•
Undang-Undang NO. 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
•
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
•
Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
•
Peraturan Menteri PAN
dan Reformasi Birokrasi No. 02/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh dan
Angka Kreditnya
•
Permentan No 35/2009
tentag Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya
•
Permenpan RB 35/2020
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
•
Kegiatan Penyuluh Pertanian
(PermenpanRB 02/2008 )
•
Pendidikan
•Persiapan
•Pelaksanaan
(A. Penyusunan Materi)
•Pelaksanaan
(B. Perencanaan dan Penerapan Metode Luhtan)
•Pelaksanaan
(B. Perencanaan dan Penerapan Metode Luhtan)
•Pelaksanaan
(C. Menumbuhkan/Mengembangkan Kelembagaan Petani)
•Evaluasi dan Pelaporan
(A. Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian)
•Evaluasi dan Pelaporan
(B. Evaluasi DAMPAK Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian)
•
Pengembangan
Penyuluhan Pertanian
A. Menyusun Pedoman/Juklak/Juknis;
B. Kajian Kebijakan Pengembangan Luhtan
• Ilustrasi 1 - Masa Penilaian Angka Kredit
•
Ilustrasi 2 – Masa
Penilaian DUPAK Maksimal 1 Tahun (contoh :
penilaian Jan 2019)
• KARYA TULIS ILMIAH
Dalam rangka meningkatkan kontribusi pejabat fungsional terhadap kinerja
organisasi/unit kerja, maka angka kredit KTI pada PAK hanya diperkenankan
maksimal 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi (lihat ilustrasi 3).
• Ilustrasi 3 – Maksimal Angka Kredit KTI
• STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
•
Tips Menyiapkan Bukti
Fisik
•
FORM
• Jangan salah menggunakan Form
• Form A di tanda tangani oleh Kepala Balai atau Pejabat Struktural
(Ka.TU/ KSPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar