Minggu, 31 Oktober 2021

PEDOMAN PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI ( TAHUN 2018 ) pdf

PEDOMAN PENILAIAN KEMAMPUAN KELOMPOK TANI ( Kementerian Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Pusat Penyuluhan Pertanian 2018 )

 

KATA PENGANTAR

 

 

Revisi terhadap Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor:

168/Per/SM.170/J/11/11 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian

Kemampuan Kelompoktani dilakukan, mengingat sudah kurang relevan

terhadap pencapaian program pembangunan pertanian, yaitu

pencapaian swasembada, swasembada berkelanjutan dan peningkatan

nilai ekspor, khususnya untuk komoditas-komoditas strategis.

Selanjutnya, alasan penting lain dilakukan revisi, adalah diterbitkannya

UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berakibat

bahwa setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga (kelompok)

yang sudah berbadan hukum, atau sudah terdaftar sebagai sebuah

lembaga pada Kemenkumham.

Berdasarkan hal tersebut, pemetaan terhadap keragaan dan

keberadaan kelas kemampuan kelompoktani, diperlukan seiring

dengan perkembangan kemajuan teknologi dan kebutuhan dunia usaha

dan dunia industri. Strategi ini dilakukan agar terapi terhadap

kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya, menjadi berdaya

guna dan berhasil guna dalam pencapaian program pembangunan

pertanian.

Revisi terhadap Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani ini

diharapkan dapat memberikan acuan bagi penyelenggara penyuluhan

pertanian, dalam memberikan solusi terhadap pola pembinaan dan

pemberdayaan kelompoktani guna peningkatan produksi, peningkatan

pendapatan dan kesejahteraan petani.

Disadari bahwa Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani ini

masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun

sangat diharapkan guna perbaikan di masa mendatang.

Jakarta, Februari 2018

Kepala Badan

Penyuluhan dan Pengembangan SDM

Pertanian,

Momon Rusmono

Ii

 

 

 

iii

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

 

I PENDAHULUAN

A Latar Belakang 1

B Tujuan 4

C Sasaran 5

D Manfaat 5

 

II PENGERTIAN DAN DASAR PELAKSANAAN

A Pengertian 7

B Dasar Pelaksanaan 8

 

III STRATEGI PENINGKATAN KELAS

KEMAMPUAN KELOMPOK TANI

A Pengembangan Sumberdaya Manusia

(SDM)

11

B Pengembangan modal 12

C Pengembangan usaha 12

D Pengembangan Kelembagaan Usaha 13

 

IV TATA CARA DAN PENYELENGGARAAN

PENILAIAN

 

A 14

B Penyelenggaraan Penilaian 16

Tata Cara Penilaian

iv

V PEMBIAYAAN DAN PELAPORAN

A PEMBIAYAAN 21

B PELAPORAN 21

 

VI PENUTUP 25

LAMPIRAN

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

I.              PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

 

Kelompoktani merupakan organisasi yang tidak bisa

terpisahkan dalam pencapaian sukses pembangunan

pertanian. Bahkan keberhasilan pembangunan pertanian

di suatu wilayah selalu dikaitkan dengan keberadaan dan

keragaan dari kelompoktani. Tidak peduli apakah kelas

kelompoktani itu pemula, lanjut, madya maupun utama.

Sementara itu, kondisi kelompoktani dari tahun ke tahun

dapat dikatakan belum mengalami perkembangan

seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan tetap

(bahkan cenderung menurun). Sebagian besar kelas

kelompoktani tidak sesuai dengan keadaan yang

sebenarnya, seperti status kelas kemampuan kelompoktani

yang tinggi (misalnya Madya atau Utama), namun

kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata

dinamikanya masih rendah. Bahkan sekarang ini, ada

sebagian kelompoktani sudah bubar, namun masih

terdaftar di dalam Sistem Informasi Manajemen

Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Kondisi tersebut

terjadi karena kelompoktani sering dijadikan sebagai alat

atau wadah untuk memberikan bantuan/subsidi yang

berkaitan dengan program pemerintah, sehingga pembentukan

dan penumbuhan kelompoktani banyak

dilakukan karena adanya proyek-proyek, dan dengan

berakhirnya proyek kelompoktani tidak berfungsi atau

tinggal nama saja.

 

 

 

 

2

Dewasa ini, sejalan dengan kemajuan teknologi dan

tuntutan terhadap penerapan program-program pembangunan

pertanian oleh Kelompoktani yang sedemikian

besar, khususnya dalam rangka penerapan teknologi

baru guna pencapaian swasembada, swasembada

berkelanjutan bahkan meningkatkan nilai ekspor,

terutama untuk komoditas-komoditas strategis, maka

pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani

mutlak diperlukan, agar kelompoktani memiliki kemampuan

dalam mengakses fasilitas-fasilitas pembangunan

pertanian, dan pada akhirnya mampu mewujudkan

kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, sekaligus

mewujudkan visi Indonesia sebagai lumbung pangan

dunia tahun 2045.

Untuk itu, diperlukan sumberdaya manusia pertanian

terutama petani yang berkualitas dan handal, profesional,

mandiri, berdedikasi tinggi, memiliki etos kerja,

moral yang baik, dan berwawasan global, sehingga

petani mampu mengembangkan usaha tani yang

berdaya saing tinggi dan berkelanjutan sesuai amanah

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompoktani

diharapkan dapat membantu menggali potensi sumberdaya

alam maupun sumberdaya manusia, memecahkan

masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan

memudahkan petani dan kelompoktani dalam mengakses

informasi, pasar, teknologi, permodalan maupun

sumberdaya lainnya. Selain itu pembinaan ini juga

diharapkan mampu membentuk kelompoktani yang

3

berjiwa kewirausahaan, mandiri, dan mengandalkan

sistem organisasi manajerial yang berbasis bisnis

komersial dengan tidak melupakan azas kegotongroyongan.

Upaya pembinaan dan pemberdayaan tersebut dapat

diawali dengan melakukan pemetaan atas keberadaan

dan keragaan dari masing-masing kelompoktani. Hal ini

agar diketahui kemampuan masing-masing kelompoktani

baik dari aspek manajemen teknis maupun manajemen

administrasi, mencakup kemampuan merencanakan,

mengorganisasikan, melaksanakan, mengevaluasi

usahatani, dan mengembangkan kelompoktani itu

sendiri. Adapun hasil terhadap pemetaan keragaan

kelompoktani, ditindaklanjuti dengan pembagian kelas

kemampuan (pemula, lanjut, madya, utama), yang

berguna dalam penyusunan strategi pembinaan,

pengawalan dan pendampingan, sehingga penyuluhan

menjadi tepat sasaran terhadap penggunaan teknologi,

maupun tepat dalam memberikan terapi guna memperbaikai,

meningkatkan usahatani lebih produktif, efektif

dan efisien.

Pembinaan terhadap kelompoktani ini juga sejalan

dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 23 tahun

2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan

bahwa setiap penerima manfaat (bantuan) harus

lembaga yang mendapat pengesahan atau penetapan

dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja

perangkat daerah terkait sesuai dengan

kewenangannya. Hal ini tertuang pada pasal 298 ayat 4

dan ayat 5, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dan

4

dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32

Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan

Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan tersebut

sejalan dengan Instruksi Presiden Presiden RI pada

Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangunan

Pertanian Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 yang

menginginkan efisiensi dan meningkatkan skala

ekonomi petani, melalui clustering (klasifikasi) untuk

selanjutnya dikorporasikan.

Realita yang ada, Kelompoktani sebagai kelembagaan

petani belum seluruhnya tergolong dalam kelompok

yang mapan secara organisasi. Kemampuan kelompok

ditinjau dari kelasnya juga masih bervariasi, ada yang non

kelas, ada pula yang termasuk kelas pemula, lanjut,

madya dan utama, yang sebagian besar belum berbadan

hukum. Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan

kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya

dapat dilakukan melalui penilaian kelas kemampuan

kelompoktani.

 

B.   Tujuan

 

Tujuan melakukan penilaian kelas kemampuan

kelompoktani untuk:

1) Mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani;

2) Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan

strategi pemberdayaan petani;

5

3) Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan

penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan

kelompoktani;

4) Menyediakan database kelompoktani melalui

SIMLUHTAN;

5) Meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian dalam

melakukan pengawalan dan pendampingan

kelompoktani.

C. Sasaran

1) Kelembagaan yang menangani Penyuluhan;

2) Penyuluh Pertanian;

3) Instansi terkait.

D. Manfaat

1) Diperolehnya strategi pembinaan kelompoktani

sesuai dengan kelas kemampuannya;

2) Diperolehnya materi pembinaan untuk mengembangkan

kelompoktani menjadi Gabungan Kelompoktani

dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).

6

7

II.            PENGERTIAN DAN DASAR PELAKSANAAN

 

A.   Pengertian

 

Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:

1) Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan

dan/atau beserta keluarganya yang melakukan

usaha tani di bidang tanaman pangan,

hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan;

2) Kelompoktani yang selanjutnya disebut Poktan

adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang

dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan

kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial,

ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas,

dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan

usaha anggota;

3) Kemampuan kelompoktani adalah kapasitas-

/kompetensi yang dimiliki kelompoktani dalam

menjalankan fungsi dan peran kelembagaannya

sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit

produksi dalam mengembangkan usahatani yang

berbasis agribisnis;

4) Klasifikasi kemampuan kelompoktani adalah

pemeringkatan kemampuan kelompoktani ke

dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari kelas

pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama

yang penilaiannya berdasarkan Panca Kemampuan

Kelompoktani (PAKEM POKTAN);

5) Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk

meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan

usahatani yang lebih baik melalui

pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,

pengembangan sistem dan sarana

8

pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan

jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses

ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta

penguatan Kelembagaan Petani.

6) Sistim Pertanian Terpadu (Intergrated Farming

System) selanjutnya disingkat SPT, adalah suatu

sistim pengelolaan sumberdaya hayati yang

mencakup tanaman, ternak, dan/atau ikan secara

terpadu pada suatu area atau kawasan pertanian

tertentu, yang didasarkan pada prinsip penggunaan

input eksternal yang rendah melalui daurulang

biologis (biological recycling) antara

usahatani tanaman, ternak dan atau ikan.

B. Dasar Pelaksanaan

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16

Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,

Perikanan, dan Kehutanan.

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19

Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan

Petani.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009

tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan

Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan

Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5018).

4) Peraturan Menteri Pertanian Nomor

67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan

Kelembagaan Petani;

9

5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor

03/Permentan/SM.200/1/2018 tentang Pedoman

Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.

6) Peraturan Menteri Pertanian Nomor

91/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman

Evaluasi Kinrja Penyuluh Pertanian.

10

11

III.           STRATEGI PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI

 

Peningkatan kelas Kelompoktani merupakan indikasi

bahwa keberfungsian kelompoktani telah mampu

memfasilitasi anggotanya dalam meningkatkan

produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Kelas

kemampuan kelompoktani adalah indikator bukan

tujuan, untuk itu strategi peningkatan kelas

kelompoktani haruslah dengan strategi yang mampu

mengantarkan petani memiliki keberdayaan untuk

mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.

Keberdayaan petani harus dilihat sebagai usaha untuk

meningkatkan kemampuan internal petani, sekaligus

juga membuka akses dan kesempatan yang lebih baik

untuk mendapatkan dukungan sumberdaya produktif,

maupun untuk mengembangkan usaha yang lebih

mensejahterakan. Tiga strategi pemberdayaan yaitu;

pengembangan sumberdaya manusia, pengembangan

kemampuan dalam teknologi dan permodalan, serta

pengembangan kelembagaan ekonomi rakyat. Adapun

strategi yang diperlukan dalam upaya meningkatkan

kelas kelompok adalah Peningkatan Pembinaan

Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu:

A. Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM);

diawali dengan upaya peningkatan kesadaran, hal ini

berkaitan dengan aspek psikologis dan budaya.

Petani harus diyakinkan bahwa mereka memiliki

kesempatan dan kemungkinan yang tinggi untuk

memiliki pendapatan, dan atau meningkatkan

12

pendapatan dengan mempelajari aspek sumberdaya

yang dimiliki, aspek permodalan, pasar dan

teknologi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan

kesejahteraannya yang menyangkut aspek ekonomi,

rohani, kesehatan, pendidikan hukum dan lain-lain.

Pengembangan SDM ini akan menghasilkan

kelompoktani yang memiliki kemampuan untuk

merencanakan usahanya sesuai dengan potensi

sumberdaya yang dimilikinya, mampu memecahkan

masalah dan mengetahui teknologi yang

dibutuhkannya.

B. Pengembangan modal; dimulai dari kesadaran

kelompoktani untuk memiliki dana bersama yang

dikumpulkan dalam kelompok. Keberlanjutan

penggalangan dana ini akan menghasilkan

akumulasi dana yang memerlukan satu wadah

lembaga keuangan mikro yang dikelola secara

kelompok yang akan menumbuhkan sistem ekonomi

rakyat yang mampu memfasilitasi aspek permodalan

anggotanya. Untuk memenuhi kekurangan dana

sudah barang tentu kelompoktani akan bekerja sama

dengan lembaga lain (perbankan) yang bersedia

memberikan modal dengan biaya yang rendah. Hal

ini akan meningkatkan kemampuan kelompoktani.

C. Pengembangan usaha; diawali dengan memanfaatkan

kelimpahan Sumberdaya Alam (SDA) yang

ada di wilayahnya. Petani/Kelompoktani dapat

mengoptimalkan SDA dengan usahatani pertanian

maupun peternakan ataupun perikanan, yang

diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan 4 F yaitu

13

Food (pangan), Feed (Pakan), Fuel (Energi), Fertilizer

(Pupuk). Pengembangan usaha tersebut dilakukan

dengan prinsip pengelolaan terpadu dalam sistem

pertanian terpadu, yang mengkombinasikan komponen

berbeda (pertanian, peternakan, perikanan)

dalam sistem produksi usahatani agar saling

melengkapi, melalui teknik, (1) Pengelolaan Tanaman

Terpadu, (2) Pengelolaan Hama Terpadu, (3)

Pengelolaan Hara Terpadu, (4) Pengelolaan Air

Terpadu, (5) Pengelolaan Ternak Terpadu, (6) Pengelolan

Limbah Terpadu. Selanjutnya petani-

/kelompoktani diarahkan untuk berinisiatif memanfaatkan

sumberdaya lokal dengan memanfaatkan

teknologi yang ada.

D. Pengembangan Kelembagaan Usaha; di tahap awal

keberadaan usaha masing-masing anggota dianggab

sebagai unit produksi secara keseluruhan,

selanjutnya untuk efisiensi usaha secara perlahan

anggota kelompok satu dengan lainnya memulai

usaha bersama secara kecil-kecilan seperti

pemasaran bersama, pengadaan sarana produksi

bersama. Pada gilirannya usaha kecil tersebut akan

berkembang menjadi usaha menengah bahkan

usaha besar yang memiliki badan hukum yang

formal.

14

IV. TATA CARA DAN PENYELENGGARAAN

PENILAIAN

 

A. Tata Cara Penilaian

1) Prinsip-prinsip dalam melakukan penilaian

kelompoktani yaitu:

a) Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur

harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi

kelompoktani;

b) Objektif, yaitu diukur secara transparan dan

dapat dipertanggungjawabkan;

c) Keterandalan (reliable), yaitu siapapun,

kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan

memberikan hasil yang sama;

d) Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan

fungsi kelompoktani;

e) Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib

dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.

3) Indikator Penilaian kelas kemampuan kelompoktani;

merupakan rincian kegiatan dalam menjalankan

fungsinya dengan rincian sebagai berikut:

2) Aspek Penilaian kelas kemampuan kelompoktani;

dikenal dengan Panca Kemampuan Kelompoktani

(PAKEM POKTAN), yaitu: (a) Kemampuan merencanakan;

(b) Kemampuan mengorganisasikan; (c)

Kemampuan melaksanakan kegiatan, (d) Kemampuan

melakukan pengendalian dan pelaporan; (e)

Kemampuan mengembangkan kepemimpinan

kelompoktani.

15

a) Aspek kemampuan merencanakan, terdiri dari

indikator:

1) Merencanakan kegiatan belajar (nilai

maksimum 50);

2) Merencanakan usaha (nilai maksimum 150).

b) Kemampuan mengorganisasikan, yang terdiri

dari:

1) Struktur Organisasi (nilai maksimum 25);

2) Aturan dan Norma (nilai maksimum 25);

3) Administrasi pembukuan (nilai maksimum

100).

c) Kemampuan melaksanakan kegiatan yang

terdiri dari:

1) Pertemuan rutin (nilai maksimum 40);

2) Kegiatan belajar (nilai maksimum 50);

3) Pelaksanaan usaha (nilai maksimum 200);

4) Pemupukan modal (nilai maksimum 50);

5) Pelayanan informasi dan teknologi (nilai

maksimum 60).

d) Kemampuan melakukan pengendalian dan

pelaporan, dengan indikator Evaluasi usaha

kelompok (nilai maksimum 100)

e) Kemampuan mengembangkan kepemimpinan

kelompoktani, dengan indikator pengembangan

kapasitas dan pengkaderan pengurus (nilai

maksimum 150).

4) Instrum en Penilaian Kelas Kemampuan

Kelompoktani; disusun berdasarkan aspek dan

16

indikator penilaian. Instrumen Penilaian Kelas

Kemampuan Kelompoktani seperti pada Lampiran 1.

5) Penetapan Kelas Kemampuan Kelompoktani;

ditetapkan berdasarkan hasil penilaian setiap

kelompoktani oleh kelembagaan yang menangani

penyuluhan pertanian di kabupaten/kota, dengan

penetapan kelas sebagai berikut:

a) Kelas Pemula mempunyai nilai sampai dengan

245;

b) Kelas Lanjut mempunyai nilai 246-455;

c) Kelas Madya mempunyai nilai 456-700;

d) Kelas Utama mempunyai nilai 701-1.000.

B. Penyelenggaraan Penilaian

1) Persiapan Penilaian

a) Koordinator penyuluh pertanian di BPP

melakukan koordinasi dengan seluruh penyuluh

pertanian untuk mempersiapkan pelaksanaan

penilaian kelas kemampuan kelompoktani;

b) BPP melakukan penggandaan instrumen

penilaian sesuai dengan jumlah kelompoktani

yang ada;

c) Penyuluh pertanian di WKPP melakukan

verifikasi data kelompoktani binaannya (data

kelompoktani yang existing, baik yang

ditumbuhkan maupun yang dikembangkan);

d) Kegiatan persiapan penilaian dilaksanakan pada

awal bulan Oktober.

17

2) Pelaksanaan Penilaian

a) Penyuluh Pertanian melakukan penilaian kelas

kemampuan kelompoktani dengan menggunakan

instrumen (Lampiran 1);

b) Penilaian dilaksanakan pada pertemuan rutin

kelompoktani;

c) Penilaian dilakukan setiap tahun pada

November;

d) Klasifikasi hasil penilaian ditentukan

berdasarkan jumlah perolehan nilai dari setiap

aspek, dengan klasifikasi Kelas Pemula, Lanjut,

Madya ataupun Utama;

e) Hasil penilaian kelas kemampuan kelompoktani

se-WKPP direkap oleh Penyuluh Pertanian

(Lampiran 2), selanjutnya dilaporkan kepada

pimpinan BPP/koordinator penyuluh

pertanian.

3) Validasi oleh pimpinan BPP

a) Pimpinan BPP/koordinator penyuluh melakukan

rekapitulasi dan validasi laporan penyuluh

pertanian se-Wilayah Kerja Balai Penyuluh

Pertanian (WKBPP) sebagaimana Lampiran 3;

b) Hasil validasi dilaporkan paling lambat minggu

II bulan Desember kepada kelembagaan yang

menangani penyuluhan pertanian di

kabupaten/kota.

4) Penetapan dan Pengukuhan Kelas Kemampuan

Kelompoktani

a) Kelembagaan yang menangani penyuluhan

pertanian kabupaten/kota melakukan rekapitu18

lasi hasil penilaian kelas kemampuan

kelompoktani dari BPP (Lampiran 4);

b) Kelembagaan yang menangani penyuluhan

pertanian kabupaten/kota melakukan

registrasi untuk kelompoktani yang baru

ditumbuhkan dan menetapkan kelas

kemampuan kelompoktani.

c) Hasil penetapan kelas kemampuan

kelompoktani sebagai dasar untuk

pengukuhan dalam rangka pemberian

sertifikat yang dilakukan oleh pimpinan

kelembagaan yang menangani penyuluhan

pertanian kabupaten/kota dilaksanakan pada

akhir bulan Desember, sebagaimana contoh

pada (Lampiran 5).

Rincian penyelenggaraan penilaian disajikan gambar

berikut:

19

Keterangan:

1) Penyuluh melakukan Verifikasi dan Penilaian

2) Penyuluh Membuat Laporan di kirimkan ke BPP

3) BPP melakukan Validasi dan melakukan rekapitulasi

terhadap laopran hasil penilaian dari seluruh BPP

4) BPP menyusun laporan untuk diperikan ke Dinas terkait

dalam rangka pengukuhan dan penetapan

5) Dinas mengukuhkan dan menetapkan hasil penilaian

kelas kemampuan kelompoktani

6) Dinas mengirimkan kembali hasil pengukuhan dan

penetapan ke BPP

7) BPP mengirimkan hasil pengukuhan dan penetapan

tersebut ke sistem SIMLUHTAN

8) Penyuluh melaporkan hasil penilaian ke sistem EVALUH,

sebagai bentuk hasil kinerja.

20

21

IV.         PEMBIAYAAN DAN PELAPORAN

 

A.   PEMBIAYAAN

 

Dukungan pembiayaan penilaian kelas kemampuan

kelompoktani dapat bersumber dari APBN, APBD,

atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta

pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan

peraturan perundangan yang berlaku.

B. PELAPORAN

1) Penyuluh pertanian;

a. Melakukan verifikasi data kelembagaan

kelompoktani di wilayah kerjanya,

b. Melakukan penilaian terhadap seluruh

kelompoktani di wilayah kerja yang menjadi

tanggungjawabnya,

c. Merekapitulasi hasil penilaian untuk

kemudian dilaporkan kepada pimpinan

BPP/koordinator penyuluh dengan

menggunakan Lampiran 2, paling lambat

akhir November,

d. Melakukan inputing data hasil penilaian kelas

kemampuan kelompoktani ke Sistem Aplikasi

Evaluh, setelah mendapatkan berita acara

penetapan dan pengukuhan hasil penilaian

dari Kabupaten/Kota.

2) Pimpinan BPP/koordinator penyuluh;

a. Melakukan validasi terhadap hasil penilaian

yang disampaikan oleh penyuluh pertanian,

b. Melakukan rekapitulasi hasil penilaian se-

WKBPP dengan menggunakan Lampiran 3,

22

c. Melaporkan hasil rekapitulasi kepada

pimpinan kelembagaan yang menangani

penyuluhan pertanian kabupaten/kota paling

lambat minggu II bulan Desember,

d. Petugas administrator (admin) BPP

melakukan input/pemutakhiran data kelas

kemampuan kelompoktani ke dalam

SIMLUHTAN setelah mendapatkan hasil

penetapan dan pengukuhan kelas

kemampuan kelompoktani oleh kelembagaan

yang menangani penyuluhan pertanian

kabupaten/kota.

3) Pimpinan kelembagaan yang menangani

penyuluhan pertanian di kabupaten/kota;

a. Menetapkan dan mengukuhkan kelas

kemampuan kelompoktani hasil penilaian

Penyuluh Pertanian dan validasi BPP,

b. Melakukan rekapitulasi hasil penilaian dari

seluruh BPP untuk selanjutnya dikirimkan

kembali kepada BPP,

c. Pimpinan kelembagaan yang menangani

penyuluhan pertanian di kabupaten/kota,

dapat mengakses hasil pemutakhiran data

kelas kemampuan kelompoktani melalui

SIMLUHTAN.

4) Pimpinan kelembagaan yang menangani

penyuluhan pertanian di provinsi;

a. Mendapatkan tembusan berita acara

penetapan dan pengukuhan kelas

23

kemampuan kelompoktani dari Kabupaten/

kota,

b. Pimpinan kelembagaan yang menangani

penyuluhan pertanian di kabupaten/kota,

dapat mengakses hasil pemutakhiran data

kelas kemampuan kelompoktani melalui

SIMLUHTAN.

5) Kementerian Pertanian melalui Pusat

Penyuluhan Pertanian, BPPSDMP;

a. Melakukan rekapitulasi pemutakhiran data

kelas kemampuan kelompoktani melalui

SIMLUHTAN.

24

25

V.            PENUTUP

 

Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani ini

diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara

penyuluhan pertanian di setiap tingkatan pemerintahan.

Adapun hasil penilaian diharapkan dapat menjadi bahan

masukan dalam penyusunan strategi pemberdayaan

kelompoktani berdasarkan kelas kemampuannya.

Pedoman ini bersifat dinamis, dan dapat dilakukan

perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan

dalam pembangunan pertanian.

26

LAMPIRAN