Jumat, 03 Juli 2020

Kelas Benih Padi, Label Sertifikasi BPSB


Mendengar kata benih padi memang pikiran kita akan terbawa dengan gambaran bulir atau gabah padi yang telah diseleksi melalui berbagai cara yang pada dasarnya untuk mendapatkan padi yang berproduktivitas tinggi, tahan hama penyakit, dan berumur genjah.
Secara ilmiah, benih padi mempunyai pengertian bahan tanaman (planting material) hasil perkembangbiakan tanaman padi secara generatif yang digunakan untuk produksi benih atau produksi tanaman.
Petanipun sebenarnya dapat melakukan seleksi mandiri varitas lokal berdasarkan pengamatannya di lapangan,  parameter umumnya adalah  keseragaman waktu berbunga, tinggi tanaman, panjang malai, jumlah bulir, waktu panen, dan kesehatan tanaman.
Klasifikasi  benih padi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dengan sub bagiannya yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menempatkannya dalam 4 kelas, yaitu :
1. Benih Penjenis (BS / Breeder Seed / Label Kuning)
Benih penjenis (BS) adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih Dasar.
2. Benih Dasar (FS / Foundation Seed / Label putih)
Benih Dasar (BD) adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.
3. Benih Pokok (SS / Stock Seed / Label ungu)
Benih Pokok (BP) adalah keturunan dari  Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
4. Benih Sebar (ES / Extension Seed / Label Biru)
Benih Sebar (BR) merupakan keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Pada intinya kelas benih diatas dapat diartikan semakin menurun kelas benih, kemurnian dan keseragaman tumbuh tanaman juga semakin menurun tentunya dengan batas – batas yang masih bisa ditoleransi. Jadi, kelas – kelas diatas masih sanggup dijadikan calon benih padi untuk alternatif tanaman  petani. Untuk turunan dari benih sebar / label biru, pihak BPSB sudah tidak dapat menjamin  kualitas benihnya, oleh karena itu petani disarankan untuk membeli benih unggul berlabel minimal biru dan tentunya semakin tinggi tingkat label nya maka dipastikan akan semakin baik dan semakin mahal harganya tapi dengan jaminan kualitas padi yang lebih baik daripada kelas label yang ada di bawahnya.



Sumber :

Tidak ada komentar: