LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 35/Permentan/OT.140/7/2009
TANGGAL : 24 Juli 2009
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA
KREDITNYA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan
pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
2. Untuk mewadahi
keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut,
telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Sebagai
pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/Menpan/2/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/
11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
4. Sebagai
penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya yang mengatur tentang pengelolaan administrasi kepegawaian dan
rincian kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Maksud
Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh
Pertanian, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan
para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan
dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan
pertanian, sehingga pengembangan karier Penyuluh Pertanian dapat dilaksanakan
dengan baik.
2. Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mempermudah dan
menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian.
C. RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup tugas pokok,
bidang kegiatan, rincian, dan tolok ukur kegiatan, pengusulan, penilaian dan
penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan
pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Penyuluh
Pertanian.
D. PENGERTIAN-PENGERTIAN
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh
pejabat yang berwenang.
2.
Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.
Penyuluh Pertanian
Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau
penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan
penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
4.
Penyuluh Pertanian
Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan,
metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.
5.
DUPAK adalah Daftar Usulan
Penetapan Angka Kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh
Pertanian dan diketahui oleh pejabat pengusul.
6.
Angka kredit adalah satuan
nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
7.
Pejabat Pengusul adalah
Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.
8.
Pejabat Penetap Angka Kredit
adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian.
9.
Tim Penilai Pusat adalah Tim
yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk membantu
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat Eselon II yang membidangi
penyuluhan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Pusat/Daerah pada jenjang
jabatan tertentu.
10.
Tim Penilai Provinsi adalah
Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris
Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
11.
Tim Penilai
Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk
membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
12.
Sekretariat Tim Penilai
adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai
Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan
penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian.
13. Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang penyuluhan
pertanian adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan
kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian.
14.
Pendidikan formal di bidang
non pertanian, angka kreditnya diperhitungkan sebagai unsur penunjang
penyuluhan pertanian
15.
Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) di bidang pertanian adalah surat tamat pendidikan
dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Pertanian setelah lulus mengikuti
pendidikan dan pelatihan fungsional.
16.
Programa Penyuluhan
Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
17.
Rencana Kerja Penyuluh
Pertanian adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh
Pertanian Ahli berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat, yang
mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku
utama dan pelaku usaha pertanian.
18.
Materi Penyuluhan Pertanian
adalah bahan dan alat bantu penyuluhan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian
dalam rangka pelaksanaan penyuluhan pertanian.
19.
Kartu Kilat (Flash Cards)
adalah sejumlah kartu lepasan yang berisikan gambar, foto atau ilustrasi yang
disajikan satu per satu menurut urutannya.
20.
Bahan Tayangan (transparansi
dan powerpoint) adalah materi penyuluhan berupa lembaran yang digunakan pada
OHP/LCD Projector, berisi tentang informasi di bidang pertanian yang dibuat
secara manual atau menggunakan komputer.
21.
Seri Photo adalah
materi penyuluhan pertanian berupa rangkaian photo-photo yang disusun secara
berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang pertanian.
22.
Folder adalah lembaran
kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan
pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi)
23.
Leaflet/Liptan lembaran
kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan
pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi).
24.
Selebaran adalah sehelai
kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang
mengandung pesan-pesan pembangunan pertanian.
25.
Poster adalah lembaran
kertas yang berisikan pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk gambar dan
tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi
visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat
dengan mudah dibaca dan dilihat.
26.
Flip Chart/Peta Singkap adalah
lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan,
bagian atasnya disatukan dengan spiral sehingga mudah disingkap.
27.
Brosur/Bukleet adalah buku
dengan jumlah 8 - 20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan
atau konsep pembangunan pertanian, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi
gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya.
28.
Naskah Radio/TV/Seni
Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan pertanian berupa suatu
tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/diperagakan/ tayangkan dalam siaran
radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.
29.
Sound Slide adalah
seri slide (film positif), merupakan kumpulan slide materi penyuluhan pertanian
yang berurutan menjadi suatu cerita, kegiatan atau kejadian, disertai dengan
komentar (suara) dan atau tulisan/teks dalam rekaman, yang pembuataannya
diprogram dengan komputer, dan diputar melalui beberapa slide projector.
30.
Film/Video/VCD/DVD adalah
rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan pertanian dibuat dalam pita film
dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar
pada video player/VCD/DVD player.
31.
Pameran adalah kegiatan
untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik,
gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat
tertentu, dalam rangka promosi.
32.
Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs yang biasanya
terangkum dalam domain atau sub domain yang terdapat dalam world
wide web (www) di internet.
33.
Kunjungan tatap
muka/anjangsana pada petani/kelompoktani/massal adalah metode penyuluhan
pertanian langsung dengan mendatangi usahatani petani/kelompoktani/masyarakat
pertanian dalam membantu mengidentifikasi dan atau pemecahan permasalahan
usahatani serta sosialisasi program pembangunan pertanian.
34.
Uji coba lapang paket
teknologi spesifikasi lokasi (kaji terap) adalah percobaan teknologi pertanian
yang dilaksanakan oleh petani, sebagai tindak lanjut dari hasil
pengkajian/pengujian teknologi anjuran, teknologi hasil galian petani atau dari
berbagai sumber teknologi lainnya, untuk mendapatkan teknologi yang sesuai dengan
kebutuhan/lokasi petani.
35.
Pengkajian/pengujian
teknologi anjuran adalah kegiatan pengembangan penelitian sebelum
dilakukan uji coba lapang (kaji terap) dari suatu teknologi hasil penelitian
yang dilakukan dilahan percontohan.
36.
Demonstrasi cara adalah
kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang cara penerapan teknologi
pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani.
37.
Demonstrasi hasil adalah
kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang hasil penerapan teknologi
pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani atau teknologi lainnya
yang sudah spesifik lokasi.
38.
Demonstrasi Plot yaitu
demonstrasi yang dilaksanakan oleh perorangan.
39.
Demonstrasi Farm yaitu
demonstrasi yang dilaksanakan oleh kelompoktani.
40.
Demonstrasi Area yaitu
demonstrasi yang dilaksanakan oleh gabungan kelompoktani.
41.
Temu Lapang adalah
kegiatan pertemuan antara peneliti, penyuluh dan para petani untuk saling tukar
menukar teknologi/informasi sehingga didapatkan teknologi yang akan
dikembangkan sesuai potensi wilayah.
42.
Temu Teknis antar
Wilayah/fungsi disebut juga Temu Tugas adalah kegiatan pertemuan berkala antar
Penyuluh Pertanian, atau antara Penyuluh Pertanian, peneliti dan aparat
pengaturan dan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan kepada petani dalam
mengembangkan usahataninya.
43.
Temu wicara adalah kegiatan
pertemuan antara petani dengan pemerintah, untuk bertukar informasi mengenai
kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan pertanian, serta partisipasi dan
peran serta petani dalam pembangunan pertanian.
44.
Temu Karya adalah kegiatan
pertemuan antar petani, untuk bertukar pikiran dan pengalaman, saling belajar,
saling mengajarkan keterampilan dan pengetahuan untuk diterapkan oleh petani.
45.
Temu Usaha adalah kegiatan
pertemuan antar petani dengan pengusaha dibidang pertanian dalam rangka promosi,
transaksi, perluasan pasar dan kemitraan.
46.
Widya Wisata adalah kegiatan
perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk
belajar dengan melihat suatu penerapan teknologi dalam keadaan yang
sesungguhnya.
47.
Widya karya/karya wisata
adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan
penyuluh pertanian untuk mempraktekkan hasil suatu pengajaran atau melakukan
suatu karya bermanfaat di tempat yang dituju.
48.
Mimbar Sarasehan adalah
kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara kelompoktani dengan pihak
pemerintah/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan
untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai
permasalahan pembangunan pertanian.
49.
Kursus Tani adalah kegiatan
proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya,
yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu
tertentu.
50.
Sekolah Lapangan adalah
kegiatan proses belajar mengajar dengan partisipasi aktif, mencari dan
menemukan fakta sendiri, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota
kelompoktani sendiri, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan
selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usahataninya
yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh Pertanian.
51.
Kaji tindak adalah
pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi
masalah, penyusunan rencana kegiatan, serta melaksanakan tindak lanjut
pemecahan masalahnya.
52.
Perlombaan adalah kegiatan
lomba usahatani untuk menumbuhkan persaingan diantara para petani/kelompoktani dalam
mengejar suatu prestasi yang diinginkan.
53.
Pengembangan Profesi adalah
kegiatan pengembangan diri Penyuluh Pertanian melalui pengamalan ilmu
pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme
Penyuluh Pertanian agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan
pertanian.
54.
Pengembangan Swadaya dan
Swakarya Petani adalah kegiatan yang dilakukan Penyuluh Pertanian untuk
menumbuhkan, mengarahkan dan mengembangkan kemampuan para petani agar dapat
memecahkan masalah yang mereka hadapi secara mandiri.
55.
Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan
pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh
perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan
menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi,
analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
56.
Karya Tulis/Karya Ilmiah
Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya
yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan
ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan
pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran
pemecahannya.
57.
Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil
pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu
pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi,
tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran
pemecahannya.
58.
Karya Tulis Ilmiah Populer
adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat,
dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya
untuk konsumsi masyarakat umum.
59.
ISSN singkatan
dari International Standart Serial Number (karya tulis ilmiah yang di
muat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, bulettin,
journal, tabloid, dll).
60.
ISBN singkatan
dari International Standart Book Number (karya tulis ilmiah yang di muat
dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan).
61.
Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil
gagasan sendiri (makalah) adalah suatu
karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok
persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang
pertanian.
62.
Pertemuan Ilmiah adalah
pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada
ilmu pengetahuan dan teknologi.
63.
Saduran adalah naskah
yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah
gagasan asli.
64.
Terjemahan adalah naskah
yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan.
65.
Penulis Utama adalah
seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan
karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan
konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
66.
Penulis Pembantu adalah seseorang
yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah
dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep.
67.
Konsultasi di bidang
pertanian adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi di bidang
pertanian kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat
konsep.
68.
Seminar adalah pertemuan
ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu di bidang pembangunan pertanian
guna memperoleh kesimpulan.
69.
Lokakarya adalah pertemuan
untuk membahas masalah di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh hasil
yang perlu ditindak lanjuti.
70.
Tanda Jasa/Penghargaan
adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara
Asing atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh
masyarakat ilmiah.
71.
Penyuluh Pertanian Teladan
adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh
pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan
pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap
tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian
pemerintah.
72.
Organisasi Profesi adalah
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu
pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang penyuluhan
pertanian.
BAB II
TUGAS POKOK, BIDANG KEGIATAN, RINCIAN DAN TOLOK UKUR KEGIATAN
A. TUGAS
POKOK
Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan
persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan
pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.
B. BIDANG
KEGIATAN
Bidang Kegiatan Penyuluh Pertanian terdiri atas unsur:
1. Pendidikan,
meliputi sub unsur :
a. Pendidikan
sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan
dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
c. Pendidikan
dan Pelatihan Prajabatan.
2. Persiapan
penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur:
a. Identifikasi
potensi wilayah;
b. Memandu
penyusunan rencana usaha tani (RUK,RKK, RKD, RKPD/PPP);
c. Penyusunan
programa penyuluhan pertanian (tim);
d. Penyusunan
rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur :
a. Penyusunan materi;
b. Perencanaan dan penerapan metode penyuluhan pertanian;
c. Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani.
4. Evaluasi dan pelaporan, meliputi sub unsur :
a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.
5. Pengembangan profesi, meliputi sub unsur :
a. Kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pertanian;
b. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan di bidang
pertanian;
c. Memberikan konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep.
6. Penunjang kegiatan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur :
a. Mengikuti Seminar/lokakarya di bidang pertanian;
b. Menjadi anggota Tim Penilai;
c. Menjadi anggota dewan redaksi dalam media massa bidang
pertanian;
d. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
e. Mengajar/melatih pada Diklat;
f. Menjadi anggota organisasi profesi;
g. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
C. RINCIAN DAN
TOLOK UKUR
Rincian
butir kegiatan yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan
a. Mengikuti
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Pendidikan yang dimaksud adalah
pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (Universitas, Institut,
Sekolah Tinggi, Akademi, dan Diploma) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di
bidang pertanian .
Tolok ukur :
1) Memperoleh
ijazah/gelar dari perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi,
Akademi, dan Diploma) dan SMK bidang pertanian.
2) Ijazah/gelar
yang dapat diberi angka kredit adalah yang masih dalam periode/masa penilaian:
3) Ijazah belum
digunakan dalam penilaian terdahulu dengan dilengkapi surat keterangan dari
atasan yang bersangkutan, atau
4) Ijazah belum
digunakan dalam keputusan penyesuian jabatan/kepangkatan yang bersangkutan,
dengan surat keterangan dari atasan yang bersangkutan.
Bukti fisik :
Foto
copy ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/Diploma IV/Diploma III/SMK
bidang pertanian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
1) Kepala
Sekolah atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah SMK bidang pertanian;
2) Dekan/Ketua
Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca Sarjana atau pejabat yang ditunjuk untuk
ijazah perguruan tinggi negeri; atau
3) Koordinator
Perguruan Tinggi Swasta atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah lulusan
perguruan tinggi swasta; atau
4) Tim Penilai
Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Pemberian angka kredit :
1) Apabila
memperoleh ijazah/gelar yang lebih tinggi dan sesuai kualifikasi, maka angka
kredit yang diberikan adalah sebesar selisih angka kredit yang pernah diberikan
(ijazah lama) dengan angka kredit ijazah/gelar yang lebih tinggi tersebut;
2) Memperoleh
ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana /Diploma IV/Diploma III/DII di bidang:
a) Penyuluhan
pertanian, Agribisnis, Peternakan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan
Perkebunan.
b) Semua
jurusan pada Universitas, Institut, Fakultas, Akademi, Diploma Pertanian,
Sekolah Menengah Kejuruan. Angka kredit yang dapat diberikan untuk setiap
ijazah, adalah sebagai berikut:
(1) Doktor,
yaitu 200 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.
(2) Pasca
Sarjana, yaitu 150 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar
sebelumnya.
(3) Sarjana/D-IV,
yaitu 100 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.
(4) Sarjana
D-III, yaitu 60 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar
sebelumnya.
(5) Sarjana
D-II, yaitu 40 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar
sebelumnya.
(6) SMK/D1
yaitu 25.
3) Ijazah/gelar
Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/DIV di luar bidang pertanian, angka
kreditnya diberikan sesuai dengan unsur penunjang, yaitu:
a) Doktor,
yaitu 15
b) Pasca
Sarjana, yaitu 10
c) Sarjana/Diploma
IV, yaitu 5.
d) Sarjana
Muda/Diploma III, yaitu 4.
b. Mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedinasan, dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
Tolok ukur :
1) Pendidikan
dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan
fungsional bagi Penyuluh Pertanian.
2) Pendidikan
dan pelatihan tersebut harus memuat:
(a) Jangka waktu
pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan (apabila jumlah jam latihan
tidak ada maka jumlah jam dihitung dari jumlah hari dikalikan 8 (delapan) jam
latihan @ 45 menit); dan
(b) Penyelenggaraan
Diklat oleh Lembaga Diklat Fungsional RIHP/Balai Diklat/kelembagaan pemerintah
atau swasta yang bekerjasama dengan Departemen Pertanian.
Bukti fisik :
Foto
copy STTPP/sertifikat dari Diklat yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja
yang bersangkutan.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap STTP sertifikat yang sesuai,
adalah sebagai berikut:
1)
Lamanya lebih dari 960 jam, yaitu 15;
2)
Lamanya antara 641-960 jam, yaitu
9;
3)
Lamanya antara 841-640 jam, yaitu 6;
4)
Lamanya antara 161-480 jam, yaitu 3;
5)
Lamanya antara 81-160 jam, yaitu 2;
6)
Lamanya antara 30-80 jam, yaitu 1.
c. Mengikuti
pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
Tolok ukur :
1) Pendidikan
dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan cpns.
2) Pendidikan
dan pelatihan tersebut harus memuat:
a) Jangka
waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan
b) Lembaga
Penyelenggara Diklat oleh Balai Diklat/ kelembagaan pemerintah atau swasta yang bekerjasama
dengan Departemen Pertanian
Bukti fisik :
Foto copy sertifikat dari Diklat Prajabatan yang dilegalisir oleh pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap sertifikat yang
sesuai, adalah sebagai berikut:
1) Tingkat
II, yaitu 1,5
2) Tingkat
III, yaitu 2.
2. Kegiatan persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan untuk tingkat keterampilan sebagai
berikut :
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula (II/a),
yaitu :
1)
Memandu penyusunan RDK dan RKK (RDKK).
Tolok Ukur :
Bertindak
sebagai pemandu / pendamping dan
pembimbing bagi petani/kelompok tani dalam menyusun RDK dan RKK (RDKK).
Bukti Fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan RDK
dan RKK (RDKK).
Pemberian Angka Kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,027. Laporan
disusun untuk setiap petani/kelompok tani yang dipandu.
2)
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai
anggota.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.
Bukti fisik :
a) Surat Keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep
programa.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,059.
3)
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian (RKPP).
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form D);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan
Penyuluh Pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,047.
4)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Kartu
Kilat.
Tolok ukur :
Materi
penyuluhan dalam bentuk Kartu kilat.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa kartu kilat.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,075.
5)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
transparansi/ bahan tayangan.
Tolok ukur :
Materi
penyuluhan dalam bentuk transparansi/bahan tayangan.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa
transparansi/bahan tayang.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,032.
6)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
flipchart/peta singkap.
Tolok ukur :
Materi
penyuluhan dalam bentuk Flipchart/peta singkap.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa flipchart/peta singkap.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,076.
7) Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana secara perorangan.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.
Bukti fisik :
Laporan pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010.
8)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara kelompok
tani.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,013.
9)
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana secara massal.
Tolok ukur :
Kunjungan tatap
muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti
fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal yang
dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,013.
10)
Memandu
pelaksanaan demontrasi hasil berupa demonstrasi plot.
Tolok ukur :
Demontrasi plot yang
dipandu.
Bukti
fisik :
Laporan pelaksanaan (Form
A).
Pemberian
angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090.
11) Merencanakan
dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.
Tolok ukur :
Menjadi
pramuwicara dalam pameran.
Bukti fisik :
Laporan pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk
setiap laporan, yaitu 0,038.
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana (II/b -
II/d), yaitu:
1) Mengumpulkan data identifikasi potensi
wilayah tingkat desa dan kecamatan.
Tolok ukur :
Data
potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi
wilayah tingkat desa dan kecamatan.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,180.
2)
Memandu penyusunan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai pemandu/pendamping dan
pembimbing bagi kelompok tani dalam menyusun RKD dan RKPD/Programa penyuluhan
desa.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa laporan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.
Pemberian
angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,036. Laporan
disusun untuk setiap kelompok tani yang dipandu.
3) Menyusun programa penyuluhan pertanian
sebagai anggota.
Tolok ukur :
Bertindak sebagai
anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai
tingkatannya.
Bukti fisik :
a) Surat Keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep
programa.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,079.
4) Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh
pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form D).
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,063.
5) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana
secara perorangan.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.
Bukti fisik :
Laporan pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,014.
6) Melakukan
kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompoktani.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.
Bukti fisik :
Laporan pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,017.
7) Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana
secara massal.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,017.
8) Melakukan demonstrasi cara.
Tolok ukur :
Terlaksananya
Demontrasi cara.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A)
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,016.
9) Merencanakan
demonstrasi plot.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana demonstrasi plot.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,056.
10)
Memandu pelaksanaan demonstrasi farm.
Tolok ukur :
Terlaksananya
pemanduan demontrasi farm.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,180.
11) Memandu
pelaksanaan sekolah lapang.
Tolok ukur :
Terlaksanaanya
pemanduan sekolah lapang.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,096.
12)
Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.
Tolok ukur :
Menjadi
pramuwicara dalam pameran.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,050.
13) Mengajar
kursus tani.
Tolok ukur :
Mengajar
pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.
Bukti fisik :
Surat
keterangan (Form C)
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,010.
14) Menumbuhkan
kelompoktani.
Tolok ukur :
Terbentuknya
kelompoktani.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A).
b) Laporan
hasil penumbuhan/pembentukan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap kelompok yang terbentuk, yaitu 0,250.
15)
Mengembangkan kelompoktani dari Pemula ke Lanjut.
Tolok ukur :
Kenaikan
kelas kemampuan kelompoktani dari pemula ke lanjut.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan harus menjelaskan
tingkat kelas kemampuan kelompok, sebelum dan sesudah kenaikan (berbentuk
sertifikat/surat keterangan/surat pengukuhan kenaikan kelas kemampuan
kelompok).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,144.
c.
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan (III/a - III/b),
yaitu :
1) Menyusun instrumen identifikasi potensi
wilayah tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Tolok ukur :
Instrumen
identifikasi potensi wilayah.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan dilampiri dengan instrumen
yang dibuat.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,195.
2)
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.
Tolok ukur :
Bertindak sebagai
anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai
tingkatannya.
Bukti fisik :
a) Surat Keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep
programa penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198.
3) Menyusun rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form D);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,158.
4)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri
foto.
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan dalam bentuk seri foto.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa seri foto.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
unit, yaitu 0,223.
5)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster.
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa poster.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap poster, yaitu
0,282.
6)
Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada
perorangan.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada perorangan.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,034.
7)
Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada kelompoktani.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,042.
8)
Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.
9)
Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket
teknokogi/ metoda penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Terlaksananya uji
coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil
uji coba/ pengkajian/pengujian paket teknologi/metoda.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,678.
10) Merencanakan
pelaksanaan demonstrasi farm.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana demontrasi farm.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana demonstrasi farm.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140.
11) Memandu
pelaksanaan demonstrasi area.
Tolok ukur :
Terlaksananya
demonstrasi area.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa laporan pemanduan demontrasi area.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,600.
12)
Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu
karya.
Tolok ukur :
Terlaksananya
temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
pelaksanaan kegiatan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.
13)
Merencanakan forum penyuluhan perdesaan, magang,
widyawisata, karyawisata/widyakarya.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata,
karyawisata/widyakarya.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form D);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana forum penyuluhan
perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140.
14)
Melaksanakan forum penyuluhan pedesaaan, magang,
widyawisata, karyawisata/widyakarya.
Tolok ukur :
Terlaksananya
forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
pelaksanaan forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/
widyakarya.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,133.
15)
Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.
Tolok ukur :
Menjadi
pramuwicara dalam pameran.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.
16)
Mengajar kursus tani.
Tolok ukur :
Mengajar
pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan
Bukti fisik :
Surat
keterangan (Form C).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020.
16) Menumbuhkan
gabungan kelompoktani.
Tolok ukur :
Tumbuhnya
gabungan kelompoktani.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan tani (Form A);
b) Laporan hasil pekerjaan menumbuhkan
gabungan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat/ koordinator
BPP setempat.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap gabungan kelompok, yaitu 0,700.
17)
Mengembangkan kelompoktani dari Lanjut ke Madya.
Tolok ukur :
Kelas
kemampuan kelompok tani berubah dari lanjut ke madya.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan peningkatan kelas
kemampuan dengan mencantumkan tingkat
kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk
sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,451.
18)
Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan
pertanian tingkat kecamatan.
Tolok ukur :
a) Terkumpulnya data hasil pelaksanaan
penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan;
b) Tersajikannya data hasil pengolahan
pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.
Bukti fisik:
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti fisik pekerjaan berupa data
yang diolah.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.
d.
Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c - III/d), yaitu :
1)
Menyusun programa penyuluhan pertanian tingkat desa,
kecamatan, dan kabupaten sebagai ketua.
Tolok ukur :
Bertindak sebagai
ketua dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.
Bukti fisik :
a) Surat Keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep
programa penyuluhan pertanian
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.
2)
Menyusun programa penyuluhan pertanian sesuai
tingkatannya sebagai anggota.
Tolok ukur :
Bertindak sebagai
anggota dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.
Bukti fisik :
a) Surat Keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep
programa penyuluhan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.
3)
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form D);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan
penyuluh.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,315.
4)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
Leaflet/liptan/ selebaran/folder.
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk leaflet/ liptan/selebaran/folder.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa
Leaflet/liptan/selebaran/folder.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,502.
5)
Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani
tingkat kabupaten.
Tolok ukur :
Konsep
pedoman/juklak untuk perlombaan petani/kelompok tani sesuai tingkatannya.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep
pedoman/juklak yang dibuat
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah pedoman, yaitu 0,360.
6)
Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana
secara perorangan.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,068.
7)
Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompok
tani.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,084.
8)
Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,087.
9)
Merencanakan demonstrasi area.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana demonstrasi area.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana demonstrasi area.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,280.
10)
Merencanakan sekolah lapang.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana sekolah lapang.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kegiatan sekolah
lapang.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364.
11)
Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu
karya.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu lapang/temu
tugas/temu teknis/temu karya.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364.
12)
Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.
Tolok ukur :
Menjadi pramuwicara
dalam pameran.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,252.
13) Mengajar kursus
tani.
Tolok ukur :
Mengajar
pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.
Bukti fisik :
Surat
keterangan (Form C).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040.
14)
Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok
tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten.
Tolok ukur :
Terlaksanannya
penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.
Pemberian angka
kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,338.
15)
Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian.
Tolok ukur :
Terlaksanannya
penilaian perlombaan komoditas pertanian.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.
Pemberian angka
kredit :
Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk
setiap laporan, yaitu 0,170.
16)
Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
rencana evaluasi tingkat kecamatan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
rencana, yaitu 0,180.
17)
Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi
penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.
Tolok ukur :
a. Terkumpulnya data hasil pelaksanaan
penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten;
b. Tersajikannya data hasil pengolahan
pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten.
Bukti fisik:
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti fisik pekerjaan berupa data yang
diolah.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,080.
18)
Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi
penyuluhan pertanian tingkat provinsi.
Tolok ukur :
a) Terkumpulnya data hasil pelaksanaan
penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi;
b) Tersajikannya data hasil pengolahan
pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi.
Bukti fisik:
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti fisik pekerjaan berupa data yang
diolah.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan,
yaitu 1,000.
19)
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat
kecamatan.
Tolok ukur :
Teranalisa
dan terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan,
maksimal 3 kali dalam 1 tahun.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
analisis dan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan,
yaitu 1,351.
20)
Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat
kecamatan.
Tolok ukur :
a) Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan
pertanian pada tingkat kecamatan;
b) Tersajikannya data hasil dampak
pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.
Bukti fisik
:
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil
pengolahan data dampak penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,351.
3. Kegiatan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta
pengembangan penyuluhan pertanian untuk tingkat keahlian sebagai berikut :
a. Penyuluh Pertanian Pertama (III/a - III/b), yaitu :
1)
Mengumpulkan
data identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota.
Tolok ukur :
Terkumpulnya data hasil
identifikasi potensi wilayah.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa data
identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap paket
data, yaitu 0,450.
2)
Mengumpulkan
data identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi
Tolok ukur :
Terkumpulnya
data hasil identifikasi potensi wilayah.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa data
identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal yang dapat
diberikan untuk setiap paket data,
yaitu 0,450.
3)
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai
tingkatannya.
Bukti fisik :
a) Surat keterangan (Form
D)
yang menerangkan peran sebagai ketua/anggota;
b) Bukti hasil pekerjaan berupa programa
penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198.
4)
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
Bukti fisik :
a) Surat
keterangan (Form D);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,158.
5)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
brosur/buklet
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/buklet.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa brosur/buklet
yang tertera nama penyusun.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,283.
6)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound
slide.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa sound slide.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, yaitu 0,250.
7)
Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam pameran
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian dalam pameran
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam pameran.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,215.
8)
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan
Tolok ukur :
Kunjungan
tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,034.
9)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani
Tolok ukur :
Kunjungan
tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,042.
10)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.
11)
Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha.
Tolok ukur :
Terlaksananya
temu wicara/temu teknologi/temu usaha.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,044.
12)
Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.
Tolok ukur :
Menjadi pramuwicara
dalam pameran.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.
13) Mengajar
kursus tani.
Tolok ukur :
Mengajar
pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.
Bukti fisik :
Surat
keterangan (Form C)
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020.
14)
Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama.
Tolok ukur :
Kelas
kemampuan kelompoktani meningkat dari madya ke utama.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa peningkatan
kelas kemampuan dengan mencantumkan tingkat
kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk
sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,550.
15)
Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten/kota.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
rencana evaluasi tingkat kabupaten/kota.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090.
16)
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat
kabupaten/kota.
Tolok ukur :
Terumuskannya
hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,540.
17)
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat
kecamatan.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.
Bukti fisik
:
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil rencana
evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090.
18)
Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat
kabupaten/kota.
Tolok ukur :
a) Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan
pertanian pada tingkat kabupaten/kota;
b) Tersajikannya data hasil dampak
pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil
pengolahan data dampak penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,540.
19)
Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan
tingkat kecamatan.
Tolok ukur :
Terumuskannya
analisis hasil data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa analisis data
dampak.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.
b.
Penyuluh Pertanian Muda (III/c - III/d), yaitu:
1)
Menyusun
instrumen identifikasi potensi
wilayah tingkat provinsi dan nasional.
Tolok ukur :
Tersusunnya
instrumen potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa instrumen
potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,390.
2)
Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat
nasional.
Tolok ukur :
Terkumpulnya
data identifikasi potensi wilayah tingkat nasional.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi wilayah tingkat
nasional.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900.
3)
Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi
potensi wilayah.
Tolok ukur :
Terumuskannya
hasil identifikasi potensi wilayah.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa rumusan identifikasi potensi wilayah.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900.
4)
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai
anggota.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai
tingkatannya.
Bukti fisik :
Surat
Keterangan (Form D).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.
5)
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
Bukti fisik :
a) Surat keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja
tahunan penyuluh pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,315.
6) Menyusun
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni
budaya/pertunjukan.
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni budaya/pertunjukan.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
naskah, yaitu 0,449.
7)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
sinopsis dan skenario film/Video/VCD/DVD.
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis/ skenario
film/Video/VCD/DVD.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan pertanian
dalam bentuk sinopsis dan skenario film/Video/VCD/DVD.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
naskah, yaitu 0,362.
8)
Menyusun materi kursus tani.
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi kursus tani.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa materi kursus tani.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
materi, yaitu 0,200.
9)
Melakukan
kunjungan
tatapmuka/anjangsana perorangan.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
laporan, yaitu 0,068.
10)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.
Tolok ukur :
Kunjungan tatap
muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
laporan, yaitu 0,084.
11)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
laporan, yaitu 0,087.
12) Merencanakan
uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda
penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana uji coba/pengkajian/pengujian paket
teknologi/metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana uji
coba/pengkajian/ pengujian paket teknokogi/metoda penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,316.
13)
Merencanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana temu wicara/temu teknologi/temu usaha.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu wicara/temu
teknologi/temu usaha.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
rencana, yaitu 0,320.
14)
Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio,
TV, website).
Tolok ukur :
Terlaksananya
penayangan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta,
website).
Bukti fisik :
Surat keterangan (Form F).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
laporan, yaitu 0,082.
15)
Merencanakan pameran.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana pameran.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan
(Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana pameran.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
rencana, yaitu 0,233.
16)
Membuat display pameran.
Tolok ukur :
Tersediannya display pameran.
Bukti fisik :
a)
Laporan
pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa foto display
pameran.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap
laporan, yaitu 0,422.
17) Merencanakan
dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.
Tolok ukur :
Menjadi pramuwicara dalam pameran.
Bukti fisik :
Laporan pelaksanaan
(Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,252.
18) Mengajar
kursus tani.
Tolok ukur :
Mengajar
pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.
Bukti fisik :
Surat keterangan (Form C).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040.
19) Menumbuhkan
koperasi petani.
Tolok ukur :
Terbentuknya
koperasi petani di wilayah binaannya.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa surat
pengukuhan terbentuknya koperasi petani.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap koperasi, yaitu 1,500.
20) Menyusun
rencana kegiatan evaluasi tingkat Provinsi.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kegiatan evaluasi penyuluhan pertanian pada tingkat Provinsi.
Bukti fisik
:
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa hasil rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada
tingkat Provinsi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.
21)
Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan tingkat
nasional.
Tolok ukur :
a) Terkumpulnya data hasil pelaksanaan
penyuluhan pertanian pada tingkat nasional;
b) Tersajikannya data hasil pelaksanaan
pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil
pengolahan data pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.
22)
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan
tingkat provinsi.
Tolok ukur :
Terumuskannya
hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat provinsi.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.
23) Menyusun
rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat kabupaten.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.
Bukti fisik :
a)
Laporan
pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi dampak
penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.
24)
Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat
provinsi.
Tolok ukur :
Tersusunnya
data dampak penyuluhan pertanian tingkat provinsi.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa data dampak
yang telah diolah.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.
25)
Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat
nasional.
Tolok ukur :
Tersusunnya data
dampak penyuluhan pertanian tingkat nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa data dampak yang
telah diolah.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.
26)
Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan
tingkat kabupaten/kota.
Tolok ukur :
Terumuskannya
analisis hasil data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat
kabupaten/kota.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa analisis data
dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,080.
27)
Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat
kabupaten/kota.
Tolok ukur :
Tersusunnya
pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa pedoman
juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat kabupaten/kota.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.
c)
Penyuluh
Pertanian Madya (IV/a - IV/c), yaitu :
1)
Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai ketua tingkat kabupaten/kota, provinsi
dan nasional.
Tolok ukur :
Bertindak sebagai ketua
dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota, provinsi
dan nasional.
Bukti fisik :
a) Surat Keterangan (Form D);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa programa penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,593.
2)
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai anggota dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai
tingkatannya.
Bukti fisik :
Surat
Keterangan (Form D).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,593.
3)
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
Bukti fisik :
a) Surat
keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja
tahunan penyuluh pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,473.
4)
Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani
tingkat provinsi.
Tolok ukur :
Tersusunnya
pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa naskah
pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah pedoman, yaitu 0,586.
5)
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada
perorangan.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,102.
6)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.
Tolok ukur :
Kunjungan tatap
muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.
7)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,131.
8)
Mengolah, menganalisa dan merumuskan hasil kajian paket
teknologi/metoda penyuluhan pertanian
Tolok ukur :
Terumuskannya
hasil kajian paket teknokogi/metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa hasil uji coba/pengkajian/ pengujian paket teknokogi/metoda
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,976.
9)
Menyusun rancang bangun dan rekayasa usaha pertanian
wilayah.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rancang bangun dan rekayasa usaha dalam bentuk program pembangunan usaha
pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa rancang bangun dan rekayasa usaha dalam bentuk program
pembangunan usaha pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.
10)
Merencanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio,
TV, website).
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta,
website).
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa naskah penyuluhan
melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,479.
11) Melaksanakan
pameran sebagai pramuwicara.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai pramuwicara.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,379.
12) Mengajar
kursus tani
Tolok ukur :
Mengajar
pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.
Bukti fisik :
Surat
keterangan (Form C)
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,060.
13)
Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompoktani/penyuluh
pertanian tingkat provinsi
Tolok ukur :
Bertindak sebagai
penilai perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat provinsi.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil
penilaian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,507.
14) Menumbuhkan
asosiasi petani
Tolok ukur :
Terbentuknya asosiasi petani di wilayah binaannya
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa surat
pengukuhan terbentuknya asosiasi petani.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap asosiasi, yaitu 2,400.
15)
Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku
usaha pertanian lainnya.
Tolok ukur :
Terbentuknya
kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha pertanian lainnya.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa naskah
pengukuhan/MOU kerjasama usaha.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 1,952.
16) Menyusun
rencana kegiatan evaluasi tingkat nasional
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kegiatan evaluasi tingkat nasional
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A).
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana
evaluasi tingkat nasional.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,270.
17)
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat
nasional
Tolok ukur :
Teranalisa dan
terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
analisis dan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat nasional
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.
18)
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat
provinsi
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat provinsi.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
kegiatan menyusun rencana evaluasi dampak tingkat provinsi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,270.
19)
Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan
tingkat provinsi.
Tolok ukur :
Teranalisa
dan terumuskannya hasil evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
tingkat provinsi.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan hasil
evaluasi dampak penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,500.
20)
Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat
provinsi
Tolok ukur :
Tersusunnya
pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat provinsi.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan (juklak/juknis)
berupa laporan kegiatan menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian
tingkat provinsi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.
21)
Menyusun rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda
penyuluhan pertanian
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian, terdiri
dari kerangka acuan/proposal, instrumen pengumpulan dan pengolahan data.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
kegiatan menyusun rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan
pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana/ desain, yaitu 0,810.
22)
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi dalam rangka
pengkajian metoda penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Bahan/data/informasi
untuk pengkajian metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil
penyiapan dan pengolahan bahan/data/informasi dalam rangka pengkajian metoda
penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,620.
23)
Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya konsep pengembangan metoda penyuluhan
pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metoda, yaitu 1,200.
24) Mendiskusikan
konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai penyaji.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
Surat
keterangan menjadi penyaji (Form D).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.
25) Mendiskusikan
konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai pembahas.
Tolok Ukur
Bertindak
sebagai pembahas dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
Surat keterangan menjadi pembahas (Form D).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.
26)
Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode
penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Terlaksananya uji
coba konsep pengembangan metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
kegiatan melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,620.
27) Mendiskusikan
konsep metode baru sebagai pembahas.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai pembahas dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
Surat
keterangan menjadi pembahas dalam diskusi (Form D).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.
28) Mendiskusikan
konsep metode baru sebagai narasumber.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai narasumber dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
Surat keterangan menjadi pembahas dalam diskusi (Form D).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0, 480.
d) Penyuluh Pertanian Utama (IV/d -
IV/e), yaitu :
1)
Menyusun
programa penyuluhan pertanian sebagai anggota
Tolok ukur :
Bertindak sebagai anggota
penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.
Bukti fisik :
Surat
Keterangan (Form D).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,791.
2)
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
Tolok ukur :
Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.
Bukti fisik :
a) Surat
keterangan (Form D);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja
tahunan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana kerja tahunan, yaitu 0,630.
3)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
supervisi produksi untuk film/Video/VCD/DVD
Tolok ukur :
Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
film/Video/VCD/DVD.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa naskah/skenario dan copy film/Video.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, yaitu 3,012.
4)
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan
website
Tolok ukur :
Tersusunnya
materi penyuluhan pertanian yang dipublikasikan melalui website.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa hasil cetak materi
penyuluhan pertanian dari website.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap materi, yaitu 0,408.
5)
Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompoktani
tingkat nasional
Tolok ukur :
Tersusunnya
pedoman/juklak penilaian dalam perlombaan petani dan kelompok tani tingkat
nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa
pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat nasional.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap pedoman, yaitu 0,781.
6)
Melakukan
kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,136.
7)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.
Tolok ukur :
Kunjungan tatap
muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan dan absen
kelompoktani.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,168.
8)
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.
Tolok ukur :
Kunjungan
tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.
Bukti fisik :
Laporan
pelaksanaan (Form A).
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,174.
9)
Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai
pramuwicara.
Tolok ukur :
Menjadi pramuwicara/juru
penerang pada pameran.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa laporan menjadi
pramuwicara/juru penerang pada pameran.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,505.
10) Mengajar
kursus tani
Tolok ukur :
Mengajar
pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form C);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa jadwal mengajar.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,080.
11) Melakukan
penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional.
Tolok ukur :
Terlaksanannya
penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil
penilaian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.
12)
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat
nasional.
Tolok ukur :
Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat
nasional.
Bukti fisik :
a)
Laporan pelaksanaan (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi dampak
tingkat nasional.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,360.
13) Menganalisis
dan merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional
Tolok ukur :
Teranalisis
dan terumuskannya data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat
nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa hasil
analisis dan rumusan data dampak penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,800.
14)
Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian
tingkat nasional.
Tolok ukur :
Tersusunnya pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa
pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap pedoman, yaitu 2,160.
15)
Menyusun rencana/desain dalam rangka merumuskan kajian
arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana/desain kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang
bersifat penyempurnaan.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa
rencana/desain kajian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana/desain kajian, yaitu 0,360.
16)
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi dalam rangka
merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang
bersifat penyempurnaan.
Tolok ukur :
Tersedianya
hasil pengolahan bahan/data/informasi.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A).
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil
penyiapan dan pengolahan bahan/data/ informasi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,360.
17)
Menganalisa data/informasi dan merumuskan hasil kajian
arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.
Tolok ukur :
Teranalisis
data/informasi dan terumuskannya hasil kajian arah kebijakan pengembangan
penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
analisis data/informasi dan rumusan hasil kajian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep hasil kajian, yaitu 3,240.
18)
Menganalisa data/informasi dan merumuskan hasil kajian
metode penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Teranalisis
data/informasi dan terumuskannya hasil kajian metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form
A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan
analisis data/informasi dan rumusan hasil kajian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep hasil metode, yaitu 2,160.
19)
Menyusun rencana/desain pengembangan metode penyuluhan pertanian
Tolok ukur :
Tersusunnya
rencana/desain pengembangan metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan
pelaksanaan (Form A).
b) Bukti hasil
pekerjaan berupa laporan penyusunan rencana/desain
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 1,080.
20)
Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan
pertanian sebagai narasumber.
Tolok ukur :
Bertindak sebagai
nara sumber dalam pertemuan mendiskusikan konsep pengembangan metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
Surat
keterangan (Form B).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,640.
21)
Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Terumuskannya pengembangan metoda penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan
pengembangan metoda penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rumusan, yaitu 1,440.
22)
Menyusun konsep metode baru penyuluhan
pertanian.
Tolok ukur :
Tersusunnya konsep metoda baru penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa konsep metoda
baru penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metode baru, yaitu 2,880.
23) Mendiskusikan
konsep metode baru sebagai penyaji.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai penyaji dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form B);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa materi konsep metoda baru
penyuluhan pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,560.
24) Mendiskusikan
konsep metode baru sebagai narasumber.
Tolok ukur :
Bertindak
sebagai nara sumber dalam pertemuan mendiskusikan konsep metoda baru penyuluhan
pertanian.
Bukti Fisik :
Surat
keterangan (Form B).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,640.
25)
Merumuskan konsep
metode baru penyuluhan pertanian.
Tolok ukur :
Terumuskannya konsep metoda penyuluhan pertanian yang
baru.
Bukti fisik :
a) Laporan pelaksanaan (Form A);
b) Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan konsep
metoda penyuluhan pertanian yang baru.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metode baru, yaitu 2,160.
4. Pengembangan Profesi (Semua Jenjang
Jabatan)
Penyuluh
Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama diwajibkan mengumpulkan angka
kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas) dari kegiatan karya tulis ilmiah untuk
kenaikan jabatan/pangkat. Penyuluh Pertanian Pelaksana sampai dengan Penyuluh
Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh
Pertanian Muda yang melakukan kegiatan pengembangan profesi, diberikan angka
kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
a. Melakukan kegiatan karya tulis /karya
ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang dipublikasikan.
1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara internasional.
Tolok ukur :
Karya
tulis/karya ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku oleh penerbit dalam dan
luar negeri yang memiliki ijin usaha penerbitan, atau diterbitkan oleh lembaga
nasional/internasional yang memilik ISBN, yang diedarkan secara Internasional.
Bukti fisik:
a)
Surat keterangan melakukan
kegiatan karya tulis (Form F);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa buku yang diterbitkan asli
atau foto copynya yang disahkan oleh Kepala/Pimpinan unit kerja Penyuluh
Pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu
15. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
2) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional.
Tolok ukur :
a)
Karya tulis ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit yang
memiliki ijin usaha penerbitan, atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah, untuk
diedarkan secara Nasional sebagai referensi.
b)
Buku untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi.
Bukti fisik :
a.
Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);
b.
Bukti hasil pekerjaan berupa buku yang
diterbitkan asli atau foto copynya yang disahkan oleh Kepala/Pimpinan unit
kerja Penyuluh Pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 12.5. Apabila
ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis
pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50%
dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
3) Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui
instansi yang bersangkutan.
Tolok ukur :
a)
Karya tulis ilmiah dalam bentuk majalah ilmiah yang
diterbitkannya oleh Departemen Pertanian atau Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia.
b)
Pembahas bidang penyuluhan pertanian dengan identifikasi
penulis dan belum ada yang menulisnya.
Bukti fisik :
a.
Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);
b.
Bukti hasil pekerjaan berupa majalah asli atau
foto copy majalah yang bersangkutan yang disahkan oleh Pimpinan unit kerja
Penyuluh Pertanian.
Pemberian
angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 6.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
b. Melakukan kegiatan karya tulis /karya
ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang tidak
dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan.
1) Dalam bentuk buku
Tolok ukur :
a)
Karya tulis ilmiah yang didokumentasikan di perpustakaan
instansi/unit kerja Penyuluh Pertanian pada kantor Pusat/
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.
b)
Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form
F) dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.
b)
Buku asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan
unit kerja Penyuluh Pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 8.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
2) Dalam bentuk naskah
Tolok ukur :
a)
Karya tulis ilmiah dalam majalah ilmiah yang diterbitkan
oleh instansi penyuluh pertanian didokumentasikan di perpustakaan pada
kantornya.
b)
Naskah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas dan belum ada yang menulisnya;
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.
b)
Bukti hasil pelaksanaan berupa Majalah
cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan uit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu
4. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
c. Melakukan kegiatan tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan.
1) Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional.
Tolok ukur :
a)
Karya tulis ilmiah diterbitkan oleh penerbit yang
memiliki ijin usaha penerbitan atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah
untuk disebarluaskan secara nasional
sebagai referensi dengan identitas penulisnya;
b)
Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum ada yang menulisnya;
c)
Karya tulis ilmiah.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form F) dari
pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa buku cetakan
asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja
Penyuluh pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 8.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
2) Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui
oleh Departemen yang bersangkutan.
Tolok ukur :
a)
Karya tulis ilmiah yang dimuat dalam majalah ilmiah yang
diterbitkan oleh Departemen Pertanian atau instansi lain.
b)
Majalah tersebut merupakan penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form F) dari
pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa majalah asli
atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 6.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
d. Melakukan kegiatan tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang penyuluhan pertanian yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan.
1) Dalam bentuk buku
Tolok ukur :
a)
Didokumentasikan di perpustakaan pada unit kerja penyuluh
pertanian.
b)
Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form
F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;
b)
Buku asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan
unit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal
yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 7. Apabila
ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis
pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50%
dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
2) Dalam bentuk naskah
Tolok ukur :
a)
Didokumentasikan di perpustakaan unit kerja penyuluh
pertanian pada Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/
Kecamatan.
b)
Naskah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum pernah ada yang menulisnya;
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form
F) dari pimpinan unit kerja
penyuluh pertanian;
b)
Naskah asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan
uit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 3,5.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
e. Melakukan kegiatan penulisan ilmiah di
bidang pertanian yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu
kesatuan.
Tolok ukur :
1)
Berupa bahasan penyuluhan pertanian dengan identitas
penulis dan belum pernah ada yang menulisnya;
2)
Tulisan tersebut merupakan satu kesatuan, atau apabila
tulisan tersebut dimuat secara berseri atau bersambung hanya dinilai satu kali;
3)
Tulisan ilmiah populer dimuat/dalam media massa
disiarkan.
Bukti fisik :
1) Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.
2)
Guntingan media massa cetak yang memuat tulisan tersebut
dengan mencantumkan nama dan tanggal penerbitan atau foto copynya yang disahkan
oleh pimpinan unit kerja.
3)
Naskah yang disajikan/disiarkan oleh media massa
elektronik (TV, Radio) dengan surat keterangan kepala studio yang bersangkutan
tentang waktu penyiaran/penayangan.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 2.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
f. Melakukan kegiatan karya tulis/karya
ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan
dalam pertemuan ilmiah (inisiatif sendiri).
Tolok ukur :
1)
Makalah Prasaran yang membahas bidang penyuluhan
pertanian dengan identitas penulisnya.
2)
Pertemuan ilmiah tersebut menggunakan metoda tertentu dan
menghasilkan rekomendasi.
Bukti fisik :
1)
Surat keterangan (Form F) dari
pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.
2)
Surat keterangan bahwa yang bersangkutan
menyampaikan prasaran dalam pertemuan ilmiah dari penyelenggara.
3)
Bukti pekerjaan berupa makalah yang
disampaikan dalam pertemuan ilmiah (asli atau foto copynya):
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap makalah yang dihasilkan, yaitu 2,5.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
g. Menterjemahkan/menyadur buku dan
bahan-bahan lain di bidang pertanian yang dipublikasikan.
1)
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional.
Tolok ukur :
a)
Diterbitkan oleh penerbit yang memiliki ijin usaha penerbitan atau diterbitkan oleh
lembaga pemerintah untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi;
b)
Belum ada yang menterjemahkan/menyadurnya.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form F) dari
pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa buku cetakan asli atau foto
copy yang disahkan oleh pimpinan unit kerja, beserta bahan yang
diterjemahkan/disadur.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 7.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
2)
Dalam bentuk majalah ilmiah yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional.
Tolok ukur :
a)
Terjemahan/saduran yang dimuat dalam majalah ilmiah yang
diterbitkan Departemen Pertanian dan terdaftar pada instansi lain;
b)
Majalah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form F) dari
pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa majalah cetakan
asli atau foto copy disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu
3,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60%
dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
h. Terjemahan/saduran di bidang pertanian
yang tidak dipublikasikan
1) Dalam bentuk buku.
Tolok ukur :
a)
Buku tersebut didokumentasikan di perpustakaan;
b)
Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur .
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form
F) dari pimpinan unit kerja
penyuluh pertanian;
b)
Buku cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh
pimpinan unit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap makalah yang dihasilkan, yaitu 3,5.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
2) Dalam bentuk majalah.
Tolok ukur :
a)
Terjemahan/saduran yang dimuat dalam majalah yang
diterbitkan oleh instansi atau organisasi profesi ;
b)
Majalah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan
identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form F) dari
pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa majalah cetakan
asli atau foto copy yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 1,5.
Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan
penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis
utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka
pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.
i. Memberikan konsultasi di bidang pertanian
yang bersifat konsep.
1) Secara
institusi
Tolok ukur :
Arahan dan bimbingan
Bukti fisik :
a)
Laporan telah memberikan konsultasi yang diketahui/disahkan
oleh pimpinan unit kerja sesuai (Form A);
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa materi
konsultasi yang diberikan dan nama institusi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,5.
2) Secara perorangan
Tolok ukur :
Arahan dan bimbingan kepada penyuluh pertanian/petani untuk penyelenggaraan
penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a)
Laporan telah memberikan konsultasi yang
diketahui/disahkan oleh pimpinan unit kerja sesuai Form A.
b)
Bukti hasil pekerjaan berupa materi
konsultasi yang diberikan dan
nama orang yang konsultasi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1.
5. Penunjang Kegiatan Penyuluh Pertanian (Semua Jenjang Jabatan)
a. Mengikuti seminar/lokakarya di bidang
pertanian
1) Seminar
Tolok ukur :
a) Materi yang dibahas adalah ilmu
pengetahuan dan teknologi, atau seni sesuai dengan tugas Penyuluh Pertanian
yang bersangkutan;
b) Diselenggarakan secara resmi oleh
instansi/lembaga/organisasi profesi minimal tingkat Kabupaten/Kota;
c) Penyaji dan pembahas sejumlah makalah
adalah para pakar atau ahli dibidang pertanian;
d) Menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Bukti fisik :
a) Surat keterangan dari
penyelenggara/panitia seminar bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan
menghadiri secara penuh dan berperan serta sesuai dengan peranannya dalam
seminar tersebut;
b) Sertifikat seminar dan atau Form B untuk
peserta/ pemrasaran/narasumber/moderator, yang diterbitkan oleh penyelenggara .
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali mengikuti kegiatan tersebut
sesuai dengan peranan yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
a) Sebagai
pemrasaran, yaitu 3;
b) Sebagai pembahas/moderator/narasumber
yaitu 2;
c) Sebagai peserta, yaitu
1.
2) Lokakarya
Tolok ukur :
a)
Materi yang dibahas lebih bersifat praktis/penerapan dan
sesuai dengan tugas Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, yaitu;
b)
Diselenggarakan secara resmi oleh
instansi/lembaga/Organisasi Profesi minimal tingkat Kabupaten/Kota;
c)
Peserta terlibat langsung dan aktif dalam pertemuan
tersebut;
d)
Hasilnya memerlukan tindak lanjut;
Bukti fisik :
a)
Keterangan dari penyelenggara/panitia seminar bahwa
Penyuluh Pertanian yang bersangkutan menghadiri secara penuh dan berperan serta
sesuai dengan peranannya dalam lokakarya tersebut;
b)
Sertifikat seminar dan atau Form B untuk peserta/ pemrasaran/narasumber/moderator, yang dikeluarkan dari penyelenggara.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali ikut serta dan sesuai dengan
peranan yang bersangkutan, sebagai berikut:
a)
Sebagai pemrasaran, yaitu 3;
b)
Sebagai pembahas/moderator/narasumber, yaitu 2;
c)
Sebagai peserta, yaitu 1.
b. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian secara aktif
Tolok ukur :
1)
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun;
2)
Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Bukti fisik :
1)
Surat keterangan (Form D);
2)
Foto copy atau salinan surat keputusan keanggotaan
tim penilai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, sebagai berikut :
1) 1 – 4 DUPAK, yaitu 0,50;
2) 5 – 9 DUPAK, yaitu 1;
3) 10 – 14 DUPAK, yaitu 1,5;
4) ≥ 15 DUPAK,
yaitu 2.
c. Menjadi anggota dewan redaksi dalam media
massa bidang pertanian
1) Ketua
Tolok ukur :
a)
Menjadi ketua dewan redaksi paling kurang 1
(satu) tahun.
b)
Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form B);
b)
Foto copy susunan dewan redaksi media massa
atau salinan surat keputusan keanggotaan dewan
redaksi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun, yaitu 1.
2) Anggota
Tolok ukur :
a)
Menjadi anggota dewan redaksi paling kurang 1
(satu) tahun;
b)
Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Bukti fisik :
a)
Surat keterangan (Form B);
b)
Foto copy susunan dewan redaksi media massa
atau salinan surat keputusan keanggotaan dewan
redaksi.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun, yaitu 0,5.
d. Memperoleh penghargaan/tanda jasa dari
pemerintah atas prestasi kerjanya.
1) Penghargaan/tanda jasa adalah yang
diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/Bupati/Walikota, atau
Pemerintah Negara Asing atas prestasi kerja Penyuluh Pertanian dalam bidang
pertanian.
Tolok ukur :
a)
Diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/negara asing/Gubernur/Bupati/Walikota;
b)
Dalam bidang pertanian.
Bukti
fisik :
Foto copy piagam
penghargaan atau tanda jasa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali memperoleh penghargaan atau
tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:
a)
Tingkat Nasional/Internasional, yaitu 3;
b)
Tingkat Provinsi, yaitu 2,5;
c)
Tingkat Kabupaten/Kotamadya, yaitu 2.
2) Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya
satya adalah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/Bupati/ Walikota atas
pengabdiannya kepada negara.
Tolok ukur :
a)
Diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/ Bupati/Walikota;
b)
Satyalencana pembangunan/karya satya.
Bukti fisik :
Foto copy piagam
penghargaan atau tanda jasa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tanda jasa sesuai dengan tingkat
pemberian penghargaan sebagai berikut:
a)
30 (tigapuluh) Tahun, yaitu 3;
b)
20 (duapuluh) Tahun, yaitu 2;
c)
10 (sepuluh) Tahun, yaitu 1.
e. Mengajar/melatih di bidang pertanian pada
Diklat kedinasan.
Tolok ukur :
1)
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh kelembagaan Diklat
pemerintah;
2)
Kegiatan tersebut memenuhi salah satu atau lebih
persyaratan, yaitu sebagai berikut :
a)
Sesuai dengan bidang tugas Penyuluh Pertanian yang
bersangkutan;
b)
Pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pembangunan pertanian;
c)
Penerapan/penyebaran teknologi tepat guna dibidang
pertanian.
Bukti fisik :
Surat
keterangan/piagam dari panitia penyelenggara yang disertai jadwal dan jumlah
jam mengajar/melatih (Form C).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan setiap 2 (dua) jam pelajaran, yaitu 0,020.
f. Menjadi anggota organisasi profesi.
1) Tingkat nasional
Tolok ukur :
a)
Keanggotaan terdiri dari orang-orang yang memiliki
profesi/keahlian yang sama/sejenis;
b)
Bersifat nasional;
c)
Menjadi pengurus atau anggota aktif;
d)
Organisasinya
formal terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak
Azasi Manusia.
Bukti fisik :
a)
Foto copy kartu anggota atau surat keputusan sebagai
pengurus;
b)
Surat Keterangan dari pengurus bahwa yang
bersangkutan aktif (Form E).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun sesuai dengan peran yang
bersangkutan, adalah sebagai berikut:
a) Sebagai pengurus aktif, 1;
b) Sebagai anggota aktif, 0,75.
2) Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tolok ukur :
a)
Keanggotaan terdiri dari orang-orang yang memiliki
profesi/keahlian yang sama/sejenis;
b)
Menjadi pengurus atau anggota aktif;
c)
Organisasinya
formal terdaftar pada
Departemen Hukum dan Hak
Azasi Manusia.
Bukti fisik :
a) Foto copy kartu anggota atau surat
keputusan sebagai pengurus;
b) Surat Keterangan dari pengurus bahwa yang
bersangkutan aktif (Form E).
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun sesuai dengan peran yang
bersangkutan, adalah sebagai berikut:
a) Sebagai pengurus aktif, 0,5;
b) Sebagai anggota aktif, 0,25.
g. Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak
sesuai dengan bidang tugas pokoknya.
Tolok ukur :
Gelar
sarjana/Pasca sarjana/Doktor adalah gelar yang diperoleh disamping gelar yang
telah diperolehnya atau kesarjanaan diluar bidang/selain butir kegiatan
pendidikan sebagai unsur utama.
Bukti fisik :
Foto copy
ijazah yang disahkan oleh :
1)
Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca
Sarjana, apabila lulusan perguruan tinggi negeri;
2)
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, apabila lulusan
perguruan tinggi swasta;
3)
Tim penilai Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Pemberian angka kredit :
Angka kredit
maksimal yang dapat diberikan untuk setiap gelar yang diperolehnya, adalah
sebagai berikut:
1)
Doktor, yaitu 15;
2)
Pasca Sarjana, yaitu 10;
3)
Sarjana/Diploma IV, yaitu 5;
4)
Sarjana Muda/Diploma III, yaitu 3.
6.
Memperoleh
Penghargaan Penyuluh Pertanian Teladan
dari pemerintah atas prestasi kerjanya
(sesuai pasal 35 bab 10 Permenpan nomor PER/02/MENPAN/2/2008)
Penyuluh
Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh
pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang
penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) sesuai
dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/KP.120/7/2007 tentang
Pedoman Penilaian Penyuluh Pertanian Berprestasi
dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kelembagaan
penyuluhan pertanian pemerintah.
Tolok ukur :
a)
Diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b)
Dalam bidang penyuluhan pertanian.
Bukti fisik :
a)
Foto copy surat keputusan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan;
dan
b)
Foto copy piagam penghargaan/sertifikat yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
Pemberian angka kredit :
Angka
kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali memperoleh penghargaan
atau tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:
a)
Tingkat Nasional, yaitu 50 persen dari angka kredit untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen untuk
unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang;
b)
Tingkat Provinsi, yaitu 37,5 persen dari angka kredit
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen
untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang;
c)
Tingkat Kabupaten/Kotamadya, yaitu 25 persen dari angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80
persen untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang.
BAB III
PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT
A. PENGUSULAN
ANGKA KREDIT
1. Pejabat
Pengusul
Pejabat yang berwenang mengajukan usul Penetapan Angka
Kredit adalah :
a.
Pimpinan unit kerja eselon II pada Departemen Pertanian
yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian
Madya dan Penyuluh Pertanian Utama di Departemen Pertanian, dan Penyuluh
Pertanian Madya (golongan ruang IV/b akan naik pangkat ke golongan ruang IV/c)
sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
b.
Pejabat eselon III yang
membidangi Kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen
Pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan
Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan
Penyuluh Pertanian Muda yang bekerja di Departemen Pertanian.
c.
Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit
kerja yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh
Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama
sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik
pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di Provinsi.
d.
Pejabat eselon III yang
membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang
membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian
Pertama sampai Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik
pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di Kabupaten/Kota.
2.
Persyaratan
Persyaratan
pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit adalah :
a.
Usul penilaian diajukan setiap tahun, dalam
bentuk formulir Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dengan dilampiri:
1)
Surat pengantar dari
pimpinan unit kerja tempat penyuluh
pertanian bertugas;
2)
Fotokopi atau salinan sah ijazah/STTPP dan/atau Surat Tanda
Penghargaan yang pernah diterima; dan
3)
Fotokopi atau salinan sah
Keputusan Jabatan dan Pangkat Penyuluh Pertanian terakhir;
4)
Surat Pernyataan melakukan
kegiatan yang meliputi :
a)
Mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan; dan/atau
b)
Kegiatan Persiapan
Penyuluhan Pertanian; dan/atau
c)
Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian; dan/atau
d)
Evaluasi dan Pelaporan;
dan/atau
e)
Pengembangan Penyuluhan Pertanian; dan/atau
f)
Pengembangan Profesi; dan/atau
g)
Penunjang Kegiatan
Penyuluhan Pertanian.
3.
Waktu Pengusulan Daftar Usulan
Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
a. DUPAK
beserta lampirannya harus sudah diterima oleh Pejabat Pengusul paling lambat tanggal
10 Januari untuk kenaikan pangkat periode April dan paling lambat 10 Juli untuk
kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.
b. DUPAK beserta
lampirannya yang telah ditanda-tangani oleh pejabat Pengusul harus sudah
diterima oleh pejabat Penetap Angka Kredit paling lambat akhir Januari untuk
kenaikan pangkat periode April dan paling lambat akhir Juli untuk kenaikan
pangkat periode Oktober tahun yang sama.
4.
Tatacara Pengusulan
Penetapan Angka Kredit
a. Penyuluh
Pertanian menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada Pimpinan Unit Kerja Penyuluh
Pertanian yang bersangkutan.
b. Pimpinan Unit
Kerja setelah memeriksa kelengkapan DUPAK beserta lampirannya memberikan Surat
Pengantar dan menyampaikan DUPAK tersebut kepada pejabat Pengusul menurut
jenjang jabatan dan tempat bekerja (Satminkal) Penyuluh Pertanian yang
bersangkutan, sebagai berikut:
1)
Bagi Penyuluh Pertanian Madya
sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama di Departemen Pertanian, DUPAK beserta
lampirannya disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi
penyuluhan pertanian selaku pejabat Pengusul;
2)
Bagi Penyuluh Pertanian
Madya (IV/b ke IV/c) dan Utama di Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pimpinan unit
kerja eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian
selaku pejabat Pengusul;
3)
Bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama
sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda di Departemen Pertanian, DUPAK beserta
lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian
pada unit kerja penyuluhan pertanian di
Departemen Pertanian selaku
pejabat Pengusul;
4)
Bagi Penyuluh Pertanian
Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan
Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian
Madya (IV/a ke IV/b) di Pemerintah Daerah Provinsi, DUPAK beserta lampirannya
disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan
pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;
5)
Bagi Penyuluh Pertanian
Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan
Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian
Madya (IV/a ke IV/b) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DUPAK beserta
lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada
Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian
di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
c)
Pejabat Pengusul setelah
menerima berkas DUPAK beserta lampirannya, memeriksa kelengkapan persyaratannya.
Apabila DUPAK dan lampirannya telah sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan, maka pejabat Pengusul membubuhkan tanda-tangannya pada
formulir DUPAK yang bersangkutan, dan menyampaikan DUPAK beserta lampirannya
kepada pejabat Penetap Angka Kredit.
5.
Prosedur pengusulan dan penetapan
angka kredit dapat dilihat pada Bagan 1.
B.
PENILAIAN ANGKA KREDIT
1.
Tim Penilai
Tim
Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. Penilaian
terhadap prestasi kerja Penyuluh Pertanian dilakukan oleh Tim Penilai sebelum
ditetapkan Angka Kreditnya oleh pejabat Penetap Angka Kredit.
Tim
Penilai tersebut adalah :
a.
Tim Penilai Pusat bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama
sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Departemen Pertanian
serta Penyuluh Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) dan Penyuluh Pertanian Utama yang
bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
b.
Tim Penilai Provinsi bagi Penyuluh Pertanian
Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh
Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang
bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi;
c.
Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Penyuluh
Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan
Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke
IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.
Tugas Pokok Tim Penilai
Tugas pokok Tim Penilai adalah :
a.
Membantu pejabat Penetap
Angka Kredit dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian;
b.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit yang diberikan oleh pejabat
Penetap Angka Kredit.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Tim Penilai
melakukan kegiatan :
a.
Mencermati kelengkapan
dokumen/bukti yang dipersyaratkan dari setiap DUPAK yang diajukan;
b.
Melakukan penilaian dan
pemberian angka kredit atas setiap prestasi kerja Penyuluh Pertanian yang
tercantum dalam DUPAK;
c.
Menyampaikan hasil penilaian
dan pemberian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam butir b kepada pejabat
Penetap Angka Kredit;
d.
Melaksanakan bimbingan, sosialisasi,
supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta tugas-tugas lain yang berhubungan
dengan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai bertanggung jawab
kepada pejabat Penetap Angka Kredit sesuai tingkatannya.
3.
Susunan Keanggotaan Tim Penilai
a. Tim Penilai Pusat.
Susunan keanggotaan Tim Penilai Pusat, terdiri atas :
1)
Seorang Ketua merangkap
anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan
pertanian di Departemen Pertanian.
2)
Seorang Wakil Ketua
merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi
kepegawaian di Departemen Pertanian.
3)
Seorang Sekretaris merangkap
anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada
unit kerja penyuluhan pertanian di
Departemen Pertanian.
4)
Paling sedikit 4 (empat)
orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian.
b.
Tim Penilai Provinsi.
Susunan keanggotaan Tim Penilai Provinsi terdiri atas :
1)
Seorang ketua merangkap
anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II pada
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah
Provinsi;
2)
Seorang wakil ketua
merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian
pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
atau unit kerja penyuluhan pertanian di
Pemerintah Daerah Provinsi;
3)
Seorang sekretaris merangkap
anggota yang dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah
Provinsi;
4)
Paling sedikit 4 (empat)
orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Pemerintah Daerah Provinsi.
c.
Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Susunan keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri atas
:
1)
Seorang ketua merangkap
anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II unit kerja yang membidangi
penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2)
Seorang wakil ketua
merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
3)
Seorang sekretaris merangkap
anggota yang dijabat oleh pejabat struktural eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
4)
Paling sedikit 4 (empat)
orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
4.
Syarat dan Masa Jabatan
Keanggotaan Tim Penilai
a.
Syarat keanggotaan tim
Penilai.
Untuk diangkat sebagai anggota Tim Penilai, harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1)
Menduduki jabatan/pangkat paling
rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;
2)
Memiliki keahlian dan
kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Pertanian;
3)
Dapat aktif melakukan penilaian.
b.
Masa jabatan keanggotaan Tim
Penilai.
1)
Masa jabatan keanggotaan
masing-masing Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk masa jabatan berikutnya;
2)
Seorang yang telah menjadi
anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dapat
diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan;
5.
Sekretariat Tim Penilai
a.
Untuk membantu Tim Penilai
dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan
oleh pejabat Penetap Angka Kredit.
b.
Sekretariat Tim Penilai:
1)
Sekretariat Tim Penilai
Pusat dipimpin oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian
pada unit kerja penyuluhan pertanian di
Departemen Pertanian;
2)
Sekretariat Tim Penilai
Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh pejabat eselon IV yang membidangi
kepegawaian pada Badan Koordinasi Penyuluhan
atau unit kerja penyuluhan pertanian di
Pemeritah Daerah Provinsi.
3)
Sekretariat Tim Penilai
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh pejabat eselon IV yang
membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan
atau unit kerja penyuluhan pertanian di
Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota.
c.
Sekretariat Tim Penilai pada
masing-masing tingkatan mempunyai tugas memberikan bantuan administrasi dan
fasilitas lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Tim Penilai melakukan
kegiatan-kegiatan, antara lain :
1)
Menyampaikan bahan dan
informasi yang diperlukan untuk penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian;
2)
Menerima, dan mencatat DUPAK
Penyuluh Pertanian yang diterima, dan memeriksa
dengan seksama kelengkapan lampiran DUPAK-nya;
3)
Menyampaikan DUPAK yang
memenuhi syarat untuk penilaian kepada Ketua Tim Penilai dan menginformasikan
kepada pejabat pengusul bagi DUPAK yang belum memenuhi syarat;
4)
Melaksanakan tugas yang
diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian;
5)
Memfasilitasi
penyelenggaraan rapat Tim Penilai;
6)
Menyusun laporan hasil rapat
Tim Penilai;
7)
Memproses DUPAK Penyuluh
Pertanian yang memenuhi syarat untuk ditetapkan angka kreditnya sampai menjadi
Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan jadual yang ditetapkan;
8)
Menyampaikan hasil penilaian
berupa PAK dan HAPAK kepada pejabat pengusul;
6.
Tatacara penilaian
Penilaian angka kredit dilakukan dengan tatacara sebagai
berikut :
a.
Berkas DUPAK beserta
lampiran bukti/dokumen yang diterima pejabat Penetap Angka Kredit, disampaikan
ke Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian
diserahkan kepada Ketua Tim Penilai.
b.
Ketua Tim Penilai menugaskan
2 (dua) orang anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap setiap
berkas usulan DUPAK.
c.
Anggota Tim Penilai yang
ditugaskan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud butir b melakukan
penilaian dan hasil penilaiannya dimasukkan dalam DUPAK pada kolom "Angka
Kredit" untuk disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.
d.
Setelah semua DUPAK dinilai,
Sekretariat Tim Penilai memfasilitasi rapat pembahasan hasil penilaian.
e.
Rapat dianggap sah apabila
dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga per empat) dari seluruh anggota Tim
Penilai.
f.
Rapat dipimpin oleh Ketua
Tim Penilai, dan apabila berhalangan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai. Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, rapat dipimpin
oleh Sekretaris Tim Penilai.
g.
Apabila terdapat anggota Tim
Penilai yang sedang dinilai maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir dalam
rapat penetapan hasil penilaian angka kredit.
h.
Angka kredit yang diperoleh Penyuluh
Pertanian merupakan nilai rata-rata dari 2 (dua) orang anggota Tim Penilai.
i.
Apabila hasil penilaian
belum disepakati oleh anggota Tim Penilai yang hadir, maka Ketua Tim Penilai
menunjuk 1 (satu) orang anggota Tim Penilai yang lain untuk melakukan penilaian
ulang atas DUPAK yang bersangkutan. Hasil
penilaian terakhir adalah rata-rata
dari hasil
penilaian ulang ditambah hasil penilaian sebelumnya (sebagaimana huruf h).
j.
Hasil penilaian yang telah
disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses
sebagai berikut :
1)
Bagi Penyuluh Pertanian yang
belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi, maka Ketua Tim memberitahukan hasil
penilaian kepada Pejabat Pengusul dengan menggunakan formulir Hasil
Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seperti contoh pada Lampiran 4;
2)
Bagi Penyuluh Pertanian yang
telah mencapai angka kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim menuangkan hasil
penilaian dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan menggunakan
formulir seperti contoh pada
Lampiran 5.
k.
Formulir PAK dibuat rangkap
5 (lima) bagi Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama, atau
rangkap 4 (empat) bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan
Penyuluh Pertanian Penyelia, serta bagi Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh
Pertanian Muda. Formulir PAK tersebut disampaikan oleh Ketua Tim kepada Pejabat
Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani.
C.
PENETAPAN ANGKA KREDIT
1.
Pejabat Penetap Angka Kredit
Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah :
a.
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi
Penyuluh Pertanian Madya sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di
Departemen Pertanian dan Penyuluh
Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang
bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b.
Pimpinan unit eselon II pada Departemen Pertanian
yang membidangi penyuluhan pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula
sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama
sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang bekerja di Departemen Pertanian.
c.
Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian
Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh
Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja
di Pemerintah Daerah Provinsi.
d.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh
Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan
Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke
IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/
2.
Jadwal Waktu Penetapan Angka Kredit
Penetapan
Angka Kredit Penyuluh Pertanian dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu :
a.
Paling lambat pada bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April tahun yang sama; dan
b.
Paling lambat pada bulan Juli untuk kenaikan
pangkat periode Oktober tahun yang sama.
3.
Tatacara Penetapan Angka Kredit
a.
Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim
Penilai dituangkan dalam formulir Penetapan Angka Kredit seperti contoh pada Lampiran
6 dan disampaikan kepada pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditetapkan.
b.
Apabila Pejabat
Penetap Angka Kredit menyetujui hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim
Penilai, maka Pejabat
Penetap Angka Kredit segera menandatanganinya.
c.
Dengan ditanda tanganinya hasil penilaian angka
kredit tersebut, maka hasil penilaian tersebut telah ditetapkan sebagai
Penetapan Angka Kredit (PAK).
d.
Oleh Sekretariat Tim Penilai, PAK tersebut (1
eksemplar untuk arsip) dikirimkan kembali ke pejabat Pengusul, untuk kemudian
oleh pejabat Pengusul diteruskan kepada:
1)
Penyuluh Pertanian yang bersangkutan (asli);
2)
Pimpinan Unit Kerja Penyuluh
Pertanian yang bersangkutan (tembusan).
e.
Apabila hasil penilaian
angka kredit belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi, maka akan dituangkan dalam bentuk Hasil Penilaian Angka Kredit
(HAPAK) yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai, seperti
contoh pada Lampiran 7.
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, INPASSING, DAN ALIH KELOMPOK
A. PENGANGKATAN
PENYULUH PERTANIAN MELALUI PENYESUAIAN/ INPASSING
1. Pejabat yang
berwenang
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan
Penyuluh Pertanian, adalah :
a.
Sekretaris Jenderal
Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pusat.
b.
Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian
Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Penyesuaian/Inpassing
a.
Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA yang telah melaksanakan tugas
penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun sebelum penetapan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008, dapat diangkat sebagai Penyuluh
Pertanian terampil melalui penyesuaian/inpassing dengan melampirkan:
1)
Sertifikat
diklat dasar Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
2)
Fotokopi ijazah SMU-IPA;
3)
Fotokopi surat keputusan pengangkatan
PNS;
4)
Fotokopi surat keputusan
pangkat terakhir;
5)
Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Penyuluhan Pertanian dari unit kerja yang bersangkutan (Asli)
seperti contoh pada lampiran 8.
b.
Pegawai Negeri Sipil dengan
latar belakang pendidikan SMK/DI/DII Bidang Pertanian yang pada saat Peraturan MENPAN
Nomor PER/02/ MENPAN/2/2008 masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan
pertanian dapat disesuaikan/diinpassing dalam jabatan penyuluh pertanian terampil tanpa melalui
diklat dasar.
c.
Ketentuan penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali.
3. Tatacara pelaksanaan penyesuaian/inpassing
Pengangkatan ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian melalui
penyesuaian/ inpassing dilaksanakan
melalui tatacara sebagai berikut :
a.
Pimpinan unit kerja Penyuluh
Pertanian melakukan inventarisasi Calon Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat inpassing di lingkungan unit kerjanya, sesuai formasi yang tersedia
untuk jabatan Penyuluh Pertanian.
b.
Pimpinan unit kerja Penyuluh
Pertanian menyampaikan usul pengangkatan sebagai Penyuluh Pertanian melalui
penyesuaian/ inpassing bagi Penyuluh
Pertanian sebagaimana tersebut pada butir a secara kolektif dengan melampirkan :
1) Fotokopi surat
keputusan pengangkatan PNS;
2) Fotokopi surat
keputusan pangkat terakhir;
3) Fotokopi ijazah
pendidikan formal dilegalisir;
4) Fotokopi
sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian yang dilegalisir bagi calon penyuluh
pertanian dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA;
5) Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Penyuluhan Pertanian dari unit kerja yang bersangkutan
(Asli).
c.
Usul pengangkatan tersebut
disampaikan oleh :
1) Pejabat eselon
II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian kepada Sekretaris
Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian
untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui
penyesuaian/inpassing bagi calon Penyuluh
Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.
2) Pejabat eselon
II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh atau unit kerja yang membidangi penyuluhan
di Pemerintah Daerah Provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses
lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing bagi calon Penyuluh Pertanian
yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.
3) Pejabat eselon
II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk
diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui
penyesuaian/inpassing bagi calon Penyuluh
Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4.
Prosedur penyesuaian/Inpassing
sebagaimana
dapat
dilihat pada Bagan 2.
B.
PENGANGKATAN PERTAMA KALI
1.
Pejabat yang berwenang
Pejabat
yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh Pertanian
adalah:
a.
Sekretaris Jenderal
Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian
Pusat.
b.
Sekretaris Daerah Provinsi bagi
Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.
2.
Tatacara pelaksanaan
pengangkatan pertama kali sebagai Penyuluh Pertanian
a.
Calon Penyuluh Pertanian
menyiapkan berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian yang
terdiri atas:
1)
Surat pernyataan bersedia
untuk diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
2)
Fotokopi ijazah terakhir
yang telah dilegalisir;
3)
Fotokopi surat keputusan CPNS;
4)
Fotokopi sertifikat diklat
prajabatan;
5)
Fotokopi sertifikat diklat
dasar penyuluh pertanian dilegalisir, apabila yang bersangkutan telah mengikuti
diklat dasar;
6)
Fotokopi DP3;
7)
Daftar Riwayat Hidup;
8) PAK yang telah
ditandatangani oleh Pejabat Penetap.
b.
Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh
Pertanian tersebut disampaikan oleh calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan
kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan
kebenaran persyaratannya. Berkas
usul tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja)
dikirimkan kepada :
1) Pejabat eselon II yang
membidangi kepegawaian
pada unit kerja penyuluhan
pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen
Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen
Pertanian.
2) Pejabat eselon II pada
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi, selanjutnya disampaikan
kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk
diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.
3) Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota, selanjutnya
disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk diproses sampai
diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh
Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
c.
Keputusan pengangkatan
pertama kali sebagai Penyuluh Pertanian disampaikan kepada calon Penyuluh Pertanian
yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai tatacara yang berlaku.
3.
Ketentuan lain tentang
pengangkatan pertama kali
a.
Pengangkatan pertama kali dalam
jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan untuk mengisi lowongan formasi
dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang bersangkutan;
b.
Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama kali, minimal angka kreditnya
dihitung dari ijazah, diklat prajabatan, dan diklat dasar (bila yang
bersangkutan telah mengikuti diklat dasar);
c.
Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian ditentukan
berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditandatangani oleh pejabat
penetap;
d.
Selama tunjangan fungsional
untuk Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana Pemula
(II/a) masih dalam proses, maka yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan
fungsional umum.
4.
Prosedur pengangkatan pertama kali dapat dilihat pada Bagan 3.
C.
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
1. Pejabat yang berwenang
Pejabat
yang berwenang mengangkat Penyuluh Pertanian dari jabatan lain adalah:
a.
Sekretaris Jenderal
Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian
Pusat.
b.
Sekretaris Daerah Provinsi
bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.
2.
Tatacara pelaksanaan
pengangkatan Penyuluh Pertanian dari
jabatan lain
a.
Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan (calon Penyuluh Pertanian) menyiapkan berkas usul pengangkatan dari jabatan lain yang terdiri atas :
1)
Fotokopi ijazah terakhir
yang telah dilegalisir;
2)
Fotokopi surat keputusan
pangkat terakhir;
3)
Surat keterangan
melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian paling kurang 2 (dua) tahun;
4)
Usia paling tinggi 50 (lima
puluh) tahun dilihat dari tanggal lahir pada ijazah;
5)
Fotokopi sertifikat diklat
dasar fungsional penyuluh pertanian yang dilegalisir;
6)
Fotokopi DP3 tahun terakhir;
7)
Daftar Riwayat Hidup;
8)
Bukti fisik kegiatan di bidang penyuluhan
pertanian sesuai peraturan MENPAN tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
dan Angka Kreditnya yang telah dinilai dan
ditetapkan dalam bentuk PAK.
b.
Berkas usul pengangkatan
dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh calon Penyuluh
Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk
diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul
tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan
kepada :
1) Pejabat eselon
II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian,
selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui
Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan
keputusan pengangkatan dari jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang
bekerja di Departemen Pertanian.
2) Pejabat eselon
II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di
Pemerintah Daerah Provinsi, selanjutnya
disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi
untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari jabatan
lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.
3) Pejabat eselon
II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan
di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari
jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota.
b.
Keputusan pengangkatan dari jabatan lain sebagai Penyuluh
Pertanian disampaikan kepada calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui
pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
3.
Ketentuan lain tentang
pengangkatan dari jabatan lain
a.
Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan untuk mengisi
lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian pada unit kerja yang
bersangkutan;
b.
Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, angka kreditnya antara lain dihitung dari kegiatan di bidang
penyuluhan pertanian paling kurang selama 2 (dua) tahun.
c.
Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian ditentukan
berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditandatangani oleh pejabat
penetap.
D. ALIH KELOMPOK PENYULUH PERTANIAN
1. Pejabat yang berwenang
Pejabat
yang berwenang menandatangani Keputusan Alih Kelompok Penyuluh Pertanian adalah:
a.
Sekretaris Jenderal
Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian
Pusat.
b.
Sekretaris Daerah Provinsi
bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.
2. Tatacara pelaksanaan alih
kelompok Penyuluh Pertanian
a. Penyuluh Pertanian Terampil menyiapkan berkas usul alih
kelompok yang terdiri atas:
1)
Surat keterangan
ketersediaan formasi Penyuluh Pertanian Ahli dari otoritas kepegawaian
Pusat/Daerah setempat;
2)
Fotokopi ijazah S1/DIV sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir;
3)
Fotokopi surat keputusan
pangkat terakhir;
4)
Fotokopi sertifikat diklat alih kelompok penyuluh pertanian yang dilegalisir;
5)
Fotokopi DP3 tahun terakhir;
6)
Daftar Riwayat Hidup;
7)
Fotokopi PAK terakhir; dan/atau
8)
Fotokopi HAPAK terakhir;
9)
Fotokopi PAK Alih Kelompok.
b. Berkas usul
pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh
Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk
diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul
tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan
kepada :
1) Pejabat eselon
II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian,
selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui
Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan
keputusan pengangkatan secara alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang
bekerja di Departemen Pertanian.
2) Pejabat eselon
II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di
Pemerintah Daerah Provinsi, selanjutnya
disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi
untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara alih
kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah
Provinsi.
3) Pejabat eselon
II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan
di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara
alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota.
d.
Keputusan Alih Kelompok disampaikan
kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya
sesuai prosedur yang berlaku.
3. Ketentuan lain
tentang pelaksanaan alih kelompok
a. Alih Kelompok dilakukan
hanya apabila tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;
b. Penyuluh
Pertanian Terampil yang akan melaksanakan Alih Kelompok harus terlebih dahulu
mengikuti diklat alih kelompok;
c. Jenjang jabatan
Penyuluh Pertanian yang melaksanakan Alih Kelompok ditentukan berdasarkan
Penetapan Angka Kredit (PAK) Alih Kelompok yang telah ditandatangani oleh
pejabat penetap;
d. Angka kredit
tingkat Terampil yang telah dikali 65%, diperhitungkan sebagai angka kredit
pada tugas pokok Penyuluh Pertanian yang Alih Kelompok.
4. Prosedur pelaksanaan alih kelompok dapat dilihat pada Bagan 4.
BAB V
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
A. KENAIKAN
JABATAN
1. Pejabat yang
berwenang
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan jabatan
Penyuluh Pertanian adalah :
a.
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi
Penyuluh Pertanian Pusat.
b.
Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh
Pertanian Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan
Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan
apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Paling singkat 1 (satu) tahun dalam
jabatan terakhir;
b.
Memenuhi angka kredit kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau
pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
3. Tatacara
Kenaikan Jabatan Penyuluh Pertanian
a. Berkas usul
kenaikan jabatan disampaikan oleh Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada
pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran
persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi Surat Pengantar dari pimpinan
unit kerja kemudian dikirimkan kepada:
1) Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian bagi Penyuluh
Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian;
2) Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi bagi
Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;
3) Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian kabupaten/kota bagi
Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian mengusulkan kepada
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian
untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi
Penyuluh Pertanian yang bekerja di lingkungan Departemen Pertanian.
c. Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh atau unit kerja
penyuluhan pertanian provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses
lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh
Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluh atau unit kerja penyuluhan
pertanian kabupaten/kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses
lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh
Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
e. Keputusan
kenaikan jabatan (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan
melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
4. Ketentuan-ketentuan lain tentang kenaikan jabatan
a. Jumlah angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Penyuluh Pertanian
untuk memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008, dengan ketentuan :
1) Paling kurang
80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan
2) Paling banyak 20% (dua
puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
b. Penyuluh
Pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi,
kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
berikutnya.
c. Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk
kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang
20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
5. Prosedur kenaikan
jabatan dapat dilihat pada Bagan 5.
B. KENAIKAN
PANGKAT
1. Pejabat yang
berwenang
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian adalah :
a.
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi
Penyuluh Pertanian Pusat.
b.
Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh
Pertanian Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan
Kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan
apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Paling kurang 2 (dua) tahun
dalam pangkat terakhir;
b.
Memenuhi angka kredit kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3. Tatacara kenaikan
pangkat
a. Penyuluh
Pertanian yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat, menyiapkan berkas kelengkapan
yang terdiri atas :
1) Fotokopi Kartu
Pegawai;
2) PAK (asli) terakhir;
3) Fotokopi surat
keputusan jabatan terakhir;
4) Fotokopi surat
keputusan pangkat/golongan terakhir;
5) Fotokopi DP3 dalam 2
(dua) tahun terakhir.
b. Berkas usul
kenaikan pangkat disampaikan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk
diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul
tersebut dilengkapi Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja kemudian
dikirimkan kepada :
1) Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian bagi Penyuluh
Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian;
2) Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi bagi
Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;
3) Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota bagi
Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
c. Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian mengusulkan kepada
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian
untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi
Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.
d. Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi
mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai
diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di
Pemerintah Daerah Provinsi.
e. Pejabat yang
membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota
mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut
sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang
bekerja di Daerah Kabupaten/Kota.
f. Proses pengusulan
kenaikan pangkat adalah sebagai berikut :
1) Penyuluh
Pertanian Pusat :
Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur
Muda Tkt I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e diusulkan kepada Kepala
Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses penetapan keputusan kenaikan
pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2) Penyuluh
Pertanian Daerah Provinsi :
a) Penyuluh
Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang
II/b sampai dengan Pembina Tkt I golongan ruang IV/b diusulkan kepada Pejabat
pembina kepegawaian daerah provinsi untuk
diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
b) Penyuluh
Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c sampai dengan Pembina Utama
golongan ruang IV/e diusulkan kepada Presiden untuk diproses penetapan
keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3) Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota :
a) Penyuluh
Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang
II/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d diusulkan kepada
Pejabat pembina kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses penetapan keputusan
kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
b) Penyuluh
Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a sampai
dengan Pembina Tkt I golongan ruang IV/b diusulkan kepada Pejabat pembina
kepegawaian daerah Provinsi melalui Pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
c) Penyuluh
Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
sampai dengan Pembina Utama golongan
ruang IV/e diusulkan kepada Presiden melalui Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi untuk diproses penetapan keputusan
kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
g. Keputusan
kenaikan pangkat (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan
melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
4. Prosedur kenaikan
pangkat pejabat fungsional dapat dilihat pada Bagan 6.
BAB VI
PEMBEBASAN SEMENTARA,
PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN
A. PEMBEBASAN
SEMENTARA
1. Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan
sementara Penyuluh Pertanian, adalah :
a.
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi
Penyuluh Pertanian Pusat.
b. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
2. Tatacara Pembebasan Sementara
a. Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit :
1) untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
2) untuk pangkat
puncak III/d pada jenjang jabatan
Penyuluh Pertanian Penyelia dan pangkat IV/e pada jenjang jabatan Penyuluh
Pertanian Utama.
Sekretariat Tim
Penilai terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan 6 (enam) bulan
sebelum batas akhir pembebasan sementara, yang ditujukan kepada Pimpinan unit
kerja pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dengan tembusan kepada Penyuluh
Pertanian yang bersangkutan.
b. Disamping pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud pada butir a, Penyuluh Pertanian dibebaskan
sementara karena :
1) Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
2) Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Ditugaskan
secara penuh diluar jabatan Penyuluh Pertanian;
4) Menjalani cuti
diluar tanggungan negara; atau
5) Menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
c. Pimpinan unit
kerja Penyuluh Pertanian setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan
kebenaran persyaratan yang ditentukan, secara aktif mengajukan usul pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud butir a dan b.
d. Pimpinan unit
kerja menerbitkan surat pengantar usul pembebasan sementara sebagai Penyuluh
Pertanian kepada :
1) Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh
Pertanian Pusat;
2) Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Provinsi;
3) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Kabupaten/Kota.
e. Sekretaris
Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian memproses usul pembebasan
sementara sampai dengan terbitnya keputusan Sekretaris Jenderal Departemen
Pertanian.
f. Sekretaris Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Pejabat yang membidangi kepegawaian
memproses usul pembebasan sementara sampai dengan terbitnya keputusan
Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
g. Keputusan
pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang
bersangkutan melalui Pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.
3. Ketentuan-ketentuan lain tentang pembebasan sementara
a. Penyuluh
Pertanian yang dibebaskan sementara diberhentikan tunjangan jabatan
fungsionalnya.
b. Sambil
menunggu surat keputusan pembebasan sementara dari pejabat yang berwenang,
Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, menerbitkan surat
keterangan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional terhitung sejak :
1)
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat
berat berupa penurunan pangkat;
2)
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3)
ditugaskan secara penuh di luar jabatan penyuluh
pertanian;
4)
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
5)
tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah 5 (lima) tahun dalam
jabatan/pangkat tertentu; atau
6)
bulan ketujuh bagi yang melaksanakan tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan.
4. Prosedur pembebasan sementara dari jabatan Penyuluh Pertanian
dapat dilihat pada Bagan 7.
B. PENGANGKATAN
KEMBALI
1. Pejabat yang
berwenang
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan
kembali Penyuluh Pertanian, adalah :
a.
Sekretaris Jenderal
Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian
Pusat.
b.
Sekretaris Daerah Provinsi bagi
Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
c.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
2. Tatacara
penetapan pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian
a. Penyuluh Pertanian yang bebas sementara karena
belum dapat memenuhi angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan, apabila telah memenuhi angka
kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi, mengajukan usul pengangkatan
kembali sebagai Penyuluh Pertanian dengan melampirkan :
1)
Fotokopi keputusan
pembebasan sementara;
2)
Fotokopi keputusan
pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3)
Fotokopi Penetapan Angka
Kredit (PAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan
4)
Fotokopi Hasil Penilaian
Angka Kredit (HAPAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh
pertanian; dan
5)
Fotokopi Penetapan Angka
Kredit (PAK) yang diperoleh pada masa bebas
sementara.
b. Penyuluh
Pertanian yang bebas sementara karena hal lain diluar angka kredit, apabila telah selesai menjalani
pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan:
1) Fotokopi keputusan pembebasan sementara;
2) Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
3) Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir sebelum bebas
sementara sebagai penyuluh pertanian; dan
4) Fotokopi Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) terakhir sebelum
bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan
5) Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah
selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan
pangkat; atau
6) Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah
diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
7) Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah
selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali
sebagai Pegawai Negeri Sipil pada unit kerjanya semula; atau
8) Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah
selesai menjalani tugas diluar jabatan Penyuluh Pertanian dan telah ditugaskan
kembali pada unit kerjanya semula; atau
9) Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah
selesai menjalani tugas belajar dan telah ditugaskan kembali pada unit kerjanya
semula.
c. Pimpinan
unit kerja setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan
yang ditentukan, melanjutkan usul pengangkatan kembali kepada:
1) Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
2) Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Provinsi;
3) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Kabupaten/Kota;
d. Keputusan
pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang
bersangkutan melalui pimpinan unit kerja.
3. Ketentuan lain
dalam pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian
a. Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas pokok dan
pengembangan profesi pada saat bebas sementara karena dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, atau ditugaskan secara
penuh di luar jabatan Penyuluh Pertanian, atau menjalani tugas belajar lebih
dari enam bulan, tetap dapat dinilai angka kreditnya pada saat yang
bersangkutan sudah diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian.
b. Angka kredit yang dapat diperhitungkan selama bebas sementara
sebagaimana huruf (a) adalah angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan
profesi.
4. Prosedur pengangkatan kembali ke dalam jabatan Penyuluh
Pertanian dapat dilihat pada Bagan 8.
C. PEMBERHENTIAN
1. Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pemberhentian Penyuluh
Pertanian, adalah :
a) Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.
b) Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Provinsi.
c) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Kabupaten/Kota.
2. Tatacara
pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian
a. Penyuluh Pertanian Pusat.
Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian
mengusulkan Penyuluh Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan
kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang
membidangi kepegawaian untuk memproses sampai dengan terbitnya Keputusan
Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian
b. Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di
Provinsi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi melalui Pejabat eselon
II yang membidangi kepegawaian untuk
memproses sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh
Pertanian.
c. Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di
Kabupaten/ Kota mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui
Pejabat eselon II yang membidangi
kepegawaian untuk memproses sampai
dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian.
d. Pejabat
eselon II yang membidangi kepegawaian di Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah
Kabupaten/Kota setelah meneliti,
memeriksa kelengkapan, dan kebenaran persyaratan yang ditentukan,
meneruskan usul pemberhentian sebagai Penyuluh Pertanian kepada :
1) Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
2) Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Provinsi;
3) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah
Kabupaten/Kota.
e. Usulan pemberhentian dilampiri dengan :
1) Fotokopi keputusan kepangkatan terakhir; dan
2) Fotokopi keputusan jabatan sebagai Penyuluh Pertanian terakhir;
dan
3) Fotokopi :
a) Keputusan hukuman disiplin; atau
b) Rekomendasi dari Ketua Tim Penilai bahwa Penyuluh Pertanian
yang bersangkutan tidak dapat memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan dalam
jangka waktu yang telah ditentukan; atau
c) Surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa Penyuluh
Pertanian yang bersangkutan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak mengikuti dan lulus diklat
dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.
f. Keputusan pemberhentian (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan
melalui pimpinan unit kerja.
3. Ketentuan-ketentuan lain dalam pemberhentian sebagai Penyuluh
Pertanian
Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian dilakukan apabila :
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang ditentukan pada pangkat puncak jenjang Penyelia (III/d) dan jenjang
Utama (IV/e).
c. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
d. Tidak memperoleh sertifikat diklat dasar
fungsional dibidang penyuluhan pertanian setelah 2 (dua) tahun diangkat sebagai
Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama kali.
e. Penyuluh Pertanian yang diberhentikan dari jabatannya, dapat
dinaikkan pangkat secara reguler, apabila :
1)
Pangkat yang bersangkutan
masih dalam batas jenjang pangkat berdasarkan pendidikannya; dan
2)
Minimal 6 (enam) bulan
setelah keputusan pemberhentian; dan
3)
Setiap unsur penilaian
prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4. Prosedur
pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian dapat dilihat pada Bagan 9.
BAB VII
P E N U T U P
1.
Petunjuk
teknis merupakan acuan bagi Penyuluh Pertanian, pengelola kepegawaian, tim
penilai, pejabat penetap dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing,
2.
Semua
pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian yang didasarkan pada Peraturan
Menteri Pertanian ini harus mempergunakan formulir baru sejak Oktober 2009
3.
Petunjuk
teknis ini bersifat dinamis dan akan disempurnakan apabila terdapat perubahan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian.
MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar