
KYYudikatifMengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga kehormatan dan perilaku hakim.
BPKEksaminatifMemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Perbedaan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen

  1. Kedudukan MPR:

    • Sebelum: Lembaga Tertinggi Negara, pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya, dan memiliki kekuasaan tak terbatas (supremasi MPR).

    • Sesudah: Lembaga Tinggi Negara, kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Wewenang menetapkan GBHN dan memilih Presiden/Wapres dihapus.

  2. Kekuasaan Membentuk UU:

    • Sebelum: Di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.

    • Sesudah: Di tangan DPR. Presiden berhak mengajukan RUU dan membahas RUU (Pasal 20).

  3. Lembaga Baru:

    • DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah dalam sistem legislatif (Pasal 22C, 22D).

    • MK (Mahkamah Konstitusi): Dibentuk untuk mengawal konstitusi, menguji UU terhadap UUD (Pasal 24C).

    • KY (Komisi Yudisial): Dibentuk untuk menjaga keluhuran martabat hakim (Pasal 24B).

  4. Lembaga Dihapus:

    • DPA (Dewan Pertimbangan Agung): Dihapus karena fungsinya dianggap tumpang tindih dengan fungsi Presiden atau bisa diwakilkan oleh lembaga penasihat lain (sekarang diganti dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang diatur UU).

  5. Pemilihan Presiden:

    • Sebelum: Dipilih oleh MPR.

    • Sesudah: Dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A).


4. Pembukaan UUD 1945: Pokok Pikiran dan Kaidah Negara Fundamental

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan Cita Hukum (Rechtsidee) yang melandasi hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pembukaan UUD 1945 juga merupakan Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm) karena memuat dasar negara (Pancasila) dan tujuan negara, sehingga memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan ini tidak pernah diamandemen.

Uraian Berdasarkan Alinea

Alinea I: Pengakuan Hak Kemerdekaan dan Penolakan Penjajahan

  • Isi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

  • Makna: Mengandung dalil objektif (pengakuan hak kodrati kemerdekaan bangsa) dan dalil subjektif (cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka) serta pernyataan anti-penjajahan. Ini menunjukkan ketegasan sikap bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan dan prinsip keadilan universal.

Alinea II: Perjuangan Kemerdekaan dan Momentum

  • Isi: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

  • Makna: Menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hasil perjuangan dan momentum yang harus dimanfaatkan. Alinea ini juga memuat cita-cita negara yang ingin dicapai setelah merdeka (merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur).

Alinea III: Dorongan Spiritual dan Pengukuhan Kemerdekaan

  • Isi: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

  • Makna: Menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya hasil perjuangan, tetapi juga anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa (nilai religius). Ini adalah pengukuhan Proklamasi Kemerdekaan.

Alinea IV: Tujuan Negara, Dasar Negara, dan Bentuk Negara

  • Isi: Memuat tujuan negara, dasar negara, dan bentuk negara.

    • Tujuan Negara: Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    • Bentuk Negara: Republik yang berkedaulatan rakyat.

    • Dasar Negara: Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

  • Makna: Merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945 yang memuat pokok-pokok kaidah negara yang fundamental.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Keempat alinea Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran yang pada hakikatnya adalah perwujudan dari sila-sila Pancasila:

  1. Pokok Pikiran Persatuan (Sila III): Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan. Mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.

  2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial (Sila V): Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat (Sila IV): Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Mencerminkan sistem pemerintahan yang demokratis.

  4. Pokok Pikiran Ketuhanan dan Kemanusiaan (Sila I dan II): Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini mengandung cita-cita moral yang luhur.


5. Pemikiran Awal UUD 1945

Pembentukan UUD 1945 didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang baru merdeka memerlukan hukum dasar yang singkat dan supel (fleksibel), mencerminkan semangat revolusi dan belum matangnya persiapan.

  1. Semangat Revolusi: UUD dirancang dalam suasana darurat dan keterbatasan waktu (oleh BPUPKI dan PPKI), sehingga bersifat sementara dan belum sempurna, dengan harapan akan disempurnakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil pemilu.

  2. Supremasi MPR: Konsep awal UUD 1945 (pra-amandemen) menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi, yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat. Hal ini dimaksudkan agar MPR dapat memiliki kekuasaan penuh untuk mengarahkan jalannya negara.

  3. Konsentrasi Kekuasaan pada Presiden: UUD 1945 pra-amandemen memberikan kewenangan yang luas kepada Presiden, termasuk dalam membuat undang-undang, yang sesuai dengan semangat revolusi untuk memperkuat kepemimpinan.

  4. Dasar Negara Pancasila: Seluruh pemikiran dan pasal-pasal UUD 1945 berakar dari Pancasila, yang tertuang secara eksplisit dalam Pembukaan, menjadikannya kaidah negara yang fundamental.

Tidak ada komentar:

Postingan Unggulan

Uraian Tentang Kisi-kisi Ujian PI , BAHASA INDONESIA

Ejaan dan Tanda Baca Ejaan merujuk pada tata cara menulis kata, termasuk penggunaan huruf kapital, huruf miring, penulisan kata serapan, da...

Artikel Populer