PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 35/Permentan/OT.140/7/2009
T E N T A N G
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 telah ditetapkan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
b. bahwa untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan
teknis di bidang penyuluhan pertanian, perlu meninjau kembali Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4660);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberitahuan/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun
1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3098), sebagaimana telah sepuluh
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 23);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3547);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4015), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4332);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor
98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016), juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4192);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017), juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002,
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4193);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
14.
Keputusan Presiden Nomor
87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15.
Keputusan Presiden Nomor
187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
16.
Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia juncto dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
17.
Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia;
18.
Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 299/Kpts/ OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/1/2007;
19.
Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/ 9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor
12/Permentan/ OT.140/1/2007;
20.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2007
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
21.
Peraturan Bersama Menteri Pertanian
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor
23A TAHUN 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA;
Pasal
1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi petugas kepegawaian, tim penilai,
pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi
kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
SALINAN Peraturan ini
disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara,
4. Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia,
5. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar