Kamis, 28 Oktober 2021

ANGKA KREDIT PENYULUH PERTANIAN PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III DAN IV (TERAMPIL)

 

PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN III DAN IV (TERAMPIL)

 

DATA USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT

 

NO.

NOMOR KODE

URAIAN

1

2

3

1.

1)

Tulislah tanggal masa penilaian angka kredit sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

TANGGAL MULAI PENILAIAN

a.     Bagi Penyuluh Pertanian yang belum pernah mendapat Penetapan Angka Kredit dihitung sejak ditetapkannya/ berlangsungnya Inpassing.

b.     Bagi Penyuluh Pertanian yang sudah mempunyai Penetapan Angka Kredit (PAK), masa penilaian dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal/masa penilaian terakhir yang pernah diusulkan.

 

 

TANGGAL AKHIR MASA PENILAIAN

Maksimal satu tahun terakhir terhitung dari tanggal mulai penilaian yang diusulkan

 

 

2.

2)

Tulislah nama Pegawai Negeri Sipil/Penyuluh Pertanian yang diusulkan Penetapan Angka Kredit sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan pertama sebagai CPNS.

3.

3)

Tulislah Nomor Induk Pegawai.

4.

4)

Tulislah Nomor Karpeg PNS yang bersangkutan.

5.

5)

Tulislah nama Kabupaten/Kodya tempat kelahiran Pegawai Negeri Sipil/Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, serta tanggal, bulan dan tahun yang bersangkutan dilahirkan sesuai dengan SK pertama.

6.

6)

Diisi dengan jenis kelamin.

7.

7)

Tulislah pendidikan sekolah  yang tercantum dalam SK terakhir, atau Penetapan Angka Kredit terakhir yang bersangkutan.

8.

8)

Tulislah jabatan Pegawai Negeri Sipil/Penyuluh Pertanian yang bersangkutan sesuai dengan SK terakhir/PAK terakhir yang bersangkutan serta terhitung mulai berlakunya jabatan Penyuluh Pertanian yang bersangkutan.

9.

9)

Tulislah masa kerja golongan lama seperti tercantum dalam keputusan kepangkatan/golongan ruang yang lama.

10.

10)

Tulislah masa kerja golongan baru, yaitu masa kerja golongan lama ditambah dengan jumlah tahun dan bulan dihitung dari pangkat lama sampai dengan usul PAK yang bersangkutan.

11.

11)

Tulislah nama unit kerja yang bersangkutan.

12.

12)

Tulislah ijazah terakhir yang relevan untuk dinilai (bila ada) dan yang belum diberi angka kredit.

13.

13)

Tulislah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh (sesuai dengan STTPL/Sertifikat) secara urut/berdasarkan urutan tanggal diperolehnya.

14.

14)

Tulislah pendidikan dan pelatihan prajabatan yang diperolehnya.

 

15.

15)

Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur pendidikan.

 

1

2

3

16.

16)

Tulislah prestasi yang dicapai Penyuluh Pertanian dalam kegiatan persiapan penyuluhan pertanian sesuai dengan bukti fisik yang ada.

17.

17)

Tulislah prestasi yang dicapai Penyuluh Pertanian dalam kegiatan pelaksanaan penyuluh pertanian sesuai dengan bukti fisik yang ada.

18.

18)

Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari kegiatan persiapan dan pelaksanaan penyuluh pertanian.

19.

19)

Tulislah prestasi yang dicapai dalam pengembangan profesi sesuai dengan bukti fisik yang ada.

20.

20)

Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur kegiatan pengembangan profesi.

21.

21)

Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama.

22.

22)

Tulislah butir kegiatan penunjang yang dilaksanakan atau prestasi yang dicapai sesuai dengan bukti fisik yang ada.

23.

23)

Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur penunjang kegiatan Penyuluh Pertanian.

24.

24)

Tulislah butir kegiatan yang dilaksanakan pada jenjang jabatan diatas/dibawah sesuai dengan bukti fisik yang ada.

25.

25)

Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan diatas/dibawah jenjang jabatan.

26.

26)

Tulislah jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang kegiatan Penyuluh Pertanian.

27.

27)

Cantumkan nama berkas-berkas yang dilampirkan dalam Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

28.

28)

Tulislah nama kota, tanggal dan tahun pembuatan DUPAK, nama lengkap dan NIP Pegawai Negeri Sipil/Penyuluh Pertanian.

29.

29)

Diisi catatan pejabat pengusul, tempat, tanggal dan tahun pengusulan serta nama dan NIP pejabat pengusul.

30

30)

Diisi catatan anggota Tim Penilai, tempat, tanggal dan tahun penilaian serta nama dan NIP anggota Tim Penilai (Penilai I dan II)

31

31)

Diisi catatan Ketua Tim Penilai, tempat, tanggal dan tahun penilaian serta nama dan NIP Ketua Tim Penilai.

 

Tidak ada komentar:

kambing (KOHE kambing 🐑)

CARA FERMENTASI Kotoran hewan kambing (KOHE kambing 🐑)  KOHE kambing diketahui oleh para petani untuk meningkatkan kesuburan tanah. Walaupu...