Selasa, 09 November 2021

DASAR JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN


            Undang-Undang NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

            Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

            Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

            Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No. 02/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh dan Angka Kreditnya

            Permentan No 35/2009 tentag Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya

            Permenpan RB 35/2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

 

    Kegiatan Penyuluh Pertanian
(
PermenpanRB  02/2008 )

   Pendidikan

Persiapan

Pelaksanaan
(A. Penyusunan Materi)

Pelaksanaan
(B. Perencanaan dan Penerapan Metode Luhtan)

Pelaksanaan
(B. Perencanaan dan Penerapan Metode Luhtan)

Pelaksanaan
(C. Menumbuhkan/Mengembangkan Kelembagaan Petani)

Evaluasi dan Pelaporan
(A. Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian)

Evaluasi dan Pelaporan
(B. Evaluasi DAMPAK Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian)

Pengembangan Penyuluhan Pertanian
A. Menyusun Pedoman/Juklak/Juknis;
B. Kajian Kebijakan Pengembangan Luhtan

 

 

 

 

 

 

 

   Ilustrasi 1 - Masa Penilaian Angka Kredit

   Ilustrasi 2 – Masa Penilaian DUPAK Maksimal 1 Tahun (contoh : penilaian Jan 2019)

    KARYA TULIS ILMIAH

Dalam rangka meningkatkan kontribusi pejabat fungsional terhadap kinerja organisasi/unit kerja, maka angka kredit KTI pada PAK hanya diperkenankan maksimal 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi (lihat ilustrasi 3).

    Ilustrasi 3 – Maksimal Angka Kredit KTI

    STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT

    Tips Menyiapkan Bukti Fisik

    FORM

    Jangan salah menggunakan Form

    Form A di tanda tangani oleh Kepala Balai atau Pejabat Struktural (Ka.TU/ KSPP)

 

 

 

Tidak ada komentar: